Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2003
Deskripsi
Dalam:
Kompas, Senin, 17 November 2003
Isi:
Pepohonan yang rindang membuat bangunan tidak terlihat utuh.
Tukang roti mengambil dagangan pabrik roti kecil, ibu-ibu mengantarkan Pembangunan sederhana. Terkesan seperti rumah tumbuh. Di kiri kanan inti terdapat semacam paviliun baru dari tripleks tebal ditempati sebuah event organizer dan kantor perwakilan majalah nasional. anaknya ke taman kanak-kanak, tukang becak, pekerja kantoran di kawasan kerap lalu lalang. Namun, entah berapa gelintir tahu bahwa berusia 68 tahun pernah menjadi markas utama radio Bung Tomo, tokoh pergerakan nasional? pahlawan pemberontakan Surabaya?. Rumah itu telah ditetapkan dengan SK Wali Kota sebagai cagar budaya.
Pemilik bangunan itu, Ny Rien, awalnya juga tak tahu banyak tentang kisah rumah itu. "Saya tak tahu-menahu sejarah rumah ini sebagai radio pemberontakan Bung Tomo. Sampai suatu hari, Bung Tomo sendiri (saat masih hidup) berkunjung ke rumah ini," katanya.
Perempuan setengah baya itu bercerita, mulanya Radio Republik Indonesia (RRI), yang dulu bernama NIROM di Jalan Embong Malang (sekarang dipakai untuk apartemen JW Marriott) dibom, sehingga para pemuda lari ke perumahan PTP. Rumah di Jalan Mawar 10-12 lalu ditempati. Menggunakan alat-alat yang dibawa dari RRI, mereka mengumumkan pertempuran 10 November.
Rumah tersebut kemudian dipakai sebagai asrama NILM (perkebunan belanda) dan dibeli ayah Ny Rien, Aminhadi, melalui Badan Pertanahan di zaman Belanda. Badan tersebut mengurusi tanah-tanah peninggalan penjajah Belanda sebagai tanah tidak bertuan. Karena itu, sejak tahun 1974 Ny Rien kini memiliki sertifikat resmi sebagai hak milik.
Hanya saja Ny Rien mengaku kesulitan merawat rumah tersebut. Pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar sejak tiga tahun lalu sebesar Rp 6 juta setahun. Sebagai pensiunan, jumlah itu dirasa sangat berat. Tak jarang untuk melunasi PBB, dia menjual barang-barang rumah tangga dan perhiasaannya. Beruntung dia belum menunggak pajak meski selalu deg-degan begitu waktu pembayaran tiba.
Untuk menambah dana, dibuat ruang tempelan yang disewakan. Namun, cat merah menyala dari salah satu paviliun, papan nama usaha, dan warna kusam dinding bangunan inti membuat sulit membayangkan tampak depan rumah itu semula.
Tidak ada kebanggaan khusus menempati rumah yang dinyatakan sebagai cagar budaya tersebut. Biasa saja, karena dia merasa bukan pelaku sejarah atau ada hubungan dengan pelaku sejarah dulu.
Terlebih lagi ketika ada tawaran menggoda. Jayanata, yang ingin mengembangkan toko kosmetiknya menjadi mal, beberapa kali mengajukan penawaran membeli rumah Rien. Bank Mandiri juga dua tahun lalu menawar Rp 8 Miliar. Semua ini ditolak Ny Rien.
Lain lagi cerita Slamet, penjaga bangunan tua di Jalan Tunjungan No 80. Sekilas gedung besar itu tampak seram. Cat putihnya sudah menghitam. Sejumlah pohon tumbuh meranggas di halaman. Lumut melapisi sebagian dinding bangunan. Papan kusam bertuliskan Kantor Badan Pertanahan Nasional juga masih bertengger di gerbang bangunan.
Masih terlihat keanggunan rancangan bergaya klasik Yunani yang langka di Surabaya. Kolom-kolom besar dan tinggi mendominasi tampak depan bangunan.
Siapa pula yang menyangka bangunan seluas 3.700 meter persegi yang dibangun tahun 1809 itu, di masa perjuangan kemerdekaan sempat menjadi markas International Red Cross Committee (Palang Merah Internasional). Bangunan ini pun telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Gedung ini masih menjadi sengketa antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik lama, Surodjo, sejak 1986. Surodjo mendapatkan bangunan ini tahun 1973," kata Slamet.
Lantaran masih dalam sengketa, timbul keraguan untuk memelihara bangunan tersebut. Akibatnya, bangunan dibiarkan saja. Bagian depan yang ditempati BPN juga kosong melompong, setelah kantor BPN di pindah ke tempat lain.
Khawatir diduduki, bagian belakang bangunan ditempati karyawan Surodjo dan sebagian dikontrakan kepada orang luar. Beberapa keluarga tinggal di bagian yang disekat-sekat terkesan kumuh.
Tak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk bangunan itu. PBB memakan dana Rp 60,6 juta per tahun. Padahal, bangunan itu secara ekonomis tidak menghasilkan. Pernah, bangunan itu ditawar pengusaha dengan harga Rp 4 juta per meter persegi. Adapun pemerintah menawar Rp 5,5 juta per meter persegi. Namun, belum dilepas.
Keluhan-keluhan para pemilik cagar budaya perlu mendapat perhatian pemerintah. Harapan Ny Rien dan Slamet, jika ada imbauan untuk merawat sesuai aturan yang ditetapkan, seharusnya ada langkah-langkah kompromi yang menguntungkan kedua belah pihak. Apalagi, sebagian besar bangunan cagar budaya di Kota Surabaya yang merupakan peninggalan Belanda biasanya berada di lokasi strategis sehingga harga tanah serta pajak mahal. Kini semuanya terpulang pada seberapa kuat komitmen Pemerintah Kota Pahlawan mempertahankan sejarahnya. (ips/l04)
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved