Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
Didik J Rachbini -
: , 2005
Deskripsi
Dalam:
Kompas: Selasa, 23 Agustus 2005
Isi:
Tulisan Rencana Pembangunan 2005-2025, (Kompas, 3/8/05) oleh Harry Tjan Silalahi CSIS, perlu ditanggapi sebab ide di dalamnya cukup mendasar.
Presiden dan DPR dipandang tidak perlu membuat undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebab sistem politik telah berubah. Presiden terpilih pun sudah memiliki program, janji saat kampanye sebelum terpilih.
Karena itu, dokumen negara untuk kebijakan dan program pembangunan cukup sampai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Presiden harus menarik kembali surat ke DPR, berisi konsep RUU RPJP. DPR tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU RPJP. Bahkan, UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional harus dicabut.
Asas manfaat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu bersurat kepada DPR, menyampaikan RUU tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025. RUU itu ditegaskan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 35 UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Juga dipertanyakan, apakah secara yuridis formal dan teknis penyusunan UU RPJP dapat dibenarkan? Menurut Silalahi, secara yuridis formal penyusunan UU RPJP Nasional tidak dapat dibenarkan. Ini menyalahi sistem kenegaraan yang disepakati melalui amandemen UUD 1945. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial murni.
Sisi pandangan lain tidak ingin bersandar hanya pada asas formalisme ketat, bahkan mengungkung pandangan suatu bangsa. Tidak selamanya UUD atau UU berisi hal-hal yang benar dan salah atau hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang harus atau tidak harus dikerjakan. Yang salah harus dihukum, yang tidak dikerjakan harus dipersalahkan. UU juga bisa menampung kehendak rakyat yang bersifat cita-cita, visi, dan penjabaran.
Bahkan, UUD sendiri mengandung nilai-nilai visioner. UUD banyak berisi visi dan cita-cita bangsa ke depan untuk kurun puluhan atau ratusan tahun ke depan. Justru menjadi kewajiban semua pihak dan kalangan untuk menjabarkan kehendak visioner UUD itu. Kalangan ilmuwan, perguruan tinggi, masyarakat, dan DPR, secara kolektif wajib menjabarkan dan melaksanakan sesuai kemampuannya.
Dari tanggung jawab ini, DPR memandang perlu berbuat sesuai kewenangannya. Bekerja sama dengan pemerintah, pansus menjabarkan aspek visioner dari seluruh nilai dalam UUD itu dalam kurun waktu 25 tahun. Usaha ini positif sifatnya, yakni mengerjakan hal-hal yang bermanfaat tanpa melanggar konstitusi.
Jadi, tidak ada kontradiksi antara kampanye presiden yang menjadi dokumen resmi dan undang-undang RPJP, yang merupakan penjabaran visioner UUD 1945. Presiden terpilih pasti akan mengacu UUD 1945 dalam kebijakan dan program pembangunannya. Undang-Undang RPJP membantu menjabarkan UUD 1945 secara lebih komprehensif dan lebih sistematis.
Pandangan ini didasarkan asas manfaat bagi bangsa tanpa harus melanggar UUD 1945. Dalam UUD juga tidak ada pasal larangan membuat penjabaran visioner atas nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pandangan ini menuntun bangsa Indonesia menyadari perlunya visi ke depan. Jika para wakil rakyat yang memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang sepakat dengan asas manfaat ini, maka visi kolektif yang menuntun Indonesia ke depan dalam bentuk UU RPJP dapat diteruskan untuk menjadi dokumen negara.
Manfaat RPJP adalah memberi visi yang sistematis agar bangsa Indonesia tidak terjebak ke dalam pandangan yang selalu mendesak dan bersifat jangka pendek. Krisis pada berbagai bidang kehidupan dikarenakan secara kolektif tidak ada pandangan visioner tentang masa depan Indonesia.
Seperti Malaysia 2020
Bangsa Indonesia memerlukan visi ke depan seperti Malaysia 2020. Visi seperti itu bermanfaat dan menjadi kebanggaan karena memberi inspirasi bagaimana Malaysia ke depan, terutama dalam posisi dan percaturannya di dunia internasional.
Bangsa yang jauh visinya ke depan berpotensi lebih maju dari bangsa lain. Inilah alasan perlunya UU RPJP. Visi presiden tidak perlu dipertentangkan dengan visi RPJP, keduanya bersifat visioner dan cita-cita, yang luas dan mudah dicari titik temunya.
Kian cerdas suatu bangsa, kian panjang visi kolektifnya sehingga masalah-masalah yang bersifat jangka pendek dan mendesak tidak banyak jumlahnya. Kian rendah kecerdasan suatu bangsa, visi kolektif bangsa itu kian rendah sehingga selalu dihadapkan masalah kritis yang mendesak dan banyak ragamnya.
Penjabaran Visi UUD 1945
DPR belum berpikir untuk membatalkan Pansus RUU RPJP di mana saya terlibat. Karena itu, dalam sistematika awal adalah mengurai butir-butir nilai dalam UUD. UUD 1945 awal dari penjabaran visi itu, terutama pembukaan, yang di dalamnya terkandung nilai filosofi bangsa, yaitu Pancasila.
UUD 1945 awal maupun yang sudah diamandemen merupakan visi masyarakat dan bangsa Indonesia puluhan atau ratusan tahun ke depan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keamanan, persatuan, keadilan, ekonomi, hukum, dan sebagainya.
Karena itu, langkah paling tepat untuk membangun visi perencanaan jangka panjang harus dimulai dari UUD 1945. Materi induk RPJP dibuat dan diturunkan dari UUD 1945. Dari pembukaan UUD 1945 ditemui nilai-nilai yang baik, seperti keagamaan dan ketuhanan, tentang kemanusiaan, isu demokrasi dan persatuan Indonesia, isu tentang keadilan sosial, dan seterusnya. Lalu dalam batang tubuh UUD 1945 dapat diambil isu-isu besar seperti soal hukum, pendidikan, otonomi daerah, keuangan negara, lingkungan hidup, dan sebagainya.
Dengan demikian, RUU RPJP tidak perlu dicurigai sebagai langkah politik inkonstitusional. RUU RPJP juga tidak usah dipandang kontroversi karena diturunkan dari UUD. Adanya RPJP yang formal bisa menjadi dorongan bagi masyarakat dan bangsa untuk memiliki visi kolektif ke depan.
Jadi, nilai-nilai visioner dari UUD tidak bisa hanya menjadi pajangan. Harus ada kajian mendalam dari masyarakat, perguruan tinggi, dan cendikiawan. Harus ada usaha penjabaran dari pemerintah maupun parlemen. Semua usaha kolektif itu, sesuai asas manfaat, pasti berguna.
Didik J Rachbini Ekonom; Pimpinan Pansus RUU RPJP DPR RI
Subject :
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved