Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Bangunan tua tergantung UUD

Format : Artikel

Impresum
Sonny Sutanto - : , 2000

Deskripsi
Sumber:
Kompas: 26 Juli 2000

Isi:

ISU tentang penyelamatan dan pemanfaatan kembali bangunan tua di Indonesia saat ini muncul seiring dengan berkurangnya kegiatan perencanaan dan pembangunan kota baru. Mungkin krisis memang membangkitkan kesadaran baru akan isu tersebut atau jangan-jangan para arsitek dan perencana kota hanya sekadar mencari-cari kesempatan saja?

Tindakan melindungi dan memanfaatkan lingkungan kota tua, bangunan tua dan usaha mengembangkannya menjadi bagian yang berharga bagi kota secara keseluruhan, biasanya didasari atas beberapa alasan.

Dari peran historis, ada lingkungan binaan dengan bangunan karya arsitek tertentu ataupun cara merancang yang khas, yang memberi ciri khusus bagi kota secara keseluruhan. Preservasi daerah Kebayoran dan Menteng di Jakarta, sepertinya dilakukan dalam kerangka itu. Walaupun bangunan-bangunan yang "ditentukan" sebagai bangunan yang harus dipreservasi itu tidak terlalu istimewa, bahkan secara arsitektur cenderung buruk.

Selain itu, preservasi dilakukan atas nilai sejarah bangunan itu, tanpa perlu dihubungkan dengan kualitas arsitekturnya.

Dalam masyarakat feodal, nilai yang dianggap "bersejarah" adalah lingkungan atau bangunan, dalam kaitannya dengan orang "besar" tertentu saja.

Bangunan "rakyat" belum bisa dengan mudah memperoleh hak macam itu. Lihat saja rencana monumen pahlawan militer yang akan ditaruh di koridor MH Thamrin-Sudirman. Mengapa bukan monumen "korban sejarah", seperti monumen kerusuhan Mei 1998, pahlawan reformasi mahasiswa Trisakti dan sebagainya?

Sedangkan pertimbangan kejarangan, biasanya memperlihatkan "sisa" dari suatu tipe arsitektur yang pernah unggul pada masanya, dan sudah langka untuk ditemui kembali. Teater Miss Tjitjih seharusnya masuk dalam kelompok itu. Demikian pula rumah di sekitar danau buatan di tengah-tengah lingkungan Menteng, dengan lingkungannya sekaligus.

Juga tidak lepas dengan faktor tipikal, berupa preservasi atas bangunan yang terkadang "biasa-biasa" saja, secara kualitas, namun telah memberi warna bagi kota. Contohnya, gardu telepon merah di London. Untuk Indonesia, mungkin gardu trafo listrik peninggalan Belanda dan warung-warung di pojok jalan seperti yang masih bisa ditemui di Menteng (bukan warung liar), dengan besaran dan penampilan yang khas, dapat digolongkan dalam kategori ini.

MEMBUKTIKAN sebuah lingkungan atau bangunan "bagus" secara kualitas, sehingga pantas dipelihara beberapa generasi kemudian, adalah hal yang sulit dan harus dilakukan bersama secara terbuka.

Kesulitan kaum preservasinonis di Indonesia karena wacana tentang hal ini belum terbuka. Tiba-tiba saja, secara emosional, sebuah bangunan tua bisa dilindungi dengan sangat hebat, tanpa argumentasi arsitektural yang memadai.

Satu hal yang sangat penting untuk dilakukan arsitek, dan perencana kota adalah merancang dengan kesadaran. Bahwa lingkungan atau bangunan yang dirancangnya, harus mampu membangkitkan asosiasi tertentu dalam kaitannya dengan perkembangan kota dalam jangka waktu panjang. Selebihnya, biarkan warga kota menikmati karya itu. Jika kualitasnya buruk, relakan untuk disingkirkan melalui wacana publik yang sehat.

Apa yang terjadi saat ini cenderung elitis dan birokratis. Beberapa bangunan yang dilindungi undang-undang di Jakarta dan juga di kota-kota lainnya, sebenarnya tidak pantas untuk diperlakukan demikian karena kualitasnya yang buruk.

Argumentasi untuk melakukan preservasipun sangat lemah. Biasanya hanya karena rekomendasi dari satu dua pakar, dan digeneralisir menjadi keputusan pemerintah yang tidak bisa digugat lagi. Namun, karena sudah telanjur dilindungi, berat bagi pemerintah daerah untuk mengijinkan perubahan, kecuali tentu lewat UUD … ujung-ujungnya duit!

Sonny Sutanto, arsitek dan dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Depok

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved