Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
Yudha Setiawan dan Reza Maulana -
: , 2007
Deskripsi
Sumber:
Tempo Interaktif: Rabu, 14 Maret 2007
Isi:
Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta tidak mempersoalkan penjualan gedung bioskop Megaria di Jalan Pegangsaan Timur nomor 21, Jakarta Pusat. "Tapi pemilik baru tidak boleh mengubah tampak muka, ornamen, dan struktur utama bangunan itu," kata Aurora Tambunan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI.
Menurut dia, gedung bioskop Megaria termasuk cagar budaya. Tapi, bangunan lainnya, seperti pusat belanja, restoran, dan arena permainan bola sodok, boleh dihancurkan, karena tidak termasuk cagar budaya.
Aurora memahami kenapa pemilik gedung bioskop itu hendak menjual bangunan tersebut. "Pemeliharaanya membutuhkan biaya besar, kalau tak sanggup, pemilik bisa menjualnya" ucap Aurora, kemarin.
Jika pemilik baru akan memugar bioskop yang dibangun tahun 1932, menurut Aurora, harus ada persetujuan dari Dinas Kebudayaan dan Permuseuman. "Kami juga akan memberi masukan dan mengawasi proses pemugaran tersebut," ujarnya.
Seperti diwartakan kemarin, pemilik bioskop tertua di Jakarta, Megaria (ex-Metropole), akan dijual oleh pemiliknya, Handoyo, 80 tahun. Penjualan Megaria diumumkan melalui internet di situs indorealestates.com. Harga yang ditawarkan Rp 151.099.000.000.
Di atas tanah seluas 11.800 meter persegi itu, terdapat 12 pengontrak. Antara lain, pasar serba ada Hero, permainan bola sodok, pencukur rambut, dan ayam bakar Megaria.
Rencana penjualan gedung bioskop tertua itu disayangkan Ketua Komunitas Pecinta Sejarah Historia, Asep Kambali. Dia khawatir, pemilik baru akan mengubah struktur bangunan kuno itu atau membangun gedung baru di lahan parkir. "Cagar budaya akan kehilangan maknanya jika tertutup oleh bangunan baru," kata Asep.
Gedung monumental itu diresmikan pada tahun 1949 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. "Saat itu, bioskop itu tergolong bioskop paling mewah di Jakarta karena saat itu yang ada cuma bioskop misbar (gerimis bubar)," kata Asep. Berdasarkan Surat keputusan nomor 475 tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya, di Jakarta terdapat 216 gedung.
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved