Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Permintaan revisi perpres no 36/2005 makin tidak jelas

Format : Artikel

Impresum
- : , 2005

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Sabtu, 3 September 2005

Isi:

Permintaan sejumlah kalangan, termasuk rekomendasi Komisi II DPR, agar Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dicabut atau setidaknya direvisi semakin tidak jelas. Badan Pertanahan Nasional atau BPN menyatakan sedang menyelesaikan petunjuk pelaksanaan perpres tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi II DPR dan BPN, Kamis (1/9) siang. Dalam materi tertulis yang disampaikan dalam rapat itu, BPN mengaku sedang menginventarisasi hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat dengan terbitnya perpres tersebut.

Persoalan mengenai Perpres No 36/2005 itu menjadi pokok paling menonjol dari rapat tersebut. Sejumlah anggota Komisi II, seperti Idham (F-PDIP, Sumatera Utara III), Tumbu Saraswati (F-PDIP, Banten I), Eka Santosa (F-PDIP, Jawa Barat IX), Sayuti Asyathri (F-PAN, Jawa Barat III), Andi Yuliani Paris (F-PAN, Sulawesi Selatan II), dan Nasir Djamil (F-PKS, NAD I), secara tajam menyorot perpres tersebut yang dinilai mesti dicabut atau setidaknya direvisi.

Para anggota Komisi II itu menilai, ketika semakin kencang permintaan elemen masyarakat agar perpres tersebut dicabut dan DPR merekomendasikan agar perpres itu direvisi, justru BPN mengabaikannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan perpres itu.

Kepala BPN Joyo Winoto sendiri tidak memberikan jawaban tegas atas posisinya mengenai perpres itu. Hanya saja, secara pribadi Joyo menyatakan bahwa semestinya sebuah produk hukum atau pengaturan harus didahului dengan analisis, terutama dampaknya sehingga setiap dampaknya bisa terkelola.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved