Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2007
Deskripsi
dalam:
Kompas : Selasa, 1 Mei 2007
Ikhtisar:
Pembangunan apartemen teluk intan 2, Tanggul jagung, penjagalan, Kecamatan Penjaringan tidak sesuai rencana kota lantaran bangunan menutup jalan publik.
Isi:
Jakarta, Kompas - Dalam pelaksanaan pembangunan Apartemen Teluk Intan 2 di Tanggul Jagung, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, di tepi Banjir Kanal Barat, Jakarta Utara, ada yang tidak sesuai dengan rencana kota. Terjadi pergeseran yang menyalahi peruntukan ruang, termasuk menutup jalan publik untuk kepentingan pengembang.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Robby Ifrani, Senin (30/4), mengatakan, rencana tata letak bangunan apartemen memang sudah sesuai dengan peta keterangan rencana kota.
"Namun, hasil pemantauan di lapangan tampak ada pergeseran-pergeseran yang tidak sesuai dengan rencana kota," katanya.
Dalam Keterangan Rencana Kota Nomor 419/GSB/JU/VII/ 2004 yang disahkan pada 15 April 2005 diketahui, pada tanggul sisi barat proyek Banjir Kanal Barat (BKB), ada ruang selebar 8 meter untuk penyempurnaan hijau umum. Di sisi luarnya ada ruang 12 meter untuk jalan inspeksi dan ke arah depan ada jarak 6 meter untuk garis sepadan bangunan. Artinya, apartemen harus berjarak minimal 26 meter-30 meter dari tepi daerah aliran air BKB.
Menurut Robby, setelah mendapat penugasan dari Wakil Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Agus Subardono (bukan Kepala Dinas Tata Kota seperti berita Kompas, Sabtu, 28/4) Sabtu lalu dia dan stafnya melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Hasilnya, saya menemukan ada pergeseran-pergeseran yang menyalahi tata ruang kota. Antara lain, pengembang memanfaatkan dan menutup jalan umum," katanya.
Dia belum menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan rencana kota. Hasil investigasi itu masih harus dirapatkan lagi di dinas tata kota hari ini.
Sementara Agus Subardono mengatakan, jika ada penyalahgunaan pemanfaatan ruang atau terjadi pergeseran tata ruang, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada gubernur. (CAL)
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved