Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Tata kota dalam krisis budaya bangunan usang tinggal kenangan

Format : Artikel

Impresum
- : , 2001

Deskripsi
Dalam:
Minggu Pagi Online: 17 November 2001

Isi:

Sejarah, menggambarkan tingginya art-style dan kebudayaan, ketuaan atau usia, serta fungsi, pemanfaatan, apakah selaras dengan zaman sekarang" kata Wakil Ketua Forum Pelestarian Lingkungan Budaya, Yogyakarta, Drs Achmad Charris Zubair. "Yaa, kita harus lihat segi pemanfaatannya. Kalau memang tidak ada pengaruh apa-apa bagi pemiliknya, sah-sah saja jika sebuah bangunan tua dijual, dan oleh pembelinya dibongkar. Pemerintah bisa melarang? Atau pemilik bangunan kuno dibebaskan dari pajak?"

GURUH SOEKARNOPUTRA terang-terangan menentang, dengan alasan apa pun jangan bunuh bangunan-bangunan tua. "Di mana pun situs itu berada, jangan lihat radius kilometernya, harus diselamatkan" kata putera Presiden I RI itu sambil menyayangkan gedung Hotel Indonesia yang merupakan bangunan pertama berarsitektur kolonial dimiliki Indonesia, "sekarang berubah menjadi seperti itu. Sayang, kan?"

Baginya, gubug reyot tak bernilai sejarah pun jika arsitekturalnya bernilai tinggi harus dilestarikan. "Tapi, beginilah penyakit bangsa kita. Pemerintah sendiri menciptakan sikap demikian. Mereka lebih mementingkan persoalannya sendiri"

Tua, Cantik, Terancam Hilang!

JIKA seorang Achmad Charris Zubair, yang Wakil Ketua Forum Pelestarian Lingkungan Budaya Yogykarta, mengaku berupaya ikut melestarikan bangunan tua, tapi tidak sepenuhnya menentang jika ada penggempuran bangunan berusia ratusan tahun, kita patut bertanya : Kenapa?

"Kita harus lihat segi pemanfaatannya. Kalau memang tidak ada pengaruh apa-apa bagi pemiliknya, ya sah-sah saja jika bangunan tua itu akhirnya dijual dan oleh pembeli dibongkar habis" kata Charris. "Jika ada peraturan melarang membongkar bangunan tua, ya supaya sama-sama untung si pemilik dibebaskan dari pajak, atau paling tidak diperingan lah".

Ungkapan ini memang sudah kita tayangkan di halaman 1.

Seniman bernama Guruh Soekarnoputra menentang. Fotografer Yorri Antar juga mengecam aktivitas penghilangan bangunan-bangunan tua, sehingga lewat karya-karya fotografinya ia berteriak-teriak.

"Kalau kita mau menyadari, ada jiwa bangunan yang lebih lama beradaptasi dengan alam dan lingkungan di mana bangunan itu berdiri" kata Yorri sambil mencontohkan kawasan di Jakarta yang kini menjadi Mal Senen. Sebelumnya, sudah 50 tahun kawasan itu jadi cagar budaya.

Dan tak cuma Senen. "Banyak sekali terutama di Jakarta, kawasan semacam yang sudah dialihfungsikan habis-habisan. Kawasan Harmoni sekarang jadi lapangan tenis. Itu kan tindakan yang aneh?" kata Yorri, sambil dengan sinis berkata lagi, "ada tahap-tahap penghancuran bangunan kuno. Awalnya dibedeng-bedeng. Itu sedang mengalami proses pembusukan. Dengan dibedeng, masyarakat tidak akan menengok bangunan itu. Lama-lama kita lupa, dan akhirnya penggempuran pun dilakukan".

Arsitek tamatan UI (1989) jurusan Konservasi Bangunan tahun ini tidak saja mengamati bangunan tua di Jakarta. Ia meomotret banyak gedung kuno sampai luar negeri. Ia suka atap-atapnya yang menjulang tinggi, dan serambi-serambinya yang jembar.

Sebuah kota tidak berbudaya, menurutnya, jika tanpa bangunan tua didalamnya. "Idealnya, sebuah kota ada elemen kolektif memorinya. Arsitektur merupakan peradaban manusia. Idealnya lagi, sebuah kota selalu mencari benang merahnya, terutama saat akan mendirkan bangunan-bangunan baru. Hal itu bisa menjaga dan terus membangun spirit local genius nya" papar seniman yang juga terlibat dalam pembangunan ulang Gedung Arsip Nasional Jakarta itu.

Peraturan tentang bangunan-bangunan tua di Indonesia, ada enggak, sih?

SEJAK 1998, Dinas Kebudayaan Yogyakarta menyusun semacam perundang-undangan yang dituangkan menjadi Peraturan Daerah. Proyek tersebut berakhir pada tahun 2000. Tapi kelanjutannya hingga sekarang tak jelas.

Menurut Dr. Ir. H. Arya Ronald, Ketua Tim Studi Pelestarian Kawasan Cagar Budaya, pihaknya telah menyerahkan hasil penyusunan perda tersebut ke Dinas Kebudayaan, sebagai penggagas proyek. Mustinya, yang bersangkutan melanjutkannya ke DPR untuk tindak lanjutnya pada masyarakat luas.

"Birokrasinya memang demikian. Tapi menurut saya sebaiknya disosialisasikan dulu ke masyarakat. Baru kemudian ditindaklanjuti Dewan. Bukan dari pemerintah lalu diadaptasikan ke masyarakat. Sepertinya tidak akan mencapai sasaran, sebab orang-orang Dewan adalah orang-orang bayaran" ujar dosen S1 Teknologi Bangunan Dan Restorasi Fakultas Arsitektur UGM ini.

Dikatakan lebih lanjut oleh Pak Rony, jika masyarakat sudah memahaminya, akan diketahui sejauh mana kebutuhan mereka. Nah, Dewan tinggal melontarkan. "Saat ini kita sedang getol-getolnya menggali aset-aset budaya sebanyak-banyaknya. Seharusnya, pihak Dinas Pariwisata memanggil kami untuk menyosialisasikan perda tersebut dalam seminar-seminar. Tapi sampai sekarang saya baru mendapat kesempatan dua kali bicara di seminar".

Pihaknya juga merasa tidak memiliki kewenangan menanyakan keberadaan perda yang sudah disusun tersebut pada Dinas Kebudayaan atau kepada Dewan."Itu sepertinya tugas LSM-LSM yang bersangkutan dengan masalah itu. Sebab jika sudah diserahkan ke Dinas sudah menjadi milik Dinas. Nggak mungkin kita ngutak-atik harta orang lain. Kalau memang sudah disampaikan pada Dewan tentunya pihak saya diundang untuk mempresentasikan dan kemudian dilakukan pengesahan oleh Dewan".

Tujuan disusunnya (calon) perda itu lebih ditekankan pada penguasaan kawasan benda-benda cagar budaya, termasuk bangunan-bangunannya serta lingkup kawasan sehingga jelas batasan-batasannya. Bangunan-bangunan peninggalan yang termasuk dalam perda tersebut adalah bangunan-bangunan yang usianya lebih 50 tahun.

Bangunan yang diupayakan pelestariannya juga harus ditinjau segi pemanfataannya "Mungkin secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan, cara mengatasinya dari ekonomis ke kultural. Tidak semua orang dengan cepat bisa memahami perubahan dari nilai ekonomis ke kultural" ujarnya.

"Kerentanan yang memang harus di bouwvallig (dirobohkan) secara fisik, sementara dari segi kultural dipertahankan, ini harus ditangai secara teknis. Indonesia masih kurang tenaga ahli di bidang teknologi restorasi". Sehingga bisa jadi untuk merampingkan segala urusan, satu-satunya wayout…..dirobohkan. Korbankan segi kulturalnya. Ini sering terjadi di Indonesia.

"Tapi revitalisasi masih susah di sini. Sebab banyak penguasa arogan. Lain di Belanda, pemerintah tak punya dana untuk melestarian bangunan yang dianggap aset negara. Tapi masyarakat di sana iklas memberikan uang mereka, dengan keyakinan uang itu pasti kembali, karena bisa diputar dengan semestinya"

Rencana perda yang akhirnya entah itu, mengatur antaralain Pengertian, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Teknis, dan Ketentuan Pidana.

"Pemerintah seharusnya cepat memahami. Apalagi yang harus ditunggu?"

lempar Ronny di ruang kerjanya Senin pekan lalu.

Pusaka budaya (heritage) tak bisa diukur, pun dengan dolar. Ini pendapat Dr Ir Laretna T Adhisakti M Arch. Intinya : Begitu sangat pentingnya. Maka praktik habis-habisan penjualan rumah adat atau bangunan kuno bernilai sejarah tinggi merupakan rival berat bagi insan yang peduli terhadap kelestarian bangunan bersejarah.

Menurut Sita, begitu dosen Fakultas Tehnik Arsitektur UGM ini biasa disapa, keberadaan bangunan tua merupakan salah satu ciri kota yang harus dipertahankan. Meski, dari sisi ekonomi, ngopeni bangunan kuno butuh biaya besar.

Sayangnya, keberadaan bangunan kuno seringkali berbenturan dengan pengembangan wilayah, terutama di kawasan bisnis. "Tapi di balik itu, keberadaan gedung dan rumah kuno punya nilai teramat besar sebagai bahan kajian sejarah. Di samping bisa menjadi bahan studi pelbagai disiplin ilmu," katanya.

Meski bisa dibilang terlambat, sebab beberapa bangunan kuno telanjur roboh diganti dengan gedung-gedung modern bertingkat untuk aktivitas bisnis, namun menurut Sita, gerakan penyelamatan gedung dan bangunan kuno perlu dilakukan tidak secara sporadis, orang per orang. Harus dirumuskan dalam satu kebijakan tegas.

Sebagai contoh, pemugaran gedung di kawasan Kotabaru jangan sampai merombak bangunan. "Bila dipugar, tidak boleh mengubah bentuk asli. Atau, jika mau mendirikan bangunan baru, modelnya harus menyelaraskan bangunan yang sudah ada" usul aktivis Forum Pelestari Lingkungan Budaya Yogyakarta itu.

Jika bangunan peninggalan kuno yang merupakan peninggalan sejarah tersebut dilestarikan dan ditangani dengan baik, bukan tidak mungkin akan menjadi asset wisata andalan Yogyakarta. Namun, persoalannya tidak bisa berhenti sebatas imbauan atau peraturan dengan perda. Menurut Doktor alumnus Graduate School of Global Environmental Enginering Kyoto ini, kesadaran masyarakat luas akan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah, lebih diperlukan. "Tanpa didukung kesadaran dan keterlibatan masyarakat untuk nguri-uri bangunan sejarah, apa yang kita kerjakan kurang mengena," ujarnya.

Sejalan dengan pikiran Jati Waluyo, anggota Komisi E DPRD Kota Yogya yang membidangi masalah sosial budaya, keberadaan bangunan kuno di Yogya perlu dilestarikan. Termasuk yang berada di pusat-pusat bisnis, seperti kawasan Malioboro. Sayang, upaya pelestarian bangunan kuno, di pemerintah kota, belum tertuang dalam satu kebijakan tegas. "Sampai sekarang belum ada rancangan peraturan daerah yang diusulkan pihak eksekutif ke dewan," paparnya.

nana-anto

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved