Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2003
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis 20 Februari 2003
Isi:
Surabaya, Kompas - Surabaya sebagai kota yang kaya dengan peninggalan bersejarah, kini telah kehilangan jati dirinya. Bangunan, jalan, dan situs cagar budaya banyak yang tidak terlacak. Bahkan, banyak di antaranya yang dirobohkan dan kemudian didirikan bangunan baru yang sama sekali berbeda dengan bangunan semula.
Sebagai sebuah kota yang banyak dibangun dengan arsitektur kolonial, Surabaya sebenarnya memiliki ciri dan karakter bangunan, jalan, dan saluran yang tertata rapi dengan pertimbangan matang seperti kota-kota di Eropa. Dalam perjalanannya, akibat buruknya pengawasan dan kurangnya pemahaman aparat tentang pentingnya cagar budaya, pertumbuhan kota menjadi tidak terarah.
Sementara dua pakar tata ruang menilai, perkembangan Surabaya sebagai kota industri dinilai sangat pesat, namun perkembangan itu dinilai mengabaikan tata ruang dan wilayah yang berlaku. Padahal, Jawa Timur (Jatim) dan Surabaya merupakan daerah yang cepat membuat rencana tata ruang.
Dua pakar itu adalah Dr Howard Dick, associate professor The University of Melbourne (Australia), dan Ir Is Purwono, pengajar jurusan Arsitektur Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Keduanya ditemui menjelang acara diskusi buku Surabaya, City of Work (A socioeconomic history) karya Dr Howard Dick yang digelar oleh Dewan Kota Surabaya, Rabu (19/2).
Is Purwono menuturkan, rencana tata ruang yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, ketika pada saat pelaksanaan pembangunan banyak terjadi pelanggaran aturan dan peruntukan dalam rencana rata ruang, kedua pihak itu tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegahnya.
Pengajar Urban Planning ITS itu menjelaskan, saat ini bukan hanya masyarakat yang melanggar aturan tata ruang. Namun, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga nyata- nyata melanggar aturan karena mengeluarkan izin membangun yang tidak semestinya.
Tanpa karakter
"Banyak bangunan yang dibangun tanpa mempertimbangkan karakter bangunan di sekitarnya sehingga justru tampak asing dan tidak estetis," kata anggota Tim Pelestarian Cagar Budaya Surabaya Sugeng Gunadi seusai acara sosialisasi tentang pelestarian benda cagar budaya Surabaya di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, kemarin.
Hingga kini, jumlah bangunan cagar budaya yang berhasil diinventarisasi tim cagar budaya, seperti yang dikuatkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di Wilayah Surabaya, sebanyak 163 buah. Jumlah ini masih jauh dari fakta di lapangan. "Sebenarnya bisa ribuan, tetapi ada kendala biaya investarisasi," kata Kepala Bappeko Tondojekti.
Diakui, Pemkot Surabaya tidak berdaya melestarikan bangunan cagar budaya. Selain karena faktor kesadaran aparat dan warga yang kurang, juga faktor perlindungan hukum yang lemah. Peraturan daerah (perda) yang memiliki kekuatan hukum baru dalam rencana.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang mengatur sanksi hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta bagi warga yang merusak atau mengubah bentuk bangunan tanpa izin pemerintah, kenyataannya lemah di lapangan.
Fungsi tim cagar budaya maupun upaya Pemkot Surabaya untuk melestarikan bangunan atau situs cagar budaya, hingga kini belum tersosialisasi ke tingkat pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya. Akibatnya, perubahan total bentuk bangunan dan kawasan semakin membabi buta.
Bangunan lama yang semestinya diperkuat dan dipercantik, justru semakin tertutup papan-papan reklame yang berdiri tak tertata. Sebagai contoh, situs Tunjungan dan situs Darmo. Kedua kawasan yang pernah menjadi trade mark Surabaya tempo dulu itu kini kehilangan "ruh"-nya dan semakin semrawut.
"Dua kawasan itu menjadi bukti bahwa Surabaya kehilangan jati diri kota," kata Sugeng yang juga staf pengajar arsitektur ITS Surabaya. Padahal, banyak bukti bahwa bangunan lama masih menarik perhatian, seperti Hotel Majapahit, Gedung Grahadi, dan Hotel Ibis.
Abaikan tata ruang
Salah satu contoh ketidaktegasan pemkot dalam menangani masalah peruntukan wilayah adalah penggusuran masyarakat yang dilakukan oleh suatu kelompok pengembang. Padahal, masyarakat itu telah berdiam lama di daerah tersebut.
Sementara itu, Howard Dick menuturkan, Surabaya yang pada awal tahun 1900-an hanya mempunyai wilayah kecil kini telah berkembang pesat. Saat ini wilayahnya sangat luas sehingga perkembangan ekonomi dan sosial pun menjadi luas.
Bahkan, perkembangan tersebut bagaikan tidak mengacu kepada satu panduan tertentu. Di beberapa lokasi muncul perumahan, sementara di lokasi yang sama juga muncul industri. "Semakin lama, penggusuran semakin banyak terjadi demi perkembangan kota," kata Howard Dick. (IDR/GSA)
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved