Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Kota lama dijadikan kawasan wisata budaya

Format : Artikel

Impresum
- : , 2003

Deskripsi
Dalam:
Kompas, 30 Oktober 2003

Isi:

Semarang, Kompas - Pemerintah Kota Semarang bertekad menjadikan kawasan Kota Lama sebagai kawasan wisata budaya. Untuk itu, penataan ruang dan pengembangan kawasan tersebut akan diarahkan menyerupai aslinya, baik bentuk bangunan maupun nama jalan akan dikembalikan seperti pada masa pemerintahan Belanda.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto, Selasa (28/10) malam, DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Perda RTBL Kawasan Kota Lama tersebut menjadi Perda.

Perda RTBL Kawasan Kota Lama itu memuat rumusan kebijakan pelestarian dan revitalisasi kawasan Kota Lama. Perda tersebut disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan kawasan Kota Lama dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kawasan itu yang dilakukan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Selanjutnya, ketentuan dalam perda itu menjadi pedoman, landasan, dan garis besar kebijakan bagi pelestarian dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Semarang. Tujuannya untuk melindungi kekayaan historik dan budaya serta mengembangkannya untuk kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata.

Pengelolaan kawasan itu akan dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Kota Lama yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Wewenang badan ini adalah melaksanakan sebagian kewenangan konservasi dan revitalisasi kawasan.

Kota Lama yang dulunya dijuluki Kota Benteng adalah bagian Kota Semarang sebagai bekas kota Belanda yang dulu dibatasi Benteng de Vijfhoek. Saat ini batasnya adalah Jalan Merak (utara), kawasan Sleko (barat), Jalan Sendowo (selatan), dan Jalan Cendrawasih (timur).

"Untuk mengoptimalisasikan Kota Lama, perlu ada tim khusus agar dapat mempromosikan wisata Kota Lama, baik ke dalam maupun ke luar negeri," kata Djunaidi, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dalam pemandangan akhir fraksinya.

Semua fraksi di DPRD Kota Semarang menyambut baik perda tersebut. Karena itu, perda tersebut agar segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat, terutama pemilik bangunan di Kota Lama. Selain itu, pemkot juga diharapkan aktif mencari investor untuk pengembangan kawasan tersebut menjadi Kawasan Wisata Budaya.

Untuk mempertahankan nilai historis Kota Lama, dalam perda itu disebutkan ada 105 bangunan yang masuk dalam kategori konservasi.

Oleh karena itu, ornamen atau bentuk asli bangunan yang berarsitektur kolonial tetap dipertahankan. Agar tidak menghilangkan ciri kawasan yang berwajah kolonial, nama jalan akan dibuat dua versi, yaitu versi Indonesia seperti yang sudah ada sekarang dan versi Belanda (nama aslinya).

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved