Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Peraturan Pemerintah Nomor 15/2004 perlu direvisi

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 27 Agustus 2009 | 07:59 WIB
http://properti.kompas.com/read/xml/2009/08/27/07595993/peraturan.pemerintah.nomor.152004.perlu.direvisi

Isi:

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumahan Nasional segera menyerahkan usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perumnas. Revisi terhadap perundang-undangan itu diharapkan dapat meningkatkan ruang gerak badan usaha milik negara sektor perumahan itu dalam penyediaan perumahan rakyat.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief, Rabu (26/8) di Jakarta. Draf revisi PP No 15/2004 itu akan diserahkan ke Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara paling lambat pekan depan.

Pengajuan draf revisi PP dikaji oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Perumahan rakyat, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta antardepartemen.

Melalui revisi itu, menurut Himawan, pemerintah menata kembali peran dan kewenangan pemangku kepentingan perumahan rakyat, yakni Perumnas, perbankan, dan pengembang swasta agar pembangunan perumahan rakyat efisien.

Revisi yang diajukan oleh Perum Perumnas, antara lain, adalah menyangkut alokasi subsidi pembangunan rumah ke Perumnas untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa.

Perumnas, kata Himawan, berkomitmen untuk mengembangkan rumah susun sederhana sewa. Pembangunan rumah susun sederhana sewa selama ini belum diminati oleh pelaku usaha dan perbankan.

Padahal, kata Himawan, pembangunan rumah susun sederhana sewa akan memudahkan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 2,4 juta per bulan, atau kelompok masyarakat bawah mendapat akses hunian.

Himawan menegaskan, komitmen Perumnas dalam pembangunan dan pengembangan rumah susun sederhana sewa akan terwujud bila mendapat dukungan pemerintah melalui alokasi subsidi.

"Alokasi subsidi pembangunan rumah ke Perumnas akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak dan terjangkau," ujar Himawan.

Selama ini, subsidi perumahan disalurkan ke perbankan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan, atau kelompok masyarakat menengah bawah.

Bank tanah

Draf revisi PP No 15/2004 itu juga berisi usulan konsolidasi kembali lahan-lahan yang dikuasai pemerintah untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Saat ini, menurut Himawan, Perum Perumnas mengalami krisis stok lahan perumahan. Luas stok lahan yang kini dikuasai Perum Perumnas hanya tersisa 2.400 hektar.

Menanggapi soal minimnya sisa lahan yang dikelola Perum Perumnas, Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy’ary menyatakan, pembentukan bank tanah adalah agenda mendesak yang perlu diperjuangkan oleh pada masa mendatang.

Guna mendukung pembentukan bank tanah, kata Yusuf, diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan lahan pemerintah daerah bagi perumahan rakyat. (LKT)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved