Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Kaji ulang amdal perumahan PIK I dan II

Format : Artikel

Impresum
- : , 2007

Deskripsi
Sumber:
Media Indonesia: Kamis, 29 November 2007

Isi:

JAKARTA--MEDIA: Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna meminta pemerintah pusat dan daerah mengkaji ulang analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) I dan PIK II. Bila hasil kajian ternyata ada pelanggaran perizinan, maka pejabat pemberi izin maupun pengembang yang memperoleh izin agar dibawa ke pengadilan sesuai amanat UU No 26/2007 tentang penataan ruang.

"Instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian berwenang membawa pejabat, baik pemberi izin maupun pengembang yang mendapat perizinan dari pemerintah," kata Ade kepada Media Indonesia.

Ade mengungkapkan itu menanggapi luapan pasang laut mengakibatkan banjir di permukiman warga Muara Baru, Luar Batang, Pluit, Muara Karang, dan tol Sediyatmo, Jakarta Utara.

Ade mengatakan pihaknya meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI agar bersama-sama mengkaji ulang Amdal PIK I dan II. Karena salah satu penyebab terjadinya banjir air pasang laut diduga ada kesalahan atau pelanggaran peruntukan areal Hutan Angke Kapuk (HAK) seluas 380,75 hektare untuk perumahan PIK II.

Amdal salah satu persyaratan bagi PT Mandara Permai (MP), pengembnag PIK I dan II, membangun perumahan elite, pergudangan, perkantoran perhotelan, hiburan, dermaga, dan bangunan komersial lainnya.

Catatan Media Indonesia PT MP mendapat surat izin pembebasan dan penggunaan tanah (SIPPT) dari Menteri Kehutanan Soedjarwo untuk menguasai areal HAK seluas 1.162,48 hektare. Pengembang PIK hingga kini baru menggarap sekitar 831,63 hektare atau tersisa 380,75 hektare.(Ssr/BT/OL-03)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved