Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Rendah, kesadaran masyarakat pelihara bangunan bersejarah

Format : Artikel

Impresum
- : , 2003

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 6 Maret 2003

Isi:

Jakarta, KCM - Kesadaran masyarakat memelihara bangunan bersejarah di DKI Jakarta masih rendah, padahal kelestarian bangunan tersebut penting sebagai fakta sejarah. "Kondisi banyak bangunan bersejarah menyedihkan karena kesadaran masyarakat untuk memelihara masih rendah. Kesadaran itu yang harus kita budayakan lewat suatu gerakan moral," kata arsitektur Prof Ir Danisworo di Jakarta, Kamis (6/3).

Kelestarian bangunan bersejarah penting sebagai fakta sejarah bahwa Jakarta sudah berumur lebih dari 400 tahun. Danisworo yang juga Ketua Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta mengemukakan, bangunan bersejarah merupakan daya tarik suatu kota, selain dapat digunakan untuk pendidikan sejarah.

"Jangan lihat dari sentimen kolonial untuk alasan membongkar atau mengubah bangunan bersejarah. Kalau begitu caranya berarti jalan-jalan juga harus dibongkar karena fasilitas itu juga merupakan peninggalan Belanda," kata Danisworo.

Yang harus dibudayakan juga mencakup pelestarian suasana seperti ruang terbuka di mana masyarakat dapat melihat pemandangan indah. "Suasana seperti itu adalah lansekap peninggalan masa lalu. Pelestarian suasana itu akan menghasilkan Jakarta yang penuh warna, jadi bukan hanya gedung baru yang kadang arsistekturnya justru lebih buruk dari bangunan zaman dulu," kata Danisworo yang juga guru besar arsitektur ITB itu.

Ia menjelaskan dirinya adalah anggota tim sidang pemugaran yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta. "Tugas kami memberi saran kepada masyarakat yang akan memugar atau akan membangun di daerah sensitif pemugaran, tapi sangat jarang ada masyarakat yang datang pada kami, itu karena kesadaran masyarakat masih rendah," kata Danisworo.

Dia mencontohkan kawasan Menteng di mana beberapa pemilik mengubah bangunannya sesuka hati tanpa memperhatikan ciri khas Menteng sebagai suatu distrik. "Pelestarian Menteng bukan berarti gedungnya satu persatu tetapi Menteng sebagai distrik. Kalau satu rumah berubah akibatnya lingkungan di sekitarnya juga berubah," katanya.

Ia tidak setuju Menteng menjadi cagar budaya karena kawasan itu adalah pemukiman dengan rumah-rumah yang masih dihuni. "Rumah yang dihuni tentu dimungkinkan berubah. Yang penting, norma Menteng harus dipertahankan seperti bentuk atap, pembukaan-pembukaan, dan gedung tidak nempel kiri kanan tetangganya," kata Danisworo.

Sejak 1975, zaman Gubenur DKI Ali Sadikin, Menteng ditetapkan sebagai Lingkungan Pemugaran. Pemprov DKI juga menyusun golongan pemugaran gedung berdasarkan kategori A, B, C, berkait dengan nilai sejarah, keaslian, kelangkaan, umur, dan arsitektur gedung.

Gedung kategori A tidak boleh dibongkar atau diubah bentuknya, kategori B hanya boleh diubah tata ruang dalamnya tanpa mengubah struktur utama bangunan, sedangkan bangunan kategori C dapat diubah. Dari 136 bangunan kategori A di Jakarta, 10 di antaranya terdapat di Menteng, misalnya Gedung Bappenas dan Stadion Menteng.

Batas daerah Menteng yang termasuk lingkungan pemugaran berdasarkan SK Nomor DIV-6098/d/33/1975 adalah Jalan MH Thamrin (batas barat), Jalan KH Wahid Hasyim (utara) Jalan Cikini Raya (timur) dan Jalan Latuharhary (selatan), sedangkan daerah Guntur tidak dianggap Menteng, demikian pula Kelurahan Menteng Atas dan Menteng Dalam yang masuk wilayah Jakarta Selatan.

Kawasan Menteng seluas 607 hektare adalah kota taman (tuinstad) pertama di Indonesia yang dibangun pengembang swasta De Bouwploeg, bekerja sama dengan Kotapraja (Gemeente) Batavia. Rancangan Menteng I diselesaikan PAJ Moojen pada 1910 meliputi wilayah utara (Nieuw-Gondangdia) dari Taman Cut Meutia hingga Sungai Gresik, termasuk dalam kawasan itu adalah Gedung Bouwploeg (kini Masjid Cut Meutia) dan Gedung Kunstkring (eks Gedung Imigrasi).

Menteng kemudian diperluas dengan rancangan FJ Kubatz pada 1918, meliputi wilayah selatan dari Sungai Gresik hingga Kali Malang, sedangkan perluasan terakhir dilakukan 1934 dengan mengambil wilayah Selatan Kali Malang yang disebut Nieuw Menteng (area Guntur).

Kelestarian Menteng diperkuat SK Gub DKI Bd.3/24/19/ 72 dan SK Gub DKI 203/1977 tentang larangan penggunaan rumah tempat tinggal untuk kantor atau tempat usaha, namun ternyata hingga akhir 2000 tercatat 327 rumah menjadi tempat usaha dan kantor.

Contoh lain usaha pelestarian adalah kawasan Kemang yang berkembang dari pemukiman menjadi daerah tempat usaha. "Restoran dan galeri memang menjadi kebutuhan terutama untuk
ekspatriat yang banyak tinggal di Kemang. Jadi, kita bolehkan keberadaannya sampai tingkat tertentu dan tetap dalam norma perumahan, bukan gedung bertingkat," kata Danisworo.

"Untuk Kemang, kita longgarkan karena ada kebutuhan, tapi yang terjadi sekarang Kemang dirombak semua, mungkin aparat tidak menerapkan konsep itu dengan baik," katanya. Pemprov DKI pada tahun 1998 memutuskan Kemang sebagai salah satu dari kawasan yang dilindungi selain Condet, Marunda, dan Situ Babakan. Rencana Bagian Wilayah Kota Jakarta (1985-2005) juga menetapkan Kemang sebagai kawasan permukiman. Namun kenyataannya hingga tahun 2000 sebanyak 548 rumah di Kemang berubah menjadi toko, kafe atau warung, dan tempat usaha. (Antara)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved