Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Didata ulang bangunan bersejarah Banten

Format : Artikel

Impresum
- : , 2003

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Rabu, 16 April 2003

Isi:

Serang, Kompas - Pemerintah Provinsi Banten mulai Mei 2003 akan mendata ulang situs dan bangunan bersejarah di wilayahnya. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa banyak sebenarnya situs maupun benda cagar budaya yang ada di wilayah itu dan di mana saja lokasinya.

Selain itu, dengan data yang pasti pemerintah bisa memantau sekaligus membatalkan keinginan pengguna untuk mengubah peninggalan purbakala tersebut.

Demikian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Banten Sulaiman Affandi ketika menerima wartawan peserta wisata budaya ke Serang, Banten, Selasa (15/4).

Menurut Sulaiman, hasil pendataan ulang akan menjadi dasar pembuatan surat keputusan Gubernur Banten mengenai apa saja bangunan cagar budaya di Banten. Upaya pelestarian selanjutnya membuat ketentuan legal formal dengan membuat peraturan daerah.

Dengan demikian para penghuni atau pemakai bangunan cagar budaya tidak bisa lagi seenaknya mengubah bangunan yang dilindungi.

Benda-benda cagar budaya di Banten saat ini belum terdata semuanya. Untuk sementara terdapat 87 situs yang merupakan bangunan bersejarah dan sisanya menjadi obyek wisata.

"Itu masih angka sementara dan bisa bertambah," kata Sulaiman. Kenyataan bahwa sebagian bangunan bersejarah itu masih digunakan oleh organisasi maupun kantor pemerintah, sipil maupun militer kadang-kadang juga menyulitkan pendataan.

Tidak keberatan

Kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Banten Endjat Djaenuderadjat secara terpisah mengusulkan supaya pendataan nanti benar-benar dilakukan secara detail. "Tidak hanya lokasi, luas kawasan serta jenis bangunan dan tahun berapa dibangun," katanya.

Detail bangunan misalnya bentuk jendela, ukuran dan motif hiasan perlu dibuat gambar agar data itu memberi kejelasan mengenai situs dan bangunan bersejarah yang dimaksud.

Soal kemungkinan markasnya diperiksa oleh petugas dari kantor Suaka Purbakala, Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Banten Kolonel (Inf) Bambang Sukrisna menyatakan tidak keberatan, sepanjang tak menyangkut rahasia militer.

Markas tentara itu menempati bekas tangsi marsose Belanda yang dibangun pada abad 19. Kondisi bangunan tampak rapi dan terpelihara, belum ada kerusakan. Akan tetapi, Bambang mengakui pihaknya menambah beberapa bangunan di dalam kawasan benda purbakala itu untuk kantor maupun sarana lain bagi prajurit.

"Kami tidak mengubah bentuk bangunan ini sama sekali, sebab perubahan bentuk harus lebih dulu dilaporkan untuk mendapat izin dari Panglima Kodam dan Mabes TNI AD. Dan, sulit mendapatkan izinnya," jelas Bambang.

Jawaban senada dikemukakan Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Arydono yang ditemui terpisah. Kantor Polres Serang sejak awal memakai bekas sekolah pada zaman Belanda di dalam kawasan yang luasnya sekitar tiga hektar. (TRI)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved