Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Cimahi ancam tolak sampah dari Bandung

Format : Artikel

Impresum
- : , 2005

Deskripsi
Sumber:
Pikiran Rakyat: Rabu, 16 Februari 2005

Isi:

CIMAHI, (PR).- Sampah-sampah dari Kota dan Kab. Bandung kini terancam tidak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Leuwigajah, Cimahi. Sebab sampai saat ini PD Kebersihan Kota Bandung dan Dinas Kebersihan Kab. Bandung belum sanggup membayar retribusi sampah ke Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika sampai batas waktu tertentu tidak juga ada kesanggupan membayar, bukan tidak mungkin kedua daerah tersebut dilarang membuang sampahnya ke Cimahi," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Cimahi, Drs. H. Ade Irawan kepada "PR", Selasa (15/2), menyikapi ketidaksesuaikan retribusi yang dibayar PD Kebersihan Kota Bandung ke Cimahi. Bahkan, sampai saat ini, Dinas Kebersihan Kab. Bandung sama sekali tidak memberikan retribusi apa pun untuk Cimahi.

Menurut Ade, selama beberapa tahun terakhir, PD Kebersihan Kota Bandung hanya membayar retribusi sampah ke Kota Cimahi sebesar 67 % dari Rp 65 juta atau Rp 43,55 juta/tahun. Sementara sisanya diberikan kepada Dinas Kebersihan Kab. Bandung. Padahal, volume sampah Kota Bandung yang dibuang ke TPA Leuwigajah paling banyak dibandingkan Kota Cimahi maupun Kab. Bandung, karena rata-rata mencapai 3.000 m3/hari.

"Jelas ini sangat tidak manusiawi, karena setiap m3 sampah yang dibuang ke Cimahi hanya dihargai Rp 4,00. Meskipun mereka beralasan punya tanah sendiri di Cimahi, tapi tetap mereka tidak bisa seenaknya begitu," tuturnya.

Padahal, jika dibandingkan dengan Perda Kota Cimahi No. 16 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan, setiap m3 sampah itu harus membayar retribusi Rp 5.000,00.

Untuk itu lanjut Adememinta kedua daerah tersebut, khususnya Kab. Bandung, membayar retribusi sesuai ketentuan. Pemkot Cimahi sendiri telah memberikan tiga alternatif pembayaran kepada PD Kebersihan Kota Bandung. Alternatif I, Rp 1.377.060.000,00 dengan asumsi 778 m3 x 354 hari x Rp 5.000,00. Alternatif II, Rp 688.530.000,00 dengan asumsi 778 m3 x 354 hari x Rp 2.500,00. Alternatif III, Rp 413.118.000,00 dengan asumsi 778 m3 x 354 hari x Rp 1.500,00.

"Jika mereka tidak bisa memilih salah satu alternatif tersebut, kami akan merekomendasikan agar untuk sementara pembuangan sampah dari kedua daerah tersebut disetop dulu," kata Ade (B-45)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved