Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

RI, Timor Lorosae dan Australia bahas perbatasan Laut Timor

Format : Artikel

Impresum
- : , 2002

Deskripsi
Sumber:
Gatra: Selasa, 12 Februari 2002
http://www.gatra.com/artikel.php?id=15335

Isi:

Canberra - Pemerintah Indonesia, Timor Lorosae dan Australia pada 25 Februari 2002 akan mengadakan pertemuan di Bali untuk membahas penyelesaian perbatasan Laut Timor.

Pertemuan itu akan secara resmi membuka kembali pembicaraan mengenai proyek bagi hasil jangka panjang bernilai miliar dolar AS yang dikerjakan Australia dan Timor Lorosae untuk menimba migas dari Laut Timor, demikian harian `The Australian` melaporkan, Selasa.

Menteri Perekonomian Timor Lorosae, Mari Alkatiri di Darwin membenarkan bahwa pembicaraan mengenai perbatasan dasar laut akan dilaksanakan di Bali. Namun dia menggambarkan pembicaraan akan mengalami kesulitan.

Komentar Alkatiri itu menimbulkan kecemasan di pihak Pemerintah Negara Bagian Northern Territory (NT) karena Menteri Enerji Paul Henderson telah mempersiapkan pertemuan dengan Canberra untuk mencari dukungan bagi proyek migas di Laut Timor itu.

Masalah perbatasan dasar laut itu pernah dikesampingkan dalam perundingan eksplorasi migas Laut Timor tahun lalu antara Australia-Timtim untuk mengganti Perjanjian Laut Timor yang dicapai Australia-Indonesia pada 1989.

Dalam perjanjian yang baru, Timor Lorosae memperoleh 90 persen pendapat pajak dari proyek Laut Timor itu, termasuk pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi dari wilayah pembangunan proyek migas bersama sebelum tercapainya kesepakatan perbatasan dasar laut antara Australia dan Timtim.

Perjanjian itu memberikan perlindungan kepada para investor yang diberikan ijin tetapi menimbulkan persoalan di masa mendatang tentang kelanjutan proyek pembangunan migas di wilayah tersebut.

Salah satu investor migas yang terlibat dalam proyek di Laut Timor, Woodside, menyatakan pihaknya terus memantau situasi dan perkembangan perundingan tiga negara tersebut, terutama menyangkut masalah yang berpengaruh terhadap proyek yang tengah dikerjakannya.

Pada 2001, kelompok perusahaan migas dari AS General Atomics melalui anak perusahaannya Oceanic Exploration dan Petrotimor, mengajukan tuntutan hukum untuk membatalkan perjanjian Laut Timur itu.

Tuntutan itu didasarkan kepada konsesi yang diberikan Pemerintah Portugal kepada perusahaan Petrotimor pada tahun 1974 untuk melakukan eksplorasi dan membangun proyek migas di wilayah dasar laut di Timor Lorosae. Namun, tuntutan itu mengalami kegagalan.

Menyusul adanya tuntutan itu, tekanan di dalam negeri Timor Lorosae terus berlanjut agar negara baru merdeka Timor Lorosae mengajukan tuntutan secara hukum masalah perbatasan dasar Laut Timor ke pengadilan internasional.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved