Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2005
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Sabtu, 5 Maret 2005
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/05/Jabar/1601711.htm
Isi:
Bandung, Kompas - Pemerintah Kota Bandung akhirnya menerbitkan surat penghentian kegiatan pembuatan jalan di kawasan Punclut, Kecamatan Cidadap. Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung Rusjaf Adimenggala, tanggal 3 Maret 2005, dan ditujukan kepada Fandam Darmawan, Direktur PT Dam Utama Sakti Prima, selaku pengembang kawasan Punclut.
Surat bernomor 631.31/014-DBM tersebut berisi instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar kegiatan fisik pematangan lahan pembuatan jalan di kawasan Punclut dihentikan hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disusun.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari masih berlangsungnya kegiatan fisik pembangunan jalan di kawasan Punclut oleh pengembang.
Sedangkan DPRD dan Pemerintah Kota Bandung telah sepakat untuk melakukan penghentian pembangunan Punclut sejak 8 Februari lalu, sampai pengkajian amdal selesai.
Tanggal 13 Januari 2005, Dinas Bina Marga Kota Bandung menerbitkan surat izin pematangan lahan nomor 593/01-DBM/2005 untuk pembuatan jalan di kawasan Punclut yang ditujukan kepada Fandam Darmawan.
Koordinator Tim Pengkajian Punclut DPRD Kota Bandung Mohammad Iqbal menilai penerbitan surat itu merupakan salah satu respons Pemkot Bandung terhadap kesepakatan untuk menghentikan pembangunan Punclut.
Ia mengatakan, timnya tengah melakukan kajian terhadap penataan Punclut seiring dengan penyusunan amdal oleh komisi amdal.
Menurut Iqbal, pihaknya juga akan mengkaji aspek hukum dari sejumlah izin yang diterbitkan Pemkot Bandung kepada pengembang.
Harus dibatalkan
Menurut dia, izin-izin tersebut seharusnya dibatalkan dan pengembang diperbolehkan mengajukan izin setelah amdal selesai disusun.
Penerbitan izin itu harus mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung, Perda No 2 Tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Jabar, dan rekomendasi dari pejabat berwenang.
"Kalau gubernur menyatakan kawasan Bandung utara (KBU) tidak boleh dibangun karena merupakan kawasan lindung, artinya kawasan itu tidak boleh dikembangkan sebagai kawasan permukiman atau pembangunan lainnya," kata Iqbal.
Kepala Subdirektorat Mitigasi Bencana Geologi, Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Surono, mengatakan, KBU merupakan daerah resapan air dan penyumbang air untuk kawasan cekungan Bandung.
"Secara vulkanik, KBU, termasuk Punclut, merupakan daerah yang paling bagus untuk resapan air. Jadi, kawasan ini seharusnya untuk resapan air, jangan untuk permukiman," katanya.
Surono menambahkan, daerah Punclut termasuk zona kerentanan gerakan tanah menengah dan tinggi. Kemiringan lereng di Punclut dinilai rawan terhadap gangguan longsor.
Selain itu, kondisi tanahnya mudah retak. Kondisi serupa terjadi di Kampung Ampera, Desa Jayagiri, yang longsor Kamis (3/3) dini hari.
"Mari kita belajar pada peristiwa di Kampung Ampera. Kemiringan lereng di kampung itu sangat rawan terhadap longsor. Kondisi serupa terjadi di Punclut," katanya.(lkt)
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved