Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Bangunan bersejarah Cirebon terancam musnah

Format : Artikel

Impresum
- : , 2002

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 2 Mei 2002

Isi:

Cirebon, Kompas - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Lasmana Suriaatmadja, Rabu (1/5), mengakui, hingga kini Kota Cirebon belum memiliki perangkat hukum untuk melindungi benda cagar budaya di kota tua itu. Ini menyebabkan semakin banyak benda cagar budaya yang bernilai sejarah tinggi dan seharusnya dilindungi pemerintah, hilang karena digusur dan digantikan bangunan lain. Menurut wali kota, satu-satunya produk hukum yang dimiliki pemerintah kota (pemkot) untuk melindungi benda bersejarah itu hanyalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon yang berisi daftar dan rincian bangunan bersejarah yang termasuk dalam kategori benda cagar budaya (BCB) di seluruh Kota Cirebon. "Saya tidak ingat pasti nomor SK-nya, tetapi yang jelas di dalamnya didaftar puluhan bangunan dan situs bersejarah benda cagar budaya yang perlu dilindungi," papar Lasmana.

Meski demikian, SK Wali Kota tersebut sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena tidak disertai ancaman sanksi bagi yang melanggar. Akibatnya, surat tersebut sering diabaikan dan dianggap sepi, sehingga penggusuran BCB terus berlanjut di Kota Cirebon. Rencana tukar guling (ruilslag) bangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kesambi di Jalan Kesambi adalah salah satu contoh pengabaian SK tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kompas, selama beberapa tahun terakhir sedikitnya tiga bangunan bersejarah di Kota Cirebon yang digusur dan dialihfungsikan. Yaitu Markas Komando Resor Militer (Korem) Cirebon di Jalan Karanggetas yang berubah menjadi kompleks pertokoan dan perkantoran Yogya Grand Center. Kemudian Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Jalan Siliwangi yang menjadi Toserba (toko serba ada) Asia, dan Grand Hotel Cirebon, juga di Jalan Siliwangi, yang digusur dan menjadi tanah kosong.

Sementara itu, untuk bangunan dan situs bersejarah yang masih berdiri, terkesan tidak terurus dan dipelihara dengan baik oleh pengelolanya. Bahkan, salah satu situs peninggalan Keraton Kasepuhan, yaitu Taman Goa Sunyaragi di Jalan Brigjen Soedarsono, justru menjadi tidak terurus dan terancam rusak setelah pengelolaannya diambil alih Pemkot Cirebon. Bekas taman air tempat rekreasi keluarga Kesultanan Cirebon dan tempat evakuasi keluarga sultan di masa perang kemerdekaan itu, kini ditumbuhi rumput ilalang setinggi dada orang dewasa dan tidak terkesan benda bersejarah yang harus dilindungi.

Kalangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cirebon juga menyatakan prihatin atas kondisi berbagai BCB yang sudah rusak, atau bahkan hilang. Salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Agus Al-Wafier mengatakan, jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin seluruh BCB di Kota Cirebon akan habis dalam waktu kurang dari 10 tahun.

Menurut Agus, harus segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi benda bersejarah tersebut, yang disertai ancaman sanksi tegas untuk pelanggarnya. Pernyataan Agus ini dibenarkan oleh Wali Kota Lasmana, yang mengatakan saat ini sedang merancang Perda Perlindungan BCB di Kota Cirebon untuk segera disahkan.

Kurang

Lasmana mengakui, selama ini Pemkot kurang menaruh perhatian pada masalah pelestarian BCB dan peninggalan bersejarah lainnya di Kota Cirebon. Selain tidak adanya perangkat hukum, Pemkot juga tidak mengalokasikan dana khusus untuk pelestarian BCB.

Alasannya, menurut Lasmana, orientasi kebijakan Pemkot masih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi Kota Cirebon dengan berusaha menarik investor sebanyak-banyaknya ke kota tersebut. "Kami masih berkonsentrasi untuk mengundang dan menarik sebanyak mungkin pelaku bisnis untuk berbisnis di Cirebon," ujar Lasmana.

Padahal, bicara mengenai pemberdayaan ekonomi di Cirebon, benda cagar budaya dan bangunan bersejarah itu justru bisa dikelola secara profesional sebagai tempat tujuan wisata yang bisa menambah pemasukan Pemkot.

Saat ini, Kota Cirebon sebagai kota tua, terkenal memiliki banyak bangunan kuno yang bernilai arsitektur dan sejarah tinggi, termasuk tiga bangunan keraton, yaitu Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan. Kemudian beberapa bangunan masjid tua, seperti Masjid Jagabayan di kawasan Jalan Karanggetas, Masjid Merah di Jalan Panjunan dan Masjid Pajlagrahan di Jalan Mayor Sastraatmaja. Belum termasuk bangunan peninggalan kolonial Belanda, seperti Gedung BAT (British American Tobacco) di Jalan Pasuketan dan Gedung Bank Indonesia di Jalan Yos Sudarso. (DHF)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved