Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Bangunan tua di Medan nasibmu kini…

Format : Artikel

Impresum
Oleh Orin Basuki - : , 2002

Deskripsi
Dalam:
Kompas, Rabu, 10 Juli 2002

Isi:

KETIKA waktu menjadi begitu berarti pada setiap jamnya, proses penghancuran sebuah gedung bersejarah dan berusia ratusan tahun terasa begitu kritis. Apalagi ketika penghancuran tersebut berlangsung di tengah sebuah peradaban kota yang sebenarnya harus sudah sadar bahwa keberadaan sebuah gedung tua bersejarah itu juga telah ikut memperkuat karakter kota itu.

Saat ini, jam-jam yang terasa begitu berarti itu tengah berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, sebuah gedung bernama Mega Eltra, yang berusia sekitar 113 tahun dan menyimpan pesan-pesan sejarah masa lalu yang kaya, tengah sekarat dalam gelombang penghancuran. Tidak sampai satu minggu, sebagian besar komponen gedung itu rata dengan tanah.

Gedung yang berdiri sejak masa kolonial Belanda itu terletak di Jalan Brigjen Katamso, Medan, atau beberapa puluh meter saja dari Istana Maimoon peninggalan Kerajaan Deli dulu. Secara historis, nilai bangunan Mega Eltra tersebut sungguh tidak tergantikan. Hal itu dimungkinkan sebab bangunan ini merupakan sebuah bukti kejayaan Kota Medan pada masa lalu dalam bidang perdagangan internasional.
Menurut catatan Dirk A Buiskool dan Tjeerd Koudenburg dalam Tour Through Historical Medan and Its Surrounding, pada tahun 1912 perusahaan Lindetevis Stovkis yang bergerak di bidang perdagangan internasional membuka cabangnya di Medan. Sebelumnya, perusahaan milik Van Der Linde dan Teves dan berpusat di Keizersgarcht, Amsterdam, itu telah membuka beberapa perwakilannya di kota-kota besar Indonesia lainnya, yakni Batavia (DKI Jakarta), Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Tegal. Sementara di Sumatera, selain di Medan, mereka juga telah membuka perwakilannya di Pematang Siantar sebagai konsekuensi usaha mereka yang semakin maju.

Sementara secara estetis, bangunan Mega Eltra tergolong unik sebab dibangun dengan memadukan arsitektur Eropa dan Tropis yang sangat dipengaruhi oleh gaya Art Deco tahun 1930-an. Kaca-kaca patrinya sangat indah dan sudah menjadi langka. Tidak hanya itu seluruh ornamen interior dan eksterior gedung tersebut seperti kap lampu di bagian luar masih asli.

AWAL Mei lalu, gedung berlantai dua tersebut masih berdiri megah meski sudah digerogoti pembongkaran pada beberapa bagiannya, tetapi kini yang tersisa hanya bagian depannya. Ketika mulai dibongkar pada 15 Mei 2002, bagian atap tengahnya mulai habis. Sementara bagian dalam dan belakang gedung tersebut sudah lebih dulu dihancurkan dan rata dengan tanah.

"Kami sudah meminta untuk tetap mempertahankan bagian fasade atau bagian muka gedung itu, karena jika ada sedikit saja bagian lama yang tersisa, setidaknya masih ada bagian-bagian peninggalan tua yang masih bisa dilihat," kata Hasti Tarekat, Direktur Eksekutif Badan Warisan Sumatra (BWS).

Sebagai sebuah gedung bersejarah dan berusia ratusan tahun, bangunan Mega Eltra tersebut mempunyai semua persyaratan untuk masuk ke dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang dilindungi di Kota Medan. Atau secara yuridisnya, bangunan ini memang layak untuk tetap berdiri sebab memenuhi semua hal yang disyaratkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota Medan serta Undang-Undang Cagar Budaya No 5/1992.

Dalam UU No 5/1992 secara eksplisit dikemukakan bahwa syarat sebuah Benda Cagar Budaya adalah baik secara keseluruhan maupun pada bagian-bagian yang tersisanya telah berumur minimal 50 tahun. Tidak hanya itu, apabila gaya yang dimiliki oleh benda itu ternyata khas dan langka serta bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, maka benda itu juga dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya yang wajib dilindungi.

Akan tetapi, kata Hasti, akibat kelalaian pihak Pemerintah Kota Medan pada saat penyusunan Perda No 6/1988, bangunan Mega Eltra tersebut tidak masuk ke dalamnya. Padahal, sudah jelas, semua syarat yang tertera dalam aturan-aturan hukum tersebut dapat dipenuhi oleh bangunan tersebut.

SEBAGAI sebuah bangunan tua yang memiliki nilai historis dan estetis yang tinggi dan tengah menghadapi penghancuran total, bangunan Mega Eltra dianggap mewakili puluhan bangunan tua lainnya di kawasan Medan yang juga tidak dilindungi karena belum masuk ke Perda No 6/1988 itu.

Menurut catatan BWS, hingga kini masih terdapat 40 bangunan tua individu serta 15 bangunan tua berkelompok yang belum terlindungi karena belum masuk ke dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang dilindungi di Kota Medan. Selain itu, bangunan-bangunan tua yang berdiri di tiga kawasan lainnya yang juga belum terlindungi, yakni bangunan-bangunan di Kawasan Polonia, Kota Lama Labuhan Deli, serta Kawasan Perumahan dan Pergudangan di Pulo Brayan.

Apabila penghancuran Mega Eltra itu tetap berlangsung, dikhawatirkan akan mengancam keberadaan gedung-gedung tua bersejarah lainnya yang masih berdiri. Akan timbul sikap permisif dari masyarakat untuk tetap membiarkan penghancuran-penghancuran bangunan tua lainnya itu.

"Jangankan bangunan yang belum didaftarkan dalam Perda No 6 itu, yang sudah terdaftar saja masih ada yang dihancurkan. Sebut saja Gedung South East Bank di Jalan Pemuda, Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Katamso, atau Kantor PU Medan di Jalan Listrik. Ketiganya sudah termasuk dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang harus dilindungi, tapi kenyataannya tetap saja dibongkar," ujar Hasti.

Oleh karena itu, aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dimotori oleh BWS berusaha membendung gelombang penghancuran terhadap gedung-gedung tua tersebut dengan melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kota Medan. Aksi itu merupakan langkah lanjut dari upaya diplomasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan mengirim surat kepada Wali Kota Medan dan pemilik gedung itu sendiri. Akan tetapi, upaya diplomasi saja tidak cukup sebab ternyata tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.

"Kami mendukung usaha pemanfaatan bangunan lama untuk fungsi baru, tapi tanpa menghancurkan atau mengubah bangunan itu. Apalagi bangunan itu memiliki nilai historis dan estetis yang tinggi," ujar Hasti.

Hasti menegaskan, intensitas penghancuran gedung-gedung bersejarah tersebut dalam beberapa waktu terakhir ini makin tinggi. Setiap tahun, selalu saja ada bangunan tua yang dihancurkan sehingga pembongkaran bangunan Mega Eltra itu sendiri bukan yang pertama.

"Jika penghancuran itu kita biarkan, maka akan menjadi suatu kecenderungan yang buruk di masa depan. Akan ada sikap yang membenarkan terhadap penghancuran bangunan-bangunan bersejarah tersebut," ujar Hasti.

Upaya yang dilakukan pihaknya adalah memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah Kota Medan mengenai visi mereka terhadap bangunan-bangunan tua tersebut. Selanjutnya adalah menyelamatkan bagian-bagian yang masih bisa diselamatkan dari bangunan Mega Eltra.

"Kita bisa membuatnya sebagai monumen bagi Kota Medan tentang warisan sejarah maupun untuk kepentingan pendidikan. Langkah ketiga adalah meningkatkan edukasi masyarakat agar warga Kota Medan mempunyai kesadaran serta mengerti arti penting pelestarian warisan sejarah tersebut," kata Hasti

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut Taviv Kurniadi Mustafa. Dia mengatakan, pada dasarnya setiap bangunan itu merupakan warisan dari para arsitek dulu. Selain itu, keberadaan bangunan tua juga memberikan sumbangan yang besar terhadap kebudayaan kota tempat bangunan tersebut berdiri. Atas dasar tersebut, maka setiap arsitek yang profesional harus selalu memperhatikan kondisi bangunan yang akan mereka rancang.

"Seperti Mega Eltra, misalnya, ia termasuk bangunan tua yang megah dan mewakili keberadaan kota lama Medan, terutama sebagai pusat perdagangan. Arsitek seharusnya mampu memberikan masukan kepada pemilik bangunan bahwa keberadaan bangunan tua tersebut merupakan sebuah aset bukan sesuatu yang mengganggu sehingga harus dimusnahkan," ujar Taviv.

Taviv mengatakan, meskipun tidak bisa dipertahankan hingga 100 persen, setidaknya harus disisakan beberapa bagian aslinya yang mewakili gaya arsitektur bangunan itu untuk dipertahankan. Jika memang akan dibangun bangunan yang baru, biarkan bagian yang lama itu diintegrasikan dengan bangunan baru tersebut.
"Itu bukan semata-mata untuk mempertahankan nilai sejarahnya saja, akan tetapi akan mampu membentuk nilai estetika yang baru. Dengan demikian, kepentingan sejarah dan estetika tidak akan mengganggu kepentingan pemilik bangunan yang ingin membuat bangunan tersebut menghasilkan secara ekonomi. Dengan demikian, masyarakat umum pun tidak perlu merasa kehilangan dengan bangunan bersejarah mereka," ujar Taviv. (m02)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved