Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Hampir semua bangunan tua ditelantarkan

Format : Artikel

Impresum
- : , 2001

Deskripsi
Dalam:
Kompas, Sabtu, 28 April 2001

Isi:

Hampir seluruh bangunan tua peninggalan kolonial Belanda di Kota Malang ditelantarkan karena berbagai alasan. Beberapa bangunan bahkan menyerupai rumah hantu karena tak berpenghuni selama bertahun-tahun.

Selain itu, banyak pula di antaranya yang telah direnovasi, bahkan disulap menjadi bangunan baru tanpa mengindahkan nilai kulturalnya.Pemantauan hari Selasa menunjukkan, lebih dari dua bangunan tua di wilayah Kelurahan Kota Lama ditelantarkan begitu saja. Di depan bangunan terlihat tumpukan sampah sisa pasar yang menggunung berhari-hari. Lain lagi bangunan tua di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Pemiliknya telah memasang tulisan "dijual" di pagar depan. Sementara, sudah sejak bertahun-tahun bangunan tersebut tidak berpenghuni.

Kabag Humas Pemerintah Kota Malang Suprijadi mengakui, memang belum pernah dilakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap peninggalan-peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda di Kota Malang. Namun ia meyakini, di Kota Malang terdapat lebih dari seratus bangunan tua yang kini tidak terurus.

"Tetapi kita memiliki apa yang disebut dengan SIP, surat izin perumahan. Jadi, bagi mereka yang memanfaatkan bangunan-bangunan tua itu, kecuali sudah menjadi milik pribadi, harus mendapatkan SIP dari kita," katanya.

Tak bergigi

Suprijadi mengungkapkan Pemerintah Kota Malang sebenarnya pernah menerbitkan SK Wali Kota Nomor SK/104/U/ II/80 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sugiyono. SK itu sendiri mengharuskan kepada para pemilik, penyewa, pemakai, dan perencana bangunan untuk tidak mengubah bentuk, baik sebagian maupun seluruh bangunan, hingga menghilangkan kesan aslinya.

Perda menyebutkan bangunan-bangunan yang tidak boleh diubah secara total berlokasi pada 42 ruas jalan di antaranya Jalan Ijen, Jalan Semeru, Jalan Bromo, Jalan Arjuna, serta ruas-ruas jalan di sekitarnya.

Namun, Suprijadi tidak mengetahui secara pasti apakah Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perda yang mengatur tentang pemanfaatan bangunan-bangunan tua peninggalan Belanda itu. "Kita belum tahu, nanti saya cek," katanya.

Arkeolog Universitas Negeri Malang (UM) Dwi Cahyono mendesak agar wakil rakyat dan pemerintah kota segera membentuk Perda konservasi budaya. Konservasi tidak saja harus dilakukan terhadap peninggalan-peninggalan arkeologis dari kerajaan, tetapi juga bangunan-bangunan tua peninggalan Belanda.

Ia menilai SK Wali Kota tersebut sama sekali tidak memiliki gigi. Ia mencontohkan Jalan Ijen yang terkenal itu, bangunan-bangunannya sudah mulai diubah tanpa mengindahkan Perda.

"Sebab, selain amat bermanfaat bagi pengembangan pariwisata, bangunan itu sebagai bukti sejarah bahwa di Kota Malang sendiri dahulu pernah menjadi pusat karesidenan. Bahwa selain pernah dijajah, Belanda juga meninggalkan arsitektur bergaya kolonial yang berbeda dengan arsitektur di Eropa sana," kata Dwi Cahyono.
Menurutnya, sebelum pembentukan Perda tersebut, pemerintah kota harus segera melakukan inventarisir, serta identifikasi terhadap seluruh bangunan yang dikategorikan sebagai peninggalan Belanda. "Hal ini perlu, karena selama ini kita lihat bangunan-bangunan tua itu telantar, lama-lama dicap jadi rumah hantu. Padahal, itu salah satu kekayaan Kota Malang," katanya.

Dwi Cahyono menolak jika dikatakan korservasi terhadap budaya menjadi prioritas kedua, setelah pembangunan lainnya. Hal ini justru mendesak dilakukan untuk menyelamatkan punahnya sejarah peradaban di Kota Malang. (can)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved