Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Sengketa perbatasan lebih terkait kesejahteraan

Format : Artikel

Impresum
- : , 2008

Deskripsi
Sumber:
Suara Karya: Selasa, 5 Februari 2008
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=192096

Isi:

JAKARTA - Penyelesaian sengketa wilayah perbatasan negara dan pengelolaan wilayah perbatasan negara seringkali bermasalah karena berkaitan dengan kesejahteraan.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Wakil Ketua PAH I DPD Hariyanti Syafrin di Ruang PAH I DPD 1 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senin (4/2).

RDPU yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewilayahan Negara menghadirkan narasumber Hikmahanto Juwana (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia/FHUI) dan Son Diamar (staf ahli Dewan Kelautan Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas).

Menurut Hariyanti, materi terpenting RUU Wilayah Negara adalah penegasan yuridis batas-batas teritorial negara sebagai simbol eksistensi kedaulatan negara. Namun, belum dibarengi pengaturan melalui perangkat hukum yang memadai karena penuntasan batas-batas teritorial terkendala peraturan perundang-undangan yang parsial.

"Ada yang berbentuk undang-undang dan ada yang berbentuk keputusan presiden. RUU Wilayah Negara seharusnya sudah dibahas sebelum-sebelumnya," ujarnya.

Ia menengarai, RUU Wilayah Negara mulai dibahas sekarang karena permasalahan wilayah perbatasan di daerah-daerah dengan negara-negara tetangga, selain pulau-pulau terluar belum seluruhnya didaftarkan Indonesia ke Perserikatan Bangka-Bangsa (PBB). Dicontohkan, dari 350 pulau di Kepulauan Natuna ternyata yang didaftarkan ke PBB tidak sebanyak itu.

Hikmahanto mengatakan, terdapat tiga dimensi wilayah kedaulatan dan hak berdaulat yakni darat, laut, dan udara. Sedangkan ruang angkasa secara internasional tidak boleh diklaim negara manapun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Indonesia mengklaim ruang udara dan ruang angkasa sebagai dirgantara.

Di laut terdapat dua konsep penting kewilayahan, yakni kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereignty rights). Jika kedaulatan merupakan wilayah teritorial maka hak berdaulat meskipun tidak wilayah teritorial tetapi sumber daya alam menjadi hak eksklusif, misalnya zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

"Jadi, sumber daya alam untuk kita. Tetapi dalam hal kedaulatan, artinya apakah di wilayah tersebut bisa ditegakkan aturan yurisdiksi, jawabannya adalah tidak karena merupakan laut lepas. Sepanjang tidak terkait sumber daya alam, tidak boleh diatur," katanya. (Victor AS)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved