Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2007
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Selasa, 11 Desember 2007
Isi:
Jakarta, Kompas - Departemen Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyelidiki sinyalemen rencana penjualan dua pulau, yaitu Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar, di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kedua pulau itu ditawarkan lewat sebuah situs www.karangasemproperty.com.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Senin (10/12), mengatakan, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto telah menugaskan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Sodjuangon Situmorang untuk mengklarifikasi penjualan dua pulau itu dengan Pemerintah Provinsi NTB.
"Kita tidak boleh anggap enteng, ini serius. Saya ingin mempertegas Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Saut.
Promosi dalam website itu disebutkan, dua pulau yang berada di Teluk Saleh, yakni Pulau Meriam Besar seluas 5 hektar dan Pulau Panjang (33 hektar), memiliki karang dan pasir putih yang indah sehingga mempunyai potensi pariwisata yang besar. Di sebutkan pula, Kemang Property memiliki pengetahuan yang luas tentang dua pulau itu dan bisa membantu membuat surat-surat kepemilikan pulau tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2006 Pemprov NTB pernah mengusut penjual tiga pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Maryam Kecil, dan Pulau Maryam Besar. Saat itu ketiga pulau tersebut dijual ke seorang pengusaha di Bali.
Saat ini Depdagri juga masih memproses klarifikasi proses jual beli lima pulau di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kelima pulau itu adalah Pulau Bawah, Pulau Cangkul, Pulau Merba, Pulau Elang, dan Pulau Lidi. (SIE)
Subject :
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved