Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Perpres 36/2005 bukan untuk kepentingan pribadi

Format : Artikel

Impresum
- : , 2005

Deskripsi
Sumber:
Republika: Jumat, 1 Juli 2005

Isi:

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Presiden melarang semua gubernur menggunakan perpres itu sebagai dasar hukum untuk "main gusur" demi kepentingan pribadi, swasta, dan pemilik modal. "Presiden mengatakan tidak ada ruang kepentingan swasta dan pribadi dalam perpres ini," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Joko Kirmanto, usai diterima Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (30/6). Penegasan Presiden itu menjawab kekhawatiran Perpres No 36/2005 akan digunakan serampangan atas nama kepentingan umum.

Presiden, sambung Joko, menginstruksikan Perpres tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum disosialisasikan dengan baik. "Saya dan beberapa menteri diminta melakukan sosialisasi bahwa perpres ini bukan untuk gusur-menggusur. Tapi, dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur," tandas Joko. Perpres tersebut, jelas Joko, juga memberikan alternatif kepada masyarakat untuk memilih ganti rugi yang diinginkan dalam pembebasan tanahnya. Selain berupa uang, masyarakat bisa memilih ganti rugi berupa permukiman di tempat lain, atau memiliki saham dari pembangunan infrastruktur, misalnya jalan tol.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi, mengatakan aksi- aksi massa yang mendesak pencabutan Perpres No 36/2005 masih wajar. Namun, dia meminta para pengunjuk rasa tetap menjaga keamanan dalam melakukan aksi serta menjauhi tindakan anarkis. "Saya kira [demo- demo] ini bagian dari demokrasi. Kita tidak perlu berburuk sangka," ujarnya. Sudi berharap agar demonstrasi-demonstrasi itu tidak dijadikan alat politik kelompok atau golongan tertentu. Terlebih, bila dalam demonstrasi itu para calo tanah justru bermain. "Perpres justru diterbitkan untuk melindungi rakyat dari perbuatan para calo tanah yang merugikan," katanya. Sudi menengarai ada kemungkinan para calo tanah ikut bermain. Sebab, terbitnya perpres tersebut membuat "lahan" mereka terancam tergusur. Kemungkinan lainnya, lanjut Sudi, ada yang mempolitisasi. Sedangkan kemungkinan ketiga, rakyat belum mengerti isi perpres itu secara keseluruhan.

Mantan anggota Komnas HAM, HS Dillon, menilai unjuk rasa terhadap Perpres No 36/2005 dipicu ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat yang menangani masalah pertanahan. Masyarakat, kata dia, menilai perpres itu akan disalahgunakan dan menyuburkan praktik percaloan antara aparat pemerintah dengan calo-calo tanah. "Presiden mungkin yakin dengan perpres itu, tapi kita sebagai rakyat tidak yakin aparat pemerintah akan menggunakan perpres itu secara tepat," tandasnya.

(osa/uba)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved