Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Soal Candra Naya, Pemprov DKI berpegang pada peraturan

Format : Artikel

Impresum
- : , 2003

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 22 Mei 2003

Isi:

Dinas maupun unit di Pemprov DKI Jakarta menilai penyelesaian permasalahan gedung bersejarah Candra Naya harus mengacu pada peraturan- peraturan yang sudah ada mengenai gedung tersebut.

"Kami mempunyai sikap, soal Gedung Candra Naya itu harus dikembalikan kepada aturan yang sudah ada," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Aurora Tambunan di Jakarta, Kamis (22/5).

Aurora adalah koordinator yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk mengumpulkan masukan mengenai usul pembongkaran Candra Naya, bangunan berusia tiga abad yang terletak di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat.

Usul pembongkaran dan relokasi ke TMII itu diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Maret lalu oleh Brigjen (Purn) Teddy Yusuf, ketua Umum PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia). PSMTI menginginkan Candra Naya direlokasi ke TMII, lalu dijadikan museum tentang sejarah Jakarta yang bersangkut-paut dengan kebudayaan Tionghoa. Namun usul itu mengundang reaksi keras berbagai kalangan, khususnya pemerhati bangunan bersejarah.

Menurut Aurora, dinas maupun unit yang memberi masukan misalnya dari Tim Sidang Pemugaran, Dinas Kebudayaan & Permuseuman, Dinas Pariwisata dan Dinas Tata Kota. "Sebagai koordinator, saya sudah kumpulkan semua masukan dan sudah saya susun serta sudah saya tandatangani, tinggal disampaikan ke gubernur," kata Aurora.

Masukan tersebut berisi keterangan tentang sisi positif maupun negatif jika Candra Naya direlokasi, maupun jika bangunan tersebut tetap berada di tempatnya. "Dalam laporan ke pak gubernur kami juga mengemukakan aturan-aturan yang ada mengenai Candra Naya. Kami juga sudah meneliti izin-izin yang diberikan untuk kegiatan ekonomi di sekeliling Candra Naya," ujar Aurora.

Keputusan akhir tentang Candra Naya ada di gubernur. Dia mengingatkan kepentingan ekonomi memang harus ditampung, namun hal itu tidak boleh merugikan kepentingan lain seperti kekayaan sejarah kota. "Kegiatan perekonomian di sekeliling Candra Naya kita bolehkan, tapi bukankah syarat-syaratnya sudah jelas yaitu melestarikan gedung. Candra Naya adalah suatu "heritage’, tapi kalau direlokasi ya nilai ’heritage’nya hilang," kata Aurora.

Aurora mengingatkan meski pemilik lahan berpindah tangan, tapi kewajiban untuk merawat gedung itu juga harus jadi tanggung jawab pemilik selanjutnya. Dia minta masyarakat juga memberi solusi agar gedung tersebut dapat terawat, karena sejak 1997 keadaannya terbengkalai, sama seperti nasib proyek bangunan pencakar langit yang mengelilinginya.

Atas alasan itulah, PSMTI mengusulkan relokasi karena mereka berpendapat jika tetap berada di tempat itu, maka Candra Naya makin tidak terawat. Belum lama ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta Nurhadi Sastrapraja mengemukakan, pihaknya menolak usul pembongkaran tersebut, karena bangunan tersebut merupakan kekayaan budaya yang sudah menyatu dengan kawasan di sekitarnya.
Dia mengingatkan izin pendirian gedung apartemen yang mengelilingi Candra Naya diberikan agar pemiliknya mempunyai biaya yang cukup untuk merawat bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 475/1993, dan dinyatakan sebagai bangunan bernilai sejarah berdasarkan SK Gubernur DKI tahun 1972.

Beberapa waktu lalu Gubernur Sutiyoso mengatakan belum ada keputusan apakah Gedung Candra Naya dipindah atau tetap di tempatnya. "Memang ada usul untuk relokasi, tapi belum tentu kita penuhi. Kita harus lihat persoalan ini secara utuh, dan forum untuk itu adalah di BPUT (Badan Pertimbangan Urusan Tanah). Mereka nanti yang memutuskan," kata Sutiyoso ketika itu.(Ant/nik)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved