Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Bangunan tua yang hilang di Bandung

Format : Artikel

Impresum
Widjaja Martokusumo - : , 2002

Deskripsi
Dalam:
Kompas, Minggu, 9 Juni 2002

Isi:

BANGUNAN tua umumnya memiliki cerita dan kisah yang panjang. Bangunan tua seringkali dijadikan saksi peristiwa sejarah dan bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari perkembangan lingkungan binaan. Namun demikian eksistensi ratusan bangunan yang telah lama membentuk tengaran lingkungan binaan tidaklah selalu baik dan bahkan justru terancam. Hilangnya bangunan-bangunan tua sering luput dari perhatian masyarakat dan menjadi sebuah peristiwa yang "wajar".

Harian Kompas tanggal 16 Mei 2002 memberitakan persoalan kebijakan pembangunan Kota Cirebon yang dalam implementasinya justru mengakibatkan hilangnya empat bangunan bersejarah. Kejadian ini memperlihatkan bahwa keempat bangunan tersebut masih dianggap oleh pengambil keputusan sebagai struktur penghambat pembangunan kota. Pun, hilangnya keempat bangunan yang termasuk kategori Bangunan Cagar Budaya (BCB) membuktikan pembangunan perkotaan di Indonesia lebih didasari desakan kepentingan pragmatis ekonomi, misalnya tumbuhnya mal-mal pusat perbelanjaan yang berskala gigantik, peremajaan kawasan, pembuatan areal parkir, hingga kepada pelebaran jalan.

Dari Medan (Kompas, 24 Mei 2002) diberitakan pula bahwa bangunan Mega Eltra sudah mulai dibongkar demi pembangunan sebuah mal. Kekuatan pasar yang mendikte isi dan makna bangunan tidak lain adalah sebuah defisiensi kultur pada produk perancangannya. Bila dikaitkan dengan kejadian krisis moneter yang sedang menimpa Indonesia secara berkepanjangan, construction boom yang pernah terjadi pada awal periode 1990-an memperlihatkan kekuatan ekonomi pasar hanya mampu berbicara dalam hitungan tahun. Namun sebaliknya, kalau kita mau bersikap sedikit lebih kritis, kekuatan sosio-kultural yang terkandung di dalam karya seni bangunan dan binakota sulit untuk diukur oleh satuan waktu.

Persoalan yang hendak diketengahkan di sini adalah apa manfaat dan sejauh mana pelestarian bangunan tua memberi-kan kontribusi bagi pengayaaan budaya membangun. Selanjutnya, sebagai bagian dari isu pembangunan kota, pelestarian bangunan tua menjadi sangat relevan, terutama bila dikaitkan dengan proses transformasi sosio-kultural yang terjadi dalam masyarakat dan dengan kualitas lingkungan binaan.

PELESTARIAN dan pemugaran bangunan bersejarah di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama menjadi isu dari perencanaan kota. Pada zaman kolonial, Hindia Belanda bahkan memiliki perangkat perlindungan terhadap bangunan dan lingkungan tua (Monumenten Ordonantie, 238/1931). Jakarta dengan kawasan Kota Tua dan Sunda Kelapa sudah memulai kegiatan tersebut pada awal tahun 1970an, sepuluh tahun lebih awal sebelum negara jiran kita Singapura memulai memperhatikan masalah pelestarian bangunan tua.
Usaha pemerintah semakin serius dengan dikeluarkannya UU No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang substansinya banyak mencerap dari Ordonansi Monumen tahun 1931. Semenjak saat itu, Kota Jakarta menjadi pemicu kegiatan pelestarian bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia. Keadaan kini berbalik, Singapura yang sempat terancam kehilangan daerah pecinan mulai berbenah diri pada pertengahan 1980-an untuk menyelamatkan sisa-sisa bangunan bersejarah. Kini kegiatan konservasi bangunan selain menduduki posisi yang sangat vital dalam kebijakan pembangunan negara Kota Singapura, juga telah memberikan kontribusi yang besar dalam kegiatan pariwisata budaya.

Bagaimana dengan Kota Bandung? Kota Bandung pernah disebutkan sebagai sebuah ‘laboratorium arsitektur’ yang luar biasa pada awal abad ke-20. Kenyataan ini bisa dipahami mengingat pada zaman itu, Bandung tengah dipersiapkan sebagai calon pusat pemerintahan kolonial di Hindia Belanda. Ketika itu Bandung tidak saja dilengkapi oleh berbagai infratsruktur kota, namun penataan ruang kotanya pun direncanakan dan dirancang dengan baik. Hal ini juga dibuktikan dengan diikutsertakannya stadsgemeente Bandung sebagai wakil kota kolonial Hindia Belanda dalam Internationaler Kongress fiir neues Bauen di Athena 29 Juli-31 Agustus 1933.
Sebagaimana yang diketahui, puncak pembangunan kota di Bandung terjadi pada periode 1920-1940-an. Sebagian besar sisa-sisa peningalan fisik, berupa bangunan, taman, kawasan khusus, masih dapat diamati. Berbagai tipologi bangunan, mulai dari bangunan tangsi militer, gudang, pabrik, fasilitas peribadatan dan pendidikan, rumah sakit, bangunan pemerintahan, rumah villa, rumah deret hingga ruko di Jl Braga, semuanya merupakan bukti kekayaan seni bangunan dari zaman kolonial.

Kehadiran Arsitektur Indis merupakan sebuah bukti jelas perpaduan budaya Barat dan lokal (Timur). Bandung diakui kaya akan peninggalan bangunan kolonial (H Kunto, 1984). Sudah menjadi kenyataan pula, bahwa perkenalan bangsa Indonesia pada peradaban Barat melalui medium karya seni bangunan dan binakota tidak akan lepas dari sejarah kolonialisasi Belanda (Barat). Namun demikian, hal ini bukanlah berarti bahwa anti kolonialisme berarti harus anti segala produknya. Seni bangunan memang tidak terlepas dengan zaman dan hegemoni politik. Perlu disadari bahwa sebenarnya ada perbedaan yang tegas antara kesejarahan kekuasaan politik dengan kesejarahan karya rancang bangun. Perbedaan ini adalah pada bagaimana penafsiran baru dalam memanfaatkan bangunan lama warisan sejarah kolonial. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa karya seni bangunan tersebut harus mampu mengakomodasikan kebutuhan kekini-an/baru. Dengan demikian, akan harus ada pergeseran makna yang berlaku pada zaman kolonial dengan makna kekinian. Jika demikian, maka kegiatan pemeliharaan dan usaha pelestarian bangunan lama warisan sejarah seharusnya disesuaikan dan diadapta-sikan untuk kebutuhan dunia masa kini dan mendatang. Artinya, pemeliharaan bangunan lama bukan sekadar karena romantisme atau pun dilesta-ri-kan secara museal (mumifikasi).
Dengan kondisi pembangunan yang ada sekarang, budaya membangun di Kota Bandung pun telah mengalami defisiensi dialog nalar, karena kekuatan-kekuatan masyarakat tidak tercermin dalam karya, kecuali kekuasaan pragmatis pasar. Begitu kuatnya hegemoni pasar, mengakibatkan persoalan wajah bangunan/kawasan dan citra lingkungan tidak lebih hanya sekadar tampak saja dan bentukan yang monolitik. Pendekatan perancangan dengan kekuasaan semacam ini hanya melihat kapling-kapling perkotaan sebagai selembar kertas putih yang siap ditulis (tabula rasa). Sekali lagi, pengkultusan jargon-jargon ekonomi dalam pembangunan kota, seringkali mengabaikan potensi topos. Akibatnya tapak dan bangunan diintepretasikan tidak lebih dari sekadar benda komoditas, sehingga dengan mudah artefak sejarah kota dapat digusur sejauh ‘keuntungan’ ekonomi tercapai. Pendekatan semacam ini tidak akan pernah mengakomodasi keberagaman dan tidak membuka dialog dengan jaringan serta struktur sosio-kultural yang telah terbina (baca: tidak demokratis).
Tidak saja di Cirebon dan di Medan, penghancuran bangunan tua di Kota Bandung pun hingga kini secara lambat namun pasti masih tetap berlanjut. Dalam satu dekade terakhir sejumlah bangunan bahkan hancur tanpa bekas. Kasus penghancuran bangunan perkantoran/pertokoan Singer, bangunan pojok berlanggam Art-Deco di Simpang Lima (sekarang Lippo Centre), bangunan rumah tinggal di jalan RE Martadinata, bangunan rumah tinggal di Jl Pagergunung dan kini pun penghancuran sudah mulai merambah hingga ke kawasan Jl Dago dan Jl Setiabudi. Lihat saja perubahan kontras tipologi bangunan yang terjadi akibat penetrasi fungsi-fungsi komersial dengan gaya bangunan yang figuratif dan trendi. Alhasil, berdasarkan pemberitaan tahun 2000, di Kota Bandung sudah 10 persen bangunan layak pugar (konservasi) hilang akibat tekanan pembangunan kota.

Hilangnya bangunan-bangunan tersebut bukanlah semata-mata karena keterbatasan pengelola kota secara administratif dan intelektual, tapi memang juga rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hakikat pelestarian bangunan tua. Ironisnya, hal yang demikian pun tidak mustahil terjadi pada masyarakat profesional (ignorance). Legitimasi suatu bangunan layak untuk dilestarikan bukan hanya karena pertimbangan nilai arsitektural semata, namun bisa karena pertimbangan kesejarahan, sosio-kultural, keilmuan, politik dan ekologis!

Terlebih lagi, meskipun bangunan tua tersebut dimiliki oleh individu, namun keberadaan bangunan-bangunan tersebut tetap memberikan sumbangan bagi wajah kawasan kotanya. Jadi, bukan berarti pemilik bangunan tua bisa melakukan apa saja terhadap miliknya, apalagi selama bangunan tua tersebut merupakan elemen pembentuk dan penanda kota (tengaran).

Kini sudah saatnya diperlukan peraturan yang solid tentang eksistensi bangunan tua dan menyatukan langkah-langkah nyata. Alangkah baiknya bila kasus dari Kota Cirebon, Medan dan Bandung dijadikan pelajaran berharga. *

Dr Ing Widjaja Martokusumo, Koordinator Program Magister Alur Perancangan Kota, Departemen Arsitektur ITB

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved