Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Jangan biarkan Viosveld tinggal nama

Format : Artikel

Impresum
- : , 2005

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Selasa, 1 Maret 2005

Isi:

IBARAT hidup manusia, napas stadion Persija di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, tinggal menunggu saat. Lapangan yang didirikan tahun 1921 dengan nama Voetbalbond Indiesche Omstreken itu bisa jadi akan tinggal kenangan, menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI membongkar stadion yang saat itu lebih dikenal dengan Viosveld.

JUMAT (25/2) sore, tim sepak bola Persija tengah berlatih mempersiapkan diri untuk pertandingan keesokan harinya (Sabtu) di Kuningan. Mata dari ratusan penonton yang tidak lain pendukung fanatik grup sepak bola itu, atau lebih dikenal The Jakmania, seakan tak mau terlepas dari tengah lapangan melihat jagoannya berlatih.

Penonton setia Persija tak hanya berasal dari sekitar warga Menteng, tetapi mereka mengaku dari Tanah Abang, Pasar Rumput, Kemayoran, Kebayoran Lama dan Baru. Selain itu, mereka ada pula yang dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tangerang.

Mereka datang ke stadion Persija di Menteng yang berada di sudut persimpangan Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Prof M Yamin dengan mengendarai sepeda motor.

"Kami cuma pengin melihat bagaimana latihan tim Persija saja. Karena ada event, Persija latihan Selasa dan Jumat," kata Dion (31), warga Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, stadion itu juga sering dipenuhi oleh klub-klub sepak bola yang sedang berlatih.

"Pak Gubernur kan pembina Persija. Apa tak bisa tetap mempertahankan tempat latihan di Stadion Menteng? Harusnya bisa, kalau Pak Gubernurnya mau," ujar Dion.

Bukan hanya kalangan masyarakat, pengurus Persija, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menolak rencana penghapusan lapangan sepak bola dari kawasan Menteng itu. "Sangat disayangkan kalau lapangan itu akhirnya harus dihilangkan dan diubah menjadi taman," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syamsidar Siregar.

Warga Jakarta, kata Siregar, sangat kekurangan fasilitas lapangan olahraga terutama untuk menyalurkan hobi sepak bola yang menjadi olahraga rakyat.

Di Jakarta, tak semua wilayah memiliki lapangan sepak bola untuk masyarakat umum. Lihat saja lapangan sepak bola hanya ada di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur) dan Lapangan RCC di Rawasari. Masa lapangan Persija di Menteng akan bernasib seperti lapangan di Pluit yang dihilangkan?

SEJAK tahun 1921, lahan seluas 3,4 hektar yang sekarang menjadi stadion Persija tersebut sudah digunakan sebagai tempat berolahraga orang-orang Belanda. Selanjutnya, stadion tersebut digunakan untuk masyarakat umum, dan pada tahun 1961 hingga saat ini digunakan sebagai tempat bertanding dan berlatih bagi Tim Persija.

Sekitar bulan September 2004, Dinas Pertamanan DKI Jakarta membuka sayembara desain Taman Menteng, ruang terbuka publik serba guna. Sayembara menekankan pada tema penyelesaian masalah parkir melalui parkir bawah tanah dan ruang publik yang memiliki karakter kontemporer. Soebchardi Rahim (bukan Subhandi-Red) dengan tema desain "Dual Memory" sebagai pemenangnya. Desain pemenang sayembara tentunya sesuai selera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu menghilangkan stadion bersejarah yang sudah berumur 84 tahun itu. Sementara desain yang tetap mempertahankan keberadaan stadion dan memadukannya dengan taman interaktif yang serba guna justru ditolak.

Sejak awal keberadaan stadion yang menjadi salah satu daerah resapan air di Jakarta Pusat itu sudah direncanakan pindah. Dari penekanan tema desain, menghadirkan parkir bawah tanah, jelas terlihat adanya upaya menghilangkan resapan air di kawasan itu.

Rencana menata Taman Menteng seperti itu pernah mencuat di saat Surjadi Soedirdja menjadi Gubernur DKI Jakarta (1992-1997). Namun, dengan pertimbangan akan merusak resapan air, Surjadi menolak rencana tersebut. Kelompok Studi Arsitektur Lanskap yang diketuai Yudi Nirwono Joga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terhadap rencana memindahkan Stadion Menteng dan menjadikan taman serba guna. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikannya.

Kepala Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan bahwa estimasi biaya pembangunan Taman Menteng senilai Rp 45 miliar semuanya ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara pengelolaan pascapembangunan mengandung prinsip pembiayaan pengelolaan secara mandiri dengan bentuk badan pengelola dan alternatif kedua adalah kerja sama dengan pihak swasta.

Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah DKI Jakarta Ma’mun Amin mengatakan, masa pengelolaan Stadion Lebak Bulus oleh Grup Bakrie dengan kontrak 20 tahun akan berakhir pada tahun 2010. Untuk pengambilalihan pengelolaan di tengah jalan, Pemerintah Provinsi DKI harus membayar uang kompensasi senilai Rp 13 miliar tidak secara tunai.

Hal tersebut dilakukan karena pengelola lama masih belum membayar fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintah Provinsi DKI atas Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemindahan lapangan menjadi aneh dan terkesan ada yang tersembunyi di balik itu. Mengapa Pemerintah Provinsi DKI begitu ngotot menghilangkan stadion dari Taman Menteng dan memindahkannya ke Stadion Lebak Bulus yang masih dikontrak oleh pengelola lain?

TERLEPAS dari semua itu, dari segi hukumnya, mengubah fungsi bangunan bersejarah menjadi taman jelas-jelas menyalahi aturan. Sebut saja, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 yang menetapkan Menteng sebagai kawasan pemugaran, termasuk lapangan sepak bola Persija.

Belum lagi dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2000-2010. Sebut juga Perda No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Benda Cagar Budaya, dan Instruksi Mendagri No 14/1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan. Juga, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam UU tersebut mengatur bangunan atau benda apa pun termasuk situs yang berusia di atas 50 tahun adalah benda cagar budaya.

"Apa pun alasannya, penggusuran lapangan sepak bola Persija tidak dibenarkan meski dikamuflasekan menjadi ’taman kota’," papar Yudi. Mengubah fungsinya sama artinya melanggar hukum. Pemerintah Provinsi DKI harus konsisten dengan aturan yang ada.

Lapangan sepak bola Persija di Menteng merupakan salah satu kebanggaan warga Jakarta dan paling bersejarah, baik dalam sejarah Kota Jakarta maupun persepakbolaan di Jakarta dan Indonesia. Banyak legenda pesepak bola Indonesia lahir di sini, seperti Jamiat Kaldar, Abdul Kadir, Iswadi Idris, Anjas Asmara, atau Ronny Pattinasarani.

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebenarnya bisa mempertimbangkan Kota Taman Tropis Menteng yang dibangun FJ Kubatz dan PAJ Moojen tersebut. Kota taman tersebut sebenarnya memiliki sistem jaringan RTH yang sudah sesuai fungsi masing-masing yang dihubungkan oleh koridor pepohonan jalur hijau jalan dan jalur biru bantaran kali yang tidak terputus. (Pingkan Elita Dundu)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved