Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
Kurnianto Purnama -
: , 2004
Deskripsi
Sumber:
Suara Pembaruan: Kamis, 8 Januari 2004
Isi:
Rencana diberlakukan penerapan busway pada 15 Januari 2004 di DKI Jakarta mendapat reaksi pro dan kontra dari warga Ibukota Jakarta. Ada yang mengatakan dapat menggugat pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui gugatan class action seperti diutarakan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ada pula yang mengancam akan menggugat pemerintah provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika pemerintah provinsi DKI Jakarta bersikeras menerapkan rencana busway.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan, rencana pelaksanaan busway dan pemberlakuan program 3 in 1 dengan waktu dan daerah yang diperluas secara konseptual belum matang, dan prosesnya kurang melibatkan seluruh elemen masyarakat selaku pengguna jalan. Selanjutnya dia mengatakan, setiap kebijakan seperti 3 in 1 harus dikonsultasikan lebih dahulu kepada publik selaku konsumen.
Apakah benar suatu kebijakan pemerintah DKI Jakarta harus dikonsultasikan kepada publik? Siapa yang mewakili publik? Apakah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di DKI Jakarta dapat mewakili publik?
Menurut penulis, gubernur tidak wajib berkonsultasi dengan publik atau kepada LSM karena LSM tidak termasuk lembaga yang ada dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Di DKI Jakarta sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga legislatif dan selaku lembaga pengawas terhadap badan eksekutif. Oleh karena itu, gubernur cukup berkonsultasi dengan anggota DPRD untuk membuat suatu kebijakan yang menyangkut kehidupan banyak orang. Apabila gubernur ingin meminta pendapat dari publik atau LSM, hal ini boleh saja dilakukan, namun masukan tersebut bukan merupakan suatu kewajiban menurut undang-undang.
Sistem penerapan busway merupakan program yang menyangkut kehidupan orang banyak khususnya warga DKI Jakarta, karena: Pertama, penerapan busway ini berlaku setiap hari dan warga yang menggunakan busway juga harus membayar ongkos yang ditentukan. Kedua, dana pembangunan busway sangat besar yaitu sebesar Rp 120 miliar yang berasal dari pajak masyarakat. Ketiga, jalur busway yang akan dibangun cukup panjang yaitu dari Blok M di Jakarta Selatan sampai Kota di Jakarta Utara, jalur ini meliputi sebagian area Jakarta dan melintas ditengah jantung kota Jakarta.
Apabila busway sudah diterapkan nanti, maka bagi pelanggar lalu lintas busway ini akan dikenakan sanksi oleh polisi, kemudian akan dihukum denda oleh hakim di Pengadilan Negeri. Karena belum ada Peraturan Daerah (Perda), apakah hakim dapat menghukum pelanggar rambu busway dengan dasar hukum Surat Keputusan Gubernur?
Penulis menyarankan, Pemda DKI perlu membuat satu peraturan daerah DKI Jakarta yang khusus mengatur mengenai sistem busway secara komprehensif karena suatu kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti busway tidak dapat ditetapkan begitu saja oleh gubernur dengan satu surat keputusan.
Oleh karena Perda dibahas dan dibuat gubernur bersama DPRD, sementara DPRD mewakili rakyat yang dipilih melalui Pemilihan Umum, maka masyarakat tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap gubernur ke Pengadilan Negeri karena gubernur hanya menjalankan undang-undang.
Selain itu, Perda adalah sebuah produk hukum yang tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Perda hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. apabila diajukan judicial review oleh masyarakat.
Isi Perda akan lebih berkualitas dan lebih netral daripada Surat Keputusan Gubernur karena Perda dibahas dan dibuat oleh gubernur bersama DPRD, dan pembahasannya sangat transparan serta melibatkan banyak pihak dan tenaga ahli.
Hakim belum dapat menghukum pelanggar lalu lintas busway dengan dasar hukum surat Keputusan Gubernur, sebab surat Keputusan Gubernur tidak dapat memuat sanksi hukuman pidana, sedangkan Perda dapat memuat sanksi pidana sehingga hakim dapat menghukum pelanggar rambu busway, atau dengan kata lain Perda mempunyai hirarki hukum yang lebih tinggi daripada surat Keputusan Gubernur.
Apakah hakim dapat menghukum pelanggar lalu lintas busway dengan dasar Undang-Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Menurut pendapat penulis, hal ini tidak dapat, karena sistem busway baru berlaku pada tahun 2004 sementara Undang-Undang Lalu Lintas sudah ada sejak tahun 1992, sehingga di dalam undang-undang tersebut belum diatur mengenai busway. Karena hukum mempunyai azas tidak boleh berlaku surut, maka Undang-Undang No14 Tahun 1992 tidak dapat diterapkan terhadap pelanggar sistem busway. Berdasarkan alasan-alasan di atas, penulis berpendapat penerapan busway baru dapat diberlakukan setelah ada Peraturan Daerah DKI Jakarta yang khusus mengatur rnengenai sistem busway.
Penulis adalah seorang pengacara di Jakarta.
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved