Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Seni tradisi yang terpinggirkan

Format : Artikel

Impresum
- : , 2008

Deskripsi
Sumber:
Khazanah, Pikiran Rakyat: Sabtu, 27 Desember 2008

Isi:

KEBUDAYAAN maupun seni tradisi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, dalam konteks tertentu merupakan suatu ritus yang menghubungkan antara dirinya pribadi dan kelompok dengan sejarah masa lalu primordial masyarakatnya yang sakral. Sakralitas kebudayaan dan seni tradisi terletak pada apresiasi masyarakat terhadap sejarah masa lalunya, bukan pada objek yang diapresiasi. Sakralitas tumbuh dan berkembang tidak bisa diidentikkan dengan sakralitas keagamaan, yang bukan hanya pada apresiasi tapi juga pada objek apresiasinya.

Dalam pandangan kosmologi budaya dan seni tradisi Sunda yang tergambar dalam mitologi berpijak pada karakter ke-ambu-an (keibuan), masyarakat Sunda dalam mitologinya menggambarkan Sunan Ambu, Dewi Sri (tokoh-tokoh di Kahiyangan), Purba Sari, Dewi Asri, Dayang Sumbi (tokoh-tokoh di Marcapada), dan yang lainnya, sebagai sosok ideal. Sementara kehadiran tokoh Sangkuriang, Mundinglaya di Kusumah (tokoh di Marcapada), dan Lutung Kasarung atau Guru Minda (tokoh Kahiyangan) merupakan tokoh penegas terhadap sosok ideal tersebut. Dengan kata lain, lewat Sunan Ambu dan Dewi Sri (anak angkat Sunan Ambu) sebagai performa ideal, struktur mitologi Sunda didasarkan pada kearifan tokoh ibu.

Hal ini dapat dipahami, karena mata pencaharian masyarakat Sunda pada umumnya adalah bercocok tanam yang mengedepankan simbol kesuburan, yaitu sosok perempuan. Namun, sosok perempuan tersebut dimunculkan dalam nuansa berwarna keibuan, ambu, dengan diawali terma sunan yang bisa dimakna anu disuhun atau yang diagungkan. Kehadiran sosok perempuan dengan performa "ibu" (ambu) sebagai pusat gravitasi dalam mitologi Sunda, tidak berujung dan tidak pula berawal dari tema-tema dan pesan-pesan erotisme, tetapi lebih pada sisi-sisi moralitas keperempuanan (ibu, ambu) sebagai sosok yang memiliki keteguhan hati, lembut, kharismatis, penuh kasih sayang, dan hal lain yang sejenis.

Namun, dalam konteks kekinian di mana pola pikir dan modernisasi terus berkembang, kebudayaan dan seni tradisi yang pernah ada dan tumbuh berkembang di masyarakat tersebut tidak hanya semakin terpinggirkan, bahkan acapkali berbenturan dengan pemahaman serta pandangan keagamaan. "Padahal sangat jelas, kalau kebudayaan dan seni tradisi adalah segala hal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sementara agama adalah suatu ajaran yang dibawa oleh para nabi untuk umatnya," ujar Dindin Rasidin, S.Sn., M.Hum., praktisi seni tradisi yang juga tenaga pengajar di STSI Bandung, pada salah satu kesempatan.

Memang, bila melihat latar belakang sejarah, kebudayaan dan seni tradisi oleh para wali yang menyebarkan agama Islam pernah dijadikan kendaraan syiar agama. Setidaknya ada struktur dan biografi yang membentuk kebudayaan dan seni tradisi Sunda yang dapat menjadi acuan, terutama saat pendudukan Mataram di Tatar Priangan. Di mana adanya kebudayaan dan seni tradisi Islam Sunda yang merupakan warisan Sunda-Islam masa para wali. Budaya ataupun tradisi ini kemudian sering disebut sebagai tradisi pesantren. Sunda pesantren ini merupakan suatu budaya ataupun tradisi yang telah menyatu antara kebudayaan dan tradisi Sunda dengan tradisi keislaman (merupakan strategi dakwah Sunan Gunung Djati).

Perdebatan antara kebudayaan, seni tradisi, dan agama, kiranya tidak akan pernah berhenti, karena kalangan seniman maupun budayawan memiliki pandangan tersendiri, denikian pula halnya dengan alim ulama, pasti memiliki argumentasi dan dalil juga. Dindin mencontohkan, kasus berkembangnya seni bajidoran dan dombret yang diadopsi Gugum Gumbira menjadi tarian jaipongan dengan seni tayuban. Di sini terjadi resistensi kebudayaan dan seni tradisi Sunda terhadap tradisi Jawa (Mataram). Setidaknya terdapat dua bentuk peta resistensi tersebut. Pertama, resistensi Sunda asli terhadap kebudayaan dan seni tradisi Jawa Mataram asli atau seni tradisi Mataram-Islam. Kedua, resistensi Sunda-Islam terhadap kebudayaan dan seni tradisi Jawa-Mataram atau terhadap Mataram-Islam.

Pada kasus tradisi tayuban terutama di Keraton Kacirebonan, bisa dipandang sebagai resistensi tradisi seni Sunda-asli terhadap seni tradisi Jawa-Mataram, dengan menghilangkan aspek erotik yang diganti dengan unsur-unsur kelembutan. Atau resistensi pesantren-Sunda terhadap Jawa-Mataram terhadap unsur yang sama, dengan memunculkan aspek-aspek religius dalam syair-syairnya.

Demikian juga dengan seni tradisi jaipongan sebagai wujud baru sebagai hasil dari resistensi seni tadisi Sunda terhadap seni bajidoran dan dombret. Bila melihat upaya eliminasi unsur-unsur erotis dalam seni-tradisi Jawa-Mataram yang dilakukan seniman tradisi Sunda-asli dan Sunda-pesantren atau Sunda-Islam, terdapat cara pandang yang "sama" terhadap erotisme (antara Sunda-asli dan Sunda-pesantren). Dengan demikian, asumsi yang berkembang bahwa seni tayuban di daerah Kacirebon, Kasumedangan, dan Cianjuran merupakan resistensi seni-tradisi Sunda-asli terhadap Sunda-pesantren, merupakan asumsi yang sangat tidak berdasar. Karena, seni-seni tradisi tayuban, ronggeng, serta tradisi sejenis seperti seni tradisi dombret, tradisi "warung-remang", dan sejenisnya, merupakan seni dan tradisi warisan pasukan Mataram di Tatar Sunda.

Kini, keterpinggiran kebudayaan dan seni tradisi yang katanya merupakan warisan leluhur yang harus dipelihara dan dilestarikan masih merupakan kalimat retorika yang selalu didengungkan kalangan pemerintah di acara-acara seremonial seni budaya. Demikian pula halnya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Lahirnya UU tersebut yang menuntut perubahan sikap (attitude) pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) untuk lebih mengarah pada steering, assisting, fasilitator, koordinator, dan menjadi mitra, nyatanya kurang begitu terasakan. Pelaku seni budaya tradisi hingga kini masih harus memosisikan dirinya sebagai pewaris tunggal yang senantiasa harus menjaga keutuhannya. Karena memiliki wewenang untuk mengelola daerahnya, hampir semua daerah menjadikan sektor seni budaya sebagai program nomor kesekian dibandingkan dengan program lainnya. Semisal Kota Bandung, meskipun mencanangkan diri pada 2008 sebagai kota seni budaya, nyatanya tidak ada satu pun kegiatan yang diselenggarakan pemerintah yang menandakan sebagai kota seni budaya. Bahkan hingga kini saat tahun 2008 segera berakhir.

Lain lagi dengan yang terjadi di daerah pakaleran, tumbuh dan berkembangnya seni tradisi sering kali dijadikan sapi perahan. Setiap kali seniman bajidoran, dombret, ataupun jaipongdut (jaipong dangdut) akan atau usai tampil, mereka harus membayar uang manggung. Bahkan belakangan, uang pembinaan sanggar yang seharusnya diterima sanggar atau kelompok seni, malah dijadikan ajang bancakan orang yang dekat aparat pemerintahan dengan membentuk sanggar atau kelompok seni baru.

Demikian pula halnya dengan Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPD), di mana ditegaskan agar pemerintah daerah mengambil langkah nyata guna mengoptimalkan akselerasi pembangunan kebudayaan dan pariwisata dalam upaya tidak hanya melestarikan tetapi juga menyejahterakan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan memeratakan pembangunan. Tapi dalam implementasi di lapangan tidak dirasakan seniman maupun budayawan (tradisi).

Bahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas menyatakan bahwa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Dinas) tidak memberikan secara langsung bantuan. Pengeluaran bantuan dari bantuan khusus atau dana hibah hanya menjadi wewenang gubernur ataupun kepala daerah (wali kota dan bupati). Kondisi ini menjadikan budaya dan seni tradisi semakin terpuruk serta kurang terperhatikan karena setingkat dinas (kebudayaan dan pariwisata) tidak memiliki wewenang lagi memberikan bantuan kegiatan ataupun pemeliharaan kebudayaan dan seni tradisi.

Dalam laporan jelang pergantian tahun ini, Kasubdin Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat, Drs. Wawan Irawan mengatakan, secara kuantitas terjadi peningkatan. Tapi secara kualitas kebudayaan dan seni tradisi terjadi penurunan. "Kondisi ini terjadi karena jumlah seniman maupun budayawan terus mengalami peningkatan dan seiring dengan hal tersebut, banyak bermunculan sanggar-sanggar seni baru diikuti karya-karya seni baru dengan budaya dan seni tradisi sebagai pijakan. Sementara budaya dan seni tradisi yang aslinya sendiri ditinggalkan dan akhirnya kembali orang tua lagi-orang tua lagi yang menjadi penjaga, pelestari dan menjalankannya. Dalam posisi seperti ini tongkat estafet budaya dan seni tradisi dari orang yang dituakan kepada generasi penerus tidak terjadi. Bukan karena orang tua tidak mempercayai generasi muda, tapi lebih disebabkan anak-anak muda lebih menyukai seni kekinian," ujar Wawan.

Berdasarkan catatan akhir tahun Disbudpar Jabar, potensi kebudayaan Jawa Barat, untuk naskah kuno tinggal 143, cerita rakyat (364), ungkapan tradisional (140), permainan tradisional (284), upacara tradisional (533), sistem kemasyarakatan (385), sistem religi (75), sistem perekonomian (85), sistem teknologi (49), pola lingkungan budaya (83), perubahan lingkungan budaya (86), dan hubungan antarbudaya (75). Data kesenian, dari 35 rumpun dan 391 jenis kesenian yang tumbuh dan berkembang di Jawa Barat, yang berkembang hanya 39 , sangat berkembang (61), tidak berkembang (248), dan mengalami kepunahan (43).

Sementara organisasi atau sanggar seni yang tercatat mencapai 3.424. Untuk sanggar seni karawitan ada 1.008, seni teater (235), seni padalangan (97), seni sastra (212), seni rupa (334), seni musik (472), seni pertunjukan (525), dan seni tari (541). Jumlah seniman maupun budayawannya mencapai 49.534 orang, terdiri dari 30.085 orang pria dan 18.938 orang wanita.

Namun sejalan dengan cara pandang masyarakat yang lebih cenderung pada hal-hal yang berbau materi, kegiatan yang dianggap kurang mendatangkan keuntungan akan ditinggalkan. "Padahal dalam kondisi kekinian segala sesuatu yang berbau tradisi, baik kebudayaan maupun kesenian banyak dicari dan bila di-manage secara benar dengan sendirinya akan menghasilkan materi," ujar Wawan.

Akan tetapi, karena kondisi dan unsur-unsur luar berseberangan dengan prinsip kosmologi kebudayaan dan seni tradisi itu sendiri, yang otentik bagi masyarakat Sunda, persoalannya menjadi lain. Artinya, terjadi perkembangan atau bahkan peralihan paradigma baru dan itu dianggap biasa dalam masyarakat. Padahal disadari atau tidak, modernisasi telah menciptakan kemandulan dalam budaya dan seni tradisi suatu daerah. Bahkan menafikan nilai-nilai primordial bangsanya. (Retno HY/"PR")

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved