Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

81 daerah berebut batas wilayah

Format : Artikel

Impresum
- : , 2007

Deskripsi
Sumber:
Koran Tempo: Selasa, 11 Desember 2007

Isi:

JAKARTA -- Sebanyak 81 daerah masih berebut batas wilayah. Bahkan ada daerah yang penyelesaian konfliknya memakan waktu lebih dari 10 tahun. "Penyelesaian konflik ini sulit dicapai karena kepala daerah tak mencapai kesepakatan," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang , kemarin.

Konflik ini terjadi di 17 provinsi, yaitu Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Irian Jaya Barat, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Banten. Konflik, kata Saut, disebabkan oleh berbagai faktor.

Daerah, kata dia, ingin menguasai sumber daya ekonomi dan penduduk daerah lain. Perebutan ini akan mempengaruhi juga penerimaan pajak dan dana alokasi umum daerah tersebut. Luas wilayah, kata Saut, juga menentukan pendapatan asli daerah.

Sejak 1999 hingga 2004, kata Saut, banyak daerah yang mengajukan pemekaran daerah tak mencantumkan peta wilayah dengan jelas. "Sekarang peta itu harus jelas sampai ke tingkat desa," katanya.

Departemen Dalam Negeri, kata Saut, saat ini memprioritaskan penyelesaian konflik di 9 daerah antara lain Jambi-Kepulauan Riau, yang memperebutkan Pulau Berhala, Kabupaten Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu; Sumatera Selatan, Kabupaten Agam-Kota Bukittinggi, Sumatera Barat; dan Kota Balikpapan-Kabupaten Kutai Timur. "Tim dari kami dan Komisi Pemerintahan Parlemen sedang menyelesaikan konflik ini," katanya.

Sedangkan tiga daerah yang sudah selesai adalah Mimika, Papua, terkait dengan wilayah PT Freeport; Polewali-Mamasa, Sulawesi Barat; dan Bontang-Kutai Timur, Kalimantan Timur. Keputusan penyelesaian konflik di tiga daerah itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pramono

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved