Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2005
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Selasa, 12 Juli 2005
Isi:
Jakarta, Kompas - Pembebasan lahan untuk membangun pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket atau sejenisnya tidak termasuk dalam kategori proyek kepentingan umum. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum hanya mengatur pasar umum seperti pasar tradisional.
Perpres itu hanya mengatur untuk 21 macam jenis pembangunan. Jadi, secara terperinci sudah diatur dalam Perpres itu. Ini juga memberi kepastian agar lahan warga tidak tergusur semena-mena, jelas Gubernur DKI Sutiyoso, Senin (11/7).
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Ritola Tasmaya mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket tidak menggunakan Perpres tersebut. Sama halnya untuk pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya dalam pembangunan pasar modern. PD Pasar Jaya harus mengikuti proses jual beli yang biasa dilakukan oleh pihak swasta pada umumnya.
Kalau mereka mau membangun pusat perbelanjaan atau pasar modern, tetap tidak boleh gunakan Perpres itu. Mereka itu terhitung sebagai kelompok swasta, jelas Ritola.
Perpres telah ditetapkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, 3 Mei 2005 lalu. Sebagai penjabarannya, Gubernur Sutiyoso telah membuat petunjuk pelaksana melalui Surat Keputusan Nomor 1222 Tahun 2005 tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Provinsi DKI Jakarta, 30 Juni lalu. Juga sudah diterbitkan Peraturan gubernur Nomor 83 Tahun 2005 tentang Pedoman Penetapan Nilai Ganti Rugi dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di DKI.
21 kategori
Ke-21 jenis pembangunan yang dikategori bagian dari kepentingan umum, yakni pembangunan jalan umum, jalan tol, dan kereta api; saluran air minum, air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; serta rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
Juga pembangunan pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal; peribadatan; pendidikan dan sekolah; pasar umum; fasilitas pemakaman umum; fasilitas keselamatan umum; pos dan telekomunikasi; sarana olahraga; serta stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya; dan kantor pemerintah, pemerintah daerah.
Selain itu, pembangunan kantor perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan PBB; fasilitas TNI dan Polri. (PIN)
Subject :
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved