Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Pelestarian bangunan bersejarah, siapa bertanggung jawab?

Format : Artikel

Impresum
- : , 2000

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Jumat, 11 Februari 2000

Isi:

KAYU-kayu penyangga atap bangunan gedung bersejarah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Departemen Keuangan di Jl Lapangan Banteng No 2 dan 3 Jakarta Pusat, sudah terpotong. Tiga meter dari situ, sudah terbangun dinding gedung baru yang dibangun di belakang kantor bersejarah tersebut.
Sementara itu, bangunan kuno bekas Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di samping kantor Ditjen Anggaran tersebut, juga sudah rusak, tak terurus. Sebagian sela-sela bangunan itu dimanfaatkan untuk jalur keluar masuk pembangunan proyek gedung baru.

Grace Pamungkas dari warga peduli Bangunan Tua -yang bersama Tim Sidang Pemugaran Pemda DKI Jakarta menyaksikan situasi di gedung bersejarah tersebut, Kamis (10/2), mempertanyakan, siapa yang harus bertanggung jawab atas pendirian bangunan baru yang kurang memperhatikan aspek perlindungan dan pelestarian gedung bersejarah yang dilindungi? "Kalau dibiarkan, gedung-gedung bersejarah akan habis," katanya. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini seharusnya dilakukan secara hukum. Kalau tidak, hal serupa akan terulang kembali," katanya.

Kantor Ditjen Anggaran Departemen Keuangan pada awalnya merupakan gedung Mahkamah Agung (MA) (Hooggerechtshof) yang selesai dibangun tahun 1828 pada masa Gubernur Jenderal Du Bus. Bangunan tersebut ditetapkan sebagai bangunan bersejarah di DKI Jakarta, sebagai benda cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 475/ 1993 yang ditandangani Gubernur Surjadi Soedirja tanggal 29 Maret 1993.

Kepala Humas Departemen Keuangan Wardi mengatakan, pihak Depkeu tidak berniat merusak bangunan bersejarah. Jika ada kerusakan akibat pembangunan, hal tersebut menjadi tanggung jawab developer atau kontraktor. "Kalau ada kerusakan, pemborong wajib memperbaiki," katanya. Ia menambahkan, bangunan di sekitar kantor Ditjen Anggaran yang sekarang dibangun tidak termasuk bangunan yang dilindungi. "Yang dilindungi hanya Gedung MA dan Gedung Departemen Keuangan (Departemen van Financien) yang dibangun antara tahun 1809-1828.

Persoalannya, apakah hanya masalah memperbaiki lagi atau tidak. Pembangunan gedung baru di Ditjen Anggaran itu sendiri ternyata belum mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) tatkala didirikan. Hal itu diakui Wardi sendiri. "IMB baru dalam proses. Dalam satu dua hari ini keluar block plan dan akan keluar IMB," katanya. Wakil Kepala Tim Sidang Pemugaran (TSP) Noersaijidi MK mengatakan, proses perizinan mendirikan bangunan (IMB) seharusnya diurus terlebih dulu sebelum bangunan didirikan. Sekarang bangunan sudah didirikan. "Nasi sudah jadi bubur," kata Noersaijidi.

Kepala seksi Arkeologi Dinas Museum dan Pemugaran DKI Jakarta Candrian Attahiyyat mengatakan, penyelesaian terhadap bangunan baru yang didirikan kompleks Ditjen Depkeu itu pertama-tama harus secara hukum dan peraturan mengenai perlindungan bangunan bersejarah. Kalau itu tidak dilakukan, hal yang sama akan terjadi lagi. (fer)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved