Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Bangunan bersejarah hilang

Format : Artikel

Impresum
- : , 2003

Deskripsi
Sumber:
Kompas, Sabtu, 24 Mei 2003

Semarang, Kompas - Sedikitnya 15 persen dari 176 bangunan bersejarah di Kota Semarang saat ini hilang, dalam arti berubah sama sekali atau bahkan dirobohkan oleh pemiliknya. Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian Pemerintah Kota Semarang terhadap bangunan bersejarah yang masih ada, di samping kurangnya kesadaran pemilik bangunan akan pentingnya menjaga kelestarian bangunan tersebut.

"Itu kondisi tahun 1996-1997, sekarang mungkin lebih banyak lagi bangunan bersejarah di Kota Semarang yang hilang," kata Wakil Ketua I Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Jateng, Widya Wijayanti, Jumat (23/5).

Pemerintah Kota Semarang sudah mempunyai mekanisme melindungi bangunan bersejarah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 646/50/Tahun 1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan Kuno/Bersejarah di Semarang. Dalam SK Wali Kota yang ditandatangani Sutrisno Suharto waktu itu, hanya disebut 111 bangunan termasuk bersejarah di Kota Semarang yang harus dijaga kelestariannya.

"Sebenarnya bangunan bersejarah di Kota Semarang lebih dari itu. Tahun 1994–1995 saya mencoba menghimpun data, dan tercatat 176 bangunan bersejarah, meski jumlahnya lebih dari itu. Gedung di lapangan golf Semarang Golf Club menurut saya termasuk bangunan bersejarah, didirikan tahun 1912. Surat Keputusan Wali Kota itu dibuat tergesa-gesa, harusnya diikuti peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah tentang bangunan bersejarah sudah ada, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti," jelas Widya.

Menurut Widya, dalam peraturan daerah tentang bangunan bersejarah nantinya harus memuat prosedur penetapan suatu bangunan bersejarah. Selain itu, tidak perlu ada klarifikasi sebagaimana dalam SK wali kota saat ini, di mana dibedakan klasifikasi A, B, C, D. Klasifikasi C dan D, dinyatakan boleh diganti, ini bertentangan dengan prinsip konservasi bangunan bersejarah yang harus dipertahankan keasliannya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Kawasan Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang, Gunawan Wicaksono menjelaskan telah mengusulkan agar inventarisasi bangunan bersejarah diperluas. Hal ini mengingat banyak pendapat para ahli yang menyatakan suatu bangunan termasuk bersejarah, padahal tidak tercantum dalam SK wali kota.

"Menurut kriteria Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, suatu bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun dan atau mewakili ciri arsitektur budaya pada zamannya termasuk bangunan bersejarah atau cagar budaya. Untuk itu kami usulkan inventarisasinya diperluas, tidak hanya 111 bangunan," kata Gunawan. (ika)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved