Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
Irsad Sati -
: , 2006
Deskripsi
Sumber:
Bisnis Indonesia: 21 Desember 2006
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Isi:
Pemerintah mengembangkan sejumlah kawasan metropolitan di luar Jawa untuk membentuk poros pertumbuhan ekonomi baru.
Beberapa kawasan metropolitan yang sedang dikembangkan a.l. Mamminasata yaitu Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Sulawesi Selatan), serta Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) di Sumatra Utara.
Pengembangan kawasan metropolitan tersebut bisa menambah daya kompetisi Indonesia dalam persaingan global.
Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan sejumlah daerah memiliki potensi untuk menjadi kawasan metropolitan dengan melihat pada perkembangan dan posisi wilayahnya.
Menurut dia, pengembangan Metropolitan itu akan dibuat menjadi kesatuan wilayah yang interdepedensi antar daerah pada kawasan itu akan dikerjakan suatu badan pengelola metropolitan.
Saat ini, pembangunan kawasan metropolitan sedang dibahas di tingkat pansus DPR.
"Konsep kawasan metropolitan sendiri sudah dimasukkan dalam draft Rencana UU Penataan Ruang yang sedang di bahas oleh pansus DPR," katanya di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan dalam RUU itu dijabarkan rencana tata ruang kawasan metropolitan yang merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah.
Berdasarkan catatan Bisnis, terkait dengan kebijakan metropolitan itu, Jabodetabek terus digulirkan dalam wacana pengembangan kota Megapolitan yang akan diurus oleh satu otoritas yang akan diposisikan setingkat menteri.
Gagasan Megapolitan Jakarta juga mendapatkan dukungan dari para pengembang karena dinilai bisa meningkatkan nilai industri properti.
Begitu pun Bandung juga digagas jadi metropolitan dengan mengintegrasikan pengembangannya dengan beberapa daerah di sekitar.
Tata ruang
Sebelumnya, terkait dengan pengembangan wilayah itu, Pemerintah mengingatkan pemda kabupaten dan kota tidak mengubah peruntukan tata ruang wilayahnya tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dan gubernur karena bisa dianggap sebagai pelanggaran berat.
Bahkan pemerintah dan DPR sudah sepakat akan membuat aturan sanksi pidana bagi kepala daerah yang melakukan perubahan tata ruang secara sepihak tersebut.
Dirjen Penataan Ruang mengatakan setiap perubahan tata ruang di di kabupaten dan kota harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat dan gubernur agar setiap perubahan peruntukan lahan bisa terukur dan terkoordinasikan dengan rencana induk wilayah.
"Perubahan itu harus melalui konsultasi dengan Ditjen Penataan Ruang karena tidak bisa daerah mengubah begitu saja peruntukannya. Otonomi daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk melegitimasi perubahan itu," kata Hermanto Dardak.
Selama ini dikeluhkan banyak pemda yang melakukan perubahan sepihak tata ruangnya tanpa melakukan konsultasi dengan gubernur dan pemerintah pusat untuk mengubah peruntukan pertanian menjadi industri atau kawasan real estat.
Hal itu berakibat tidak terkoordinasinya tata ruang wilayah dengan rencana induk provinsi yang telah ada sehingga mengancam kelangsungan lingkungan.
Subject :
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved