Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Komnas HAM desak pemerintah cabut Perpres 36/2005

Format : Artikel

Impresum
- : , 2005

Deskripsi
Sumber:
Sinar Harapan: Selasa, 7 Juni 2005
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/07/nas08.html

Isi:

Makassar - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), H Achmad Ali, mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dinilai bersifat menindas dan berpotensi memicu konflik baru di bidang pertanahan

"Tidak ada kata lain yang lebih tepat selain mencabut Perpres No. 36 Tahun 2005," katanya di sela-sela seminar mengenai hak kepemilikan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (6/6).

Ia menjelaskan, Perpres No. 36/2005 cenderung menempatkan pemerintah sebagai penguasa yang tiran, bukannya sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Pasalnya, dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah dapat memutuskan suatu perkara sengketa tanah secara sepihak, yakni dengan menentukan harga pembebasan tanah dengan semena-mena

Achmad memberi contoh, jika terjadi sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat adat, pemerintah akan melakukan musyawarah. Tetapi, bila musyawarah itu gagal, maka pemerintah dapat memutuskan secara sepihak harga tanah dan bila terjadi konflik maka pemerintah dapat dengan mudah menitipkannya di pengadilan. "Ini suatu pemaksaan yang luar biasa," katanya dan menyebutkan bahwa kebijakan itu sebagai ganti rugi bagi rakyat tetapi ganti untung buat pemerintah

"Semestinya, pemerintah membayar sepuluh kali lipat dari harga normal. Kalau harga normalnya Rp1 juta per satu meter persegi, maka pemerintah harus membayar Rp10 juta," katanya.

Kebijakan tersebut, kata Achmad Ali, dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia terhadap pemilik tanah di sekitar Masjidil Haram yang hendak dibebaskan tanahnya. "Seharusnya kita mencontoh itu, yakni menyelesaikan konflik secara "win-win solution," katanya

Desakan pencabutan Pre-pres tersebut sudah sampai ke Senayan. Namun, kata Achmad Ali, saat ini anggota DPR masih terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu lunak yang mengusulkan revisi dan kubu keras yang mendukung pencabutan Perpres tersebut

Ia menyesalkan kebijakan pemerintah yang tidak melakukan uji kelayakan publik sebelum Perpres tersebut disahkan dan diberlakukan. "Rakyat yang tanahnya mau dirampas itu tidak pernah dimintai pendapat mengenai penerapan Perpres tersebut," katanya

Sementara itu, di tempat terpisah, sekitar 100 orang warga Kota Makassar yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota Makassar (JRRM), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulsel, untuk menentang Perpres No. 36/2005 itu karena dinilai bertentangan dengan rasa perikemanusiaan dan perikeadilan bagi rakyat miskin yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban penggusuran. (ant)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved