Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Dua pulau Indonesia dijual lewat internet

Format : Artikel

Impresum
- : , 2007

Deskripsi
Sumber:
Koran Tempo: Selasa, 11 Desember 2007

Isi:

Versi pemerintah daerah, ada tiga yang dijual seharga Rp 40 juta.

JAKARTA -- Dua pulau di Provinsi Nusa Tenggara Barat dilego lewat Internet. Penawaran kedua pulau itu bisa dilihat di situs www.karangasemproperty.com. Kedua pulau itu masing-masing Pulau Panjang dan Meriam Besar. Keduanya berada di Teluk Saleh.

Kemarin Tempo mencoba mengakses alamat situs itu. Begitu dibuka, tampak foto Pulau Panjang dan Meriam Besar nan indah dengan background gambar pohon kelapa yang sedang melambai diterpa angin di bawah langit biru.

Dalam situs tersebut tertulis Pulau Panjang yang terletak di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu memiliki luas 33 hektare. Sedangkan Pulau Meriam Besar yang juga berada di Sumbawa memiliki luas 5 hektare.

Situs itu juga memaparkan secara gamblang spesifikasi kedua pulau itu dalam bahasa Inggris, seperti pantai berpasir putih nan cantik, air nan jernih bak kristal, dan pohon palem. Sementara Pulau Panjang berada 90 kilometer dari bandar udara di Sumbawa Besar, Pulau Meriam berada 80 kilometer dari bandara provinsi itu.

Berapa harga kedua pulau tersebut? Situs itu tak menyebut berapa harga kedua pulau itu ditawarkan. Namun, jika ada yang berminat, dipersilakan mengisi formulir yang tersedia dalam situs itu.

Formulir terdiri atas nama dan e-mail yang wajib diisi. Kemudian nomor telepon, alamat, kota, negara bagian, kode pos, dan negara yang tidak harus diisi. Selanjutnya ada kotak untuk menuliskan pesan.

Karangasem Property, sang penjual kedua pulau, mengklaim sebagai spesialis real estate dan properti di Indonesia, yang memiliki tenaga penjualan dan pemasaran di Eropa.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Dharmawangsa Kerta Sari, Padang Kerta Karangasem, Bali, itu mengaku berwenang menemukan properti-properti unik untuk dibawa ke pasar internasional ditawarkan dijual melalui situs Internet.

"Pemerintah melarang penjualan pulau itu," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, kemarin.

Menurut Saut, semua pulau di Indonesia merupakan milik negara. Tak boleh ada individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.

Departemen Dalam Negeri, Saut melanjutkan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Pengusutan kasus ini akan diserahkan kepada pemerintah setempat.

Menurut Amri, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pulau-pulau itu dimiliki pengusaha Bali. Sebenarnya, kata dia, ada tiga pulau yang dia miliki. Satu pulau lagi bernama Pulau Meriam Kecil. "Sekarang kami nyatakan status quo," ujarnya.

Pulau-pulau itu kini dalam proses pembatalan sertifikasinya oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa. Penerbitan sertifikat awalnya, kata dia, merupakan kesalahan administrasi dari pejabat Camat Plampang. Sang Camat sendiri sudah menjalani pengusutan oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Sumbawa.

Ketiga pulau itu, kata Amri, dijual seharga Rp 40 juta ke pengusaha asal Bali oleh Camat Plampang.pramono | supriyantho kh

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved