Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
Egidius Patnistik -
: , 2003
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Senin, 12 Mei 2003
Isi:
Gedung Candra Naya atau dikenal dahulu sebagai "Landhuis Kroet" di Jalan Gajah Mada 188 tak boleh dibongkar apalagi dipindahkan karena termasuk benda cagar budaya.
Tim Sidang Pemugaran Dinas Museum dan Kebudayaan DKI Jakarta merekomendasikan Gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat yang telah masuk kategori benda cagar budaya tidak boleh dibongkar atau dipindahkan. Tim yang terdiri dari ahli arkeologi, arsitektur dan antropologi itu menilai gedung tersebut memiliki nilai sejarah yang penting, terutama di bidang arsitektur. Karena itulah, gedung itu tak boleh dibongkar.
Lebih lanjut, tim juga menilai pembongkaran melanggar UU nomor 5/1995 dan Perda nomor 475/1997 tentang Benda Cagar Budaya. "Fungsinya terserah. Mau dijadikan apa terserah. Yang terpenting jangan dibongkar atau dipindahkan," kata Nurhadi S, Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (12/5).
Nurhadi mengatakan, rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran telah disampaikan kepada Gubernur Sutiyoso pekan lalu. Sebelumnya, Sutiyoso meminta rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Permuseuman berkait dengan permintaan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) untuk memindahkan Gedung Candra Naya yang arsitekturnya merupakan perpaduan gaya Cina dan Indonesia ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sementara, Gubernur Sutiyoso yang ditemui terpisah, Senin, mengatakan, belum ada keputusan apakah Gedung Candra Naya bisa dipindahkan seperti diusulkan atau tidak. Yang pasti, menurut Sutiyoso, usul itu akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Pengkajian Urusan Tanah (BPUT) Pemerintah Provinsi DKI.
Sinar Baru
Gedung Candra Naya dulunya dimiliki oleh Khouw Kim An, seorang majoor (jabatan dalam komunitas Tionghoa) di zaman penjajahan Belanda. Gedung itu sendiri dibangun pada sekitar abad 18. Dikenal sebagai "Landhuis Kroet", gedung yang persisnya terletak di Jalan Gajah Mada 188 itu kemudian menjadi Kantor Perhimpunan Sing Ming Hui (Sinar Baru) atau sekarang Perkumpulan Sosial Candra Naya. Khouw Kim An menjadi salah satu pendiri perhimpunan tersebut.
Pada 1994, Grup Modern membeli kompleks gedung tersebut. Di lokasi itu, halaman dan samping, lalu didirikan pusat bisnis dan apartemen. Tapi, karena krisis ekonomi, pada 1997, pembangunannya terbengkalai.
Pihak Grup Modern sendiri menilai, keberadaan Candra Naya dari sesuai feng shui tidak baik. Karena, akan membawa sial. Maka, gedung itu harus dibongkar. Kini, setelah sisi sayap dibongkar, yang tersisa cuma gedung utama.
Beberapa waktu lalu, PSMTI mengusulkan kepada Gubernur Sutiyoso agar Candra Naya dipindahkan ke TMII. Tapi, banyak pihak menolak dengan mengatakan yang dibangun di TMII replika Candra Naya saja. (prim)
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved