Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Rumah tua di Menteng diratakan dengan tanah oleh pemiliknya

Format : Artikel

Impresum
- : , 2004

Deskripsi
Sumber:
Sinar Harapan: Jum’at, 9 Januari 2004.

Isi:

Jakarta, Sinar Harapan - Rumah di kawasan Jalan Sunda Kelapa No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, yang dilindungi SK Gubernur DKI Jakarta No.D.IV-6098/d/33/1975 tentang penetapan daerah Menteng sebagai lingkungan pemugaran diratakan dengan tanah oleh pemiliknya. Rencananya, di atas lahan seluas 600 meter itu akan dibangun rumah dengan arsitektur modern.

Pembongkaran tersebut tetap dilakukan meskipun, pihak Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, menerbitkan surat perintah penghentian pelaksanaan pengerjaan pembangunan (SP4) No. 611/SP4/P/2003 tertanggal 29 Desember 2003 yang kemudian disusul terbitnya surat penyegelan No. 01/611/1.285 tertanggal 2 Januari 2004.

Karena tidak ada upaya lain, akibat rumah sudah rata dengan tanah, Sudin P2B Jakpus akhirnya menyegel pintu pagar rumah di Jalan Sunda Kelapa No. 1 dengan cara melakukan pengelasan menyilang menggunakan besi.

Selain itu, Sudin P2B Jakarta Pusat juga meminta Dinas P2B DKI Jakarta supaya tidak mengabulkan permintaan pemilik rumah Jalan Sunda Kelapa No. 1, apabila akan mengajukan permohonan pembangunan kembali rumah tersebut.

Kepala Sudin P2B Syafrul Mustofa yang dihubungi terpisah pada Kamis (8/1) siang, membenarkan bila pihaknya melakukan penyegelan efektif pada pagar rumah di Jalan Sunda Kelapa No. 1. Penyegelan efektif atau permanen itu dimaksudkan supaya truk atau pun mobil tidak bisa masuk ke dalam areal yang disegel tersebut.
Kata Syafrul, rumah tersebut berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta D.IV-6098/d/33/1975 masuk dalam kategori B, yakni bangunan yang bernilai atau yang punya ciri-ciri dari satu masa dengan struktur yang masih baik membentuk lingkaran serasi. Bangunan dengan kategori B, tidak boleh diubah badan utamanya, struktur utama, atap, maupun pola tampak muka.

Saat melakukan penyegelan, petugas Sudin P2B tidak berhasil menemui pemilik rumah atau pun kontraktornya. Yang bisa ditemui hanya petugas keamanan dari PT Mawa Cipta Wisesa, yang bernama Rahman.

Petugas keamanan itu mengaku tidak tahu ketika ditanya soal perizinan dan persetujuan pembongkaran rumah tersebut. (sat)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved