Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
Nirwono Joga -
: , 2004
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Jumat, 06 Agustus 2004
Isi:
ADOLF Heuken dan Grace Pamungkas (2001) menulis, kawasan Menteng di Jakarta Pusat merupakan kota taman pertama di Indonesia, tentunya yang dirancang para arsitek Belanda. Namun, banyak warga Jakarta yang belum tahu bahwa Kebayoran Baru di Jakarta Selatan adalah kota taman pertama di Indonesia yang dirancang arsitek lokal, Moh. Soesilo (1948).
SUNGGUH mengherankan dan naif membaca usulan rencana sebagian pengusaha yang disampaikan (didukung) Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk mengubah fungsi peruntukan Kebayoran Baru dari kawasan perumahan menjadi kawasan usaha (Kompas, 10/6).
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6099/33/ 1975, kawasan Kebayoran Baru ditetapkan sebagai Kawasan Pemugaran. Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2000-2010 telah menetapkan sebagian besar kawasan Kebayoran Baru sebagai Kawasan Perumahan/Hunian. Maka, Kebayoran Baru seharusnya dilindungi dan dilestarikan sebagai contoh warisan budaya kota taman pertama di Indonesia. Bukan malah digadaikan.
Menilik dari sejarah perkembangan Kota Jakarta, aset dan potensi Kebayoran Baru memang layak dikategorikan sebagai kawasan cagar budaya. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pada Pasal 1 (1) disebutkan, benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Dengan demikian, kota taman Kebayoran Baru yang telah berusia lebih dari 50 tahun dapat dikategorikan sebagai kawasan cagar budaya yang patut dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati, seperti yang sudah diatur dalam Perda No 11/1988 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta, Perda No 6/1999 tentang RTRW Jakarta 2000-2010, serta Perda No 9/1999 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Lingkungan Kawasan Benda Cagar Budaya.
Artinya, segala macam kegiatan preservasi, konservasi, restorasi, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, dan atau revitalisasi dalam kawasan Kebayoran Baru, apalagi untuk kegiatan komersial, harus didahului kajian analisis dampak lingkungan dan sosial, serta studi kelayakan konservasi dan pengembangan kota, yang mendalam dan independen.
Bagi pemerintah daerah, seperti Dinas Tata Kota, Dinas Pertamanan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Pariwisata, Dinas Museum dan Pemugaran, Dinas Kebudayaan, dan Kantor Pelayanan Pemakaman, serta anggota DPRD, sudah selayaknya menjadikan Kebayoran Baru sebagai laboratorium hidup bahan kajian studi banding gratis degradasi dan pengelolaan kota taman. Dengan demikian tidak perlu studi banding ke luar negeri, seperti ke Singapura, Kuala Lumpur, Melbourne, London, atau New York, yang tidak pernah jelas hasil dan laporannya.
Kebayoran Baru merupakan adaptasi kota taman bergaya Eropa (Belanda) dalam iklim tropis sehingga sering disebut sebagai kota taman tropis yang banyak dikembangkan oleh Thomas Karsten di beberapa kota di Jawa (Bogor, Bandung, Malang) dan luar Jawa, di mana arsitek Moh. Soesilo adalah salah satu muridnya.
Kebayoran Baru memiliki konsistensi hierarki jalan dan peruntukan lahan yang jelas, mulai dari Blok A hingga Blok S. Sebagai kota taman, Kebayoran Baru dirancang didominasi ruang terbuka hijau (RTH) lebih dari 30 persen dari total luas kota Kebayoran Baru 720 hektar. Suatu hal yang kini sulit diwujudkan oleh Kota Jakarta sekarang maupun dalam perencanaan kota di Indonesia.
Taman kota (Taman Puring, Taman Patung Tumbuh Kembang, Taman Langsat, Taman Leuser, Taman Barito, Taman Christina Marta-Tiahahu, Taman PKK), taman pemakaman umum (TPU Blok P yang sudah digusur, TPU Kramat Pela), lapangan olahraga (Blok S yang bersejarah, Al Azhar), jalur hijau jalan raya, dan bantaran sungai saling menyatu dengan didominasi deretan pohon besar berusia puluhan tahun berdiameter lebih dari 50 sentimeter yang harus dilindungi.
Kebayoran Baru dikelilingi oleh sabuk hijau bantaran Kali Grogol di Barat dan Kali Krukut di timur, serta kompleks Gelora Bung Karno di utara. Fasilitas ruang publik dengan konsep taman-taman penghubung (connector park), seperti yang biasa ditemukan pada kota-kota taman di Singapura, Melbourne, atau London, disediakan dalam bentuk taman kota dan taman lingkungan yang tersebar sistematis, terencana, dan saling berhubungan tak terputus disesuaikan dengan peruntukan hunian.
Pemerintah daerah seharusnya dapat belajar di sini untuk diterapkan dalam pembangunan taman interaktif di perkampungan kumuh dan padat penduduk dan pengembangan RTH kota secara keseluruhan.
Kebayoran Baru juga masih memiliki cadangan RTH cukup luas yang merupakan halaman hijau bangunan, seperti di Hotel Dharmawangsa yang eksotik, American Club, Kantor Kejaksaan Agung RI, SMA 70 Bulungan, Kompleks Yayasan Al Azhar, Kantor Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, serta Mabes Polri.
Namun, jika tidak ada upaya negosiasi dengan pengelola lahan melalui pola kemitraan hijau, cadangan RTH tersebut dapat saja digusur setiap saat digantikan bangunan instansi pemilik lahan. Ironisnya, penggusuran RTH tampaknya akan terus berlanjut tanpa terkendali dan sanksi tegas, seperti pengurukan situ menjadi golf drive range, dan penggusuran TPU Blok P menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (1997).
Perubahan peruntukan lahan diperparah dengan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha secara tak terkendali dan telah merusak pembagian kapling (blok-blok) Blok A sampai Blok S, dan arsitektur bangunan khas, yang telah direncanakan sebelumnya. Bangunan-bangunan baru tumbuh menggusur bangunan lama dengan arsitektur yang tidak selaras dengan bangunan lama di sekitarnya.
KEBAYORAN Baru memiliki kekayaan warisan budaya arsitektur bangunan yang sederhana, modern, dan tropis yang semestinya harus dilindungi. Berbagai tipe bangunan hunian dengan berbagai ukuran dan gaya berbeda melatarbelakangi sejarah panjang kota taman ini.
Konservasi tipe-tipe bangunan bersejarah seperti rumah besar di Jl Sriwijaya, Jl Adityawarman, Jl Galuh, Jl Kertanegara, Jl Daksa, Jl Erlangga, Jl Pulokambeng (Blok J dan L); rumah sedang (300-500 meter persegi) di Jl Lamandau dan Jl Mendawai (Blok D); rumah kecil berdiri tunggal maupun gandeng dua (200 meter persegi) di Jl Kerinci (Blok E) dan di Jl Gandaria (Blok C), rumah jengki di Jl Sinabung yang dirancang Moh Soesilo, arsitek kota Kebayoran Baru; rumah deret mungil dan cantik di Jl Brawijaya; serta gedung dan flat Bank Indonesia di Blok J, dan flat Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jl Wijaya yang termasuk gedung modern pada zamannya.
Selain itu masih ada Masjid Al Azhar, Masjid At Taqwa, Gereja Santa Perawan Maria, Gereja Pantekosta, Gereja Santo Yohanes, serta tak ketinggalan kediaman (alm) Ibu Fatmawati di Jl Sriwijaya 26 yang sangat bersejarah.
Kebayoran Baru juga sudah merencanakan pusat-pusat perniagaan, seperti Pasar (tradisional) Santa, Pasar Blok A dengan menara airnya yang menjadi landmark, Pasar Mayestik, dan Blok M, serta kios-kios bunga, buah, dan burung yang berada di sekitar Jl Barito, yang masih dapat dikembangkan lebih optimal ketimbang mengubah kawasan perumahan secara keseluruhan menjadi kawasan usaha.
Sudah bukan rahasia umum pula jika lokasi-lokasi RTH strategis, seperti Taman Langsat, Taman Leuser, dan Taman Barito, telah lama diincar para pengusaha untuk bangunan komersial (mal, apartemen, atau hotel). Sementara di sepanjang jalan utama telah banyak rumah yang berubah menjadi kantor, toko, kafe, galeri, atau tempat usaha lainnya. Jika tak segera diambil langkah pengendalian yang tegas, bisa dipastikan kota taman Kebayoran Baru akan hancur berubah menjadi kawasan lain yang semrawut dan tidak beridentitas lagi.
Penyusunan pedoman konservasi dan pengembangan kota dapat ditempuh melalui pendekatan dari bawah, dengan mengakomodasi karakteristik masing-masing kapling sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, potensi yang dimiliki, dan prospeknya terhadap peningkatan kualitas kota taman.
Dengan semangat kemitraan, hasil perencanaan sebagai alat komunikasi yang informatif antara pemerintah daerah dan pengusaha didampingi konsultan yang berwawasan lingkungan dan konservasi kota (sebagai pemrakarsa) dengan warga pemilik kapling (stakeholders), tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Hasilnya adalah pemahaman bersama untuk mewujudkan pengembangan kota yang realistis untuk dibangun tanpa harus mengorbankan kualitas kota taman.
Komitmen dan konsistensi pelaksanaan pembangunan fisik kota harus diimbangi dengan konservasi RTH secara ketat dan disiplin dalam menata ruang kota, serta pengendalian fungsi bangunan rumah. Tidak semua lahan harus dipenuhi bangunan gedung perkantoran, ruko, mal, hotel, atau apartemen, dan tidak semua rumah harus dijadikan tempat usaha.
Kebayoran Baru sebagai kota taman merupakan aset, potensi, dan investasi RTH Kota Jakarta yang memiliki nilai ekologi, ekonomi, edukatif, dan estetis, yang notabene menjamin keberlanjutan lingkungan hidup kota dengan konsisten untuk kemudian menjadikan kota sebagai pusat perdagangan jasa dan tujuan wisata.
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved