Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Menteri Lingkungan : PIK adalah kesalahan besar masa lalu

Format : Artikel

Impresum
- : , 2002

Deskripsi
Sumber:
Gatra: Senin, 11 Februari 2002
http://www.gatra.com/artikel.php?id=15303

Isi:

Jakarta, 11 Pebruari 2002 22:56 - MENTERI Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menganggap permintaan Menkimpraswil Soenarno agar para pengembang di Jakarta menghentikan dahulu aktivitasnya untuk dievaluasi kembali adalah hal yang wajar.

Seusai melantik pejabat eselon I di lingkungan Meneg LH di Jakarta, Senin, menjawab wartawan yang menanyakannya soal rencana gugatan Real Estat Indonesia (REI) akibat permintaan penghentian aktivitas itu, Nabiel malah mempersilahkannya.

"Silakan saja kalau mau menggugat, kita semua sudah sepantasnya berhenti sejenak untuk melihat lagi ke belakang apa yang sudah kita lakukan selama ini sehingga terjadi banyak kerusakan lingkungan dan terjadilah bencana, jika berkaitan dengan kepentingan lingkungan, masyarakat pasti mendukung," katanya.

Untuk penelitian ulang tersebut, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Menkimpraswil, Pemda DKI dan Pemda Bogor.

Salah satu pengembang yang akan diajukan pihaknya ke pengadilan melalui "Class Action" adalah pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) setelah semua bahan keterangan selesai dikumpulkan.

"Kami akan melihat dulu ketentuan apa yang telah dilanggar untuk dibawa ke pengadilan, tetapi yang jelas pembangunan PIK dahulu merupakan suatu kesalahan besar karena kawasan PIK adalah daerah resapan air," katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kementerian LH, Sudarsono, mengatakan, class action diajukan karena masyarakat umum menganggap bahwa PIK adalah salah satu penyebab bencana banjir.

Kawasan PIK dengan luas 831,63 Ha dibangun atas dasar rekomendasi Ketua Bappeda DKI no 143/-1.777.6/11/1989 pada 1989, dari sebelumnya hutan konservasi diurug seluas 472 Ha atau 56,7 persennya untuk dibangun pemukiman mewah.

Izin juga dikeluarkan oleh Menhut ketika itu sebagai tukar guling, pengembangnya memberi lahan lain di suatu daerah di Jawa Barat, semua itu tanpa persetujuan Menteri LH ketika itu dijabat Emil Salim.

"Jadi biar di-Amdal-amdalkan tetap tidak akan bisa, karena daerah itu merupakan kawasan hutan konservasi yang tidak mungkin diubah peruntukannya," katanya.

Nabiel juga mengatakan, dalam program rehabilitasi pasca banjir, Kementerian LH akan membantu Pemda DKI sebesar-besarnya karena Jakarta merupakan ibukota negara atau simbol Indonesia.

"Sudah ada beberapa kesepakatan dibuat, yakni Pemda diharuskan memperbaiki lingkungan di wilayahnya, antara lain memperlebar bantaran sungai," katanya. [Dh, Ant]

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved