Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Lingkungan kota lama Semarang akan diatur

Format : Artikel

Impresum
- : , 2003

Deskripsi
Dalam:
Kompas, Rabu, 17 September 2003

Isi:

Semarang, Kompas - Setelah sempat tertunda sejak tahun 1996-an, Pemerintah Kota Semarang akhirnya mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Lama Semarang. Nantinya, perda tentang RTBL tersebut akan dijadikan pedoman dan landasan hukum dalam menata dan mengembangkan kawasan Kota Lama Semarang secara kontekstual.

Atas pengajuan raperda dari pihak eksekutif, rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (16/9), memutuskan, membentuk panitia khusus untuk membahas raperda tersebut. Pansus beranggotakan 20 orang dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Rudy Soehardjo menyambut baik upaya Pemkot Semarang untuk menghidupkan Kota Lama. Dalam raperda tersebut belum diatur soal keberadaan kantor Samsat dengan segala macam "bangkai" kendaraan yang ditumpuk di lokasi bekas Hotel Jansen.

"Perlu diperhatikan pula siapa nantinya yang akan mengelola kawasan Kota Lama Semarang. Untuk menghidupkan Kota Lama, perlu ada pengelola khusus," kata Rudy.

Selain untuk menata dan mengembangkan kawasan Kota Lama secara kontekstual, penyusunan perda juga dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan kawasan Kota Lama sebagai kawasan historis.

Kawasan Kota Lama atau bekas Kota Benteng pada zaman penjajahan Belanda merupakan salah satu embrio pertumbuhan Kota Semarang, selain Kampung Melayu, Pecinan, Kauman, Kampung Kulitan, dan Kawasan Gedung Batu Simongan.

Pada masa kolonial, kawasan Kota Lama merupakan pusat Kota Semarang. Dalam perkembangannya, karena proses dekolonisasi dan manajemen pertumbuhan kota yang kurang berpihak, menyebabkan Kota Lama mati. Pusat kota bergeser ke kota baru di Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, dan Simpang Lima.

Kawasan historis

Menyusul disetujuinya Perda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang, Pemkot Semarang berencana mengembangkan Kota Lama sebagai kawasan historis yang hidup. Kawasan Kota Lama Semarang nantinya memungkinkan untuk kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata modern dalam lingkup arsitektural dan lingkungan.

Sebagai kawasan historis yang hidup, demikian dijelaskan dalam raperda tersebut, pemanfaatan ruang di kawasan Kota Lama akan dibagi menjadi tiga, yaitu fungsi hunian, fungsi perdagangan, dan perkantoran, serta fungsi rekreasi dan budaya.

Dengan adanya kawasan hunian di Kota Lama, diharapkan pada malam hari kawasan tersebut tidak mati seperti sekarang ini. Kegiatan perdagangan dan perkantoran akan dapat menghidupkan kawasan itu pada siang hari. Adapun fungsi kawasan sebagai rekreasi dan budaya akan dapat menarik minat orang untuk mengadakan aktivitas di Kota Lama.

Upaya menghidupkan Kota Lama sudah dilakukan sejak tahun 1993 dengan langkah revitalisasi dan konservasi kawasan yang ditangani CV Wiswakarman. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi bangunan kuno yang ada agar tetap dalam setting arsitektural kota kolonial. Upaya ini sedikit demi sedikit sudah bisa menghidupkan Kota Lama terutama pada siang hari. (ika)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved