Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Konservasi bangunan bersejarah tersendat

Format : Artikel

Impresum
Anissa dan Whery - : , 2008

Deskripsi
Sumber:
IDEA Online: Rabu, 14 Mei 2008

Isi:

Jakarta - Proses pemeliharaan (konservasi) bangunan-bangunan tua bersejarah, tidak sama dengan sekadar menjaga barang antik. Makna dan peranannya lebih dari itu. Konservasi turut menentukan masa depan sebuah bangsa.

Masyarakat Indonesia terbiasa untuk membuat sesuatu yang baru, dan melupakan yang lama. Padahal seharusnya, kita belajar untuk memelihara tradisi. Yang dimaksud dengan tradisi adalah tidak memulai segala sesuatu dari nol, melainkan mengadaptasi, melanjutkan, dan memperbaiki apa yang sudah ada.

Melalui bangunan-bangunan tua itu, masyarakat bisa mempelajari satu bagian perjalanan sebuah bangsa. Dari situ juga, masyarakat bisa mempelajari apa yang salah di masa lalu, untuk diperbaikinya pada masa datang.

Filosofi mendalam tersebut dijelaskan oleh Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Bambang Eryudhawan. Penjelasan tersebut diberikannya, pada saat ditemui setelah penyelenggaraan acara Presentation and Discussion of The UNESCO Asia Pacific Heritage Awards hari ini di Auditorium Museum BI, Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa bangunan-bangunan tua, yang dibicarakan di sini, bukan candi atau situs-situs sejarah. Melainkan bangunan yang masih digunakan untuk aktivitas masa kini (urban living), tetapi masih menyimpan nilai sejarah.

Sejauh ini, menurutnya, usaha konservasi bangunan tua di Indonesia masih tersendat. Usaha tersebut terganjal dengan kepentingan-kepentingan, yang mau tidak mau kontra dengan proses konservasi. Selain itu, perlindungan Undang-Undang (UU)nya pun masih rancu.

UU Cagar Budaya seharusnya tidak cocok diterapkan untuk proses konservasi bangunan tua. Salah satu contohnya, UU ini mengatur bahwa bangunan bersejarah, tidak boleh diubah bentuknya. Sedangkan sebagian bangunan tua masih dimanfaatkan sebagai kantor atau hotel. Jika keadaan menuntut adanya renovasi, tentunya harus dilakukan renovasi. Soal kerancuan UU Cagar Budaya itu, Bambang mengusulkan dua solusi. Pertama, UU Cagar Budaya dibuat lebih lengkap dan rinci. Kedua, harus ada UU tersendiri untuk masalah konservasi bangunan-bangunan tua bersejarah.

"Jika memang harus dipugar, tidak menjadi masalah. Asalkan hasil pemugarannya tidak merusak karakter bangunan asal. Selain itu, desain bangunan barunya harus lebih bagus," ujar Bambang yang juga Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Berkaitan dengan masalah bangunan bersejarah di Indonesia, Penasehat Regional Bidang Kebudayaan UNESCO untuk Asia Pacific, Richard A. Engelhardt, juga memberikan pendapat. Menurutnya, Indonesia tak berbeda dengan negara-negara Asia Pasifik lainnya. Sama-sama memiliki bangunan-bangunan indah bernilai sejarah tinggi. Permasalahannya adalah sejauh mana usaha yang telah diberikan untuk menjaga dan memeliharanya.

"Setiap negara memiliki permasalahannya sendiri-sendiri untuk proses konservasi ini. Kita semua harus siap untuk berusaha mencari solusinya," ungkap Engelhardt. Salah satu, yang juga menjadi hambatan, menurut Engelhardt, adalah kurangnya edukasi, terutama bagi para arsitek.

"Seharusnya, di setiap sekolah arsitektur, diberikan edukasi khusus mengenai bangunan-bangunan tua. Mulai dari desain, dan tentu saja sejarah dibaliknya. Sehingga, ketika akan dilakukan pemugaran, para arsitek sudah paham mengenai konsep konservasi ini," kata Engelhardt.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved