Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Gedung Eks Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Format : Artikel

Impresum
Ruth Resti Utami - : , 2003

Deskripsi
Dalam:
Sinar Harapan, Selasa, 05 Agustus 2003

Isi:

JAKARTA – Harapan untuk menyaksikan gedung eks kantor Imigrasi di Jalan Teuku Umar No.1, Menteng, tampil dengan wajah baru hasil revitalisasi kini selangkah lebih dekat. Minggu (3/8), ketiga pemenang sayembara konsep penggunaan dan pengelolaan bangunan cagar budaya yang kini masih dalam kondisi terbengkalai itu sudah diumumkan.

Dastin Hillery, pemenang pertama, misalnya mengusulkan agar gedung itu dimanfaatkan sebagai gedung pusat kegiatan seni atau gedung perikatan seni Jakarta, sesuai fungsinya pada masa dulu. Dalam konsep usulannya, Dastin mengusulkan agar lantai dasar gedung berlantai dua itu digunakan sebagai ruang pamer utama, di mana diselenggarakan pameran seni setidaknya 8 kali setahun.

Lantai dua digunakan sebagai podium untuk kuliah umum, talk show, pemutaran film pendek, diskusi, dan berbagai kegiatan lain. Secara terperinci, Dastin bahkan menyertakan jam-jam penyelenggaraan kegiatan agar berbagai kegiatan yang ditampung dalam gedung itu tak saling bertabrakan. Toko buku seni dan arsitektur yang terletak di lantai dua, misalnya, dibuka pada jam 09.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Soal pengelolaan gedung, sesuai konsep usulan Dastin, diserahkan pada yayasan perikatan seni Jakarta, sebuah yayasan berbadan hukum yang beraliansi nasional. Pemda DKI, dalam konsep tersebut, berperan sebagai pemilik gedung bersejarah tersebut.

Tak jauh berbeda, Suci Mayang Sari yang menjadi pemenang kedua juga mengusulkan agar gedung eks kantor Imigrasi itu digunakan sebagai gedung komunitas seni arsitektur Jakarta.

Sebagai gedung komunitas seni arsitektur, Suci mengusulkan ruang-ruang dalam gedung itu digunakan sebagai ruang pameran seni, perpustakaan seni arsitektur, ruang diskusi dan jasa konsultasi arsitektur yang disediakan bagi masyarakat Jakarta dengan harga terjangkau. Pengelolaan gedung, menurut Suci, sebaiknya diserahkan pada Pemda Jakarta.

Sementara itu, pemenang ketiga sayembara, yaitu Agus Surja Sadana, mengusulkan gedung itu dimanfaatkan sebagai restoran bernuansa tempo dulu sehingga bangunan itu bisa memperoleh biaya pemeliharaan tanpa mengubah arsitekturnya. Usul itu mengambil ide dari adanya sebuah restoran di gedung itu pada masa lalu.
Hanya saja, jika dulu restoran terletak di lantai satu, di masa mendatang restoran itu justru diusulkan berada di lantai dua dengan sebagian meja akan berada di teras atas yang beratapkan langit. Sebagian ruang yang terletak pada sisi bangunan di lantai dua, diusulkan Agus, dikembangkan menjadi ruang dansa.

Gagasan pengelolaan, menurut Agus, sebaiknya dilakukan secara bersama oleh anggota masyarakat dengan cara mendirikan koperasi. Koperasi itulah yang bertugas membentuk badan usaha profitable untuk membiayai pemeliharaan gedung, seperti restoran tempo dulu dan galeri budaya Kunstkring.

Tak Langsung Diterapkan
Meskipun sudah menetapkan ketiga konsep penggunaan gedung eks kantor Imigrasi sebagai pemenang sayembara, belum berarti pemugaran gedung itu sudah bisa dilaksanakan. Ketiganya masih berupa konsep yang masih perlu dibicarakan lebih perinci sebelum bisa dilaksanakan.

"Hasil sayembara itu tidak bisa langsung diterapkan di gedung ini, masih perlu dilakukan pembicaraan untuk membahas konsep itu secara lebih perinci," ujar Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo di gedung eks kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu, Minggu (3/8). Dia mengatakan model kerja sama Pemda dan berbagai unsur masyarakat pecinta bangunan tua dalam revitalisasi gedung itu bisa dijadikan model untuk proyek revitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya lain.

"Selama ini, revitalisasi kota tua tidak berhasil karena tidak melibatkan stakeholder yang lain. Sekarang kita tidak akan berjalan sendiri, kita akan libatkan semua stakeholder lain. Kota ini milik kita semua," ujar Fauzi dalam acara yang antara lain dihadiri sejarawan Adolf Heuken SJ, aktivis Walibatu Grace Pamungkas, arsitek sekaligus pemerhati bangunan tua Arya Abieta, dan kalangan pecinta bangunan tua lainnya.

Gedung eks kantor Imigrasi Jakarta Pusat dibangun pada tahun 1913 oleh arsitek Belanda, Pieter Adriaan Jacobus Moojen. Gedung itu semula digunakan sebagai gedung Lingkaran Seni Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indische Kunstkring).

Di tempat ini pernah dipamerkan karya perupa dunia seperti Picasso dan Vincent Van Gogh. Gedung kesenian zaman Belanda itu tercatat juga menjadi gerbang masuk kawasan perumahan Menteng, kawasan permukiman pertama yang berkonsep kota taman.

Saat pertama dirancang oleh pengembang swasta De Bouwploeg yang bekerja sama dengan Kotapraja (Gemeente) Batavia, kawasan permukiman yang disebut sebagai Menteng sebenarnya terdiri dari dua bagian, yaitu Menteng dan Nieuw Gondangdia.

Rancangan yang dibuat Mooken lebih mendominasi wilayah utara atau Niew Gondangdia. Karena itu, gedung eks kantor imigrasi juga dikenal sebagai eentree Gondangdia, atau pintu masuk Gondangdia.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved