Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Pemprov DKI beri keringanan pembayaran denda Rusunami

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Jumat, 29 Mei 2009 | 18:11 WIB
http://properti.kompas.com/read/xml/2009/05/29/18112053/pemprov.dki.beri.keringanan.pembayaran.denda.rusunami

Isi:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tampaknya bersikukuh tak mau mengurangi besar denda yang dibebankan kepada para pengembang rumah susun sederhana milik (rusunami) yang proyeknya kena segel. Yang paling mungkin, Pemprov hanya memberi keringanan cara pembayaran denda tersebut.

Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono bilang, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI No 27 Tahun 2009, pihaknya hanya bisa memberikan keringanan berupa pembayaran denda secara mencicil. "Hal tersebut telah sesuai aturan," ujarnya, Rabu (27/5).

Dengan demikian, para pengembang yang proyek rusunaminya sempat disegel lantaran membangun sebelum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tetap harus membayar denda sebesar 6 x biaya IMB sesuai progres bangunan ditambah nilai total IMB.

Pengembang sontak keberatan. "Margin rusunami sangat tipis, jika masih dikenai denda juga, bisa terpangkas habis," ujar Fransiskus Afong, Deputi GM Sales Kalibata Residence.

Wakil Ketua Umum Bidang Rusunami Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) Muhammad Nawir bilang, margin yang bisa digenggam pengembang rusunami hanya sekitar 10 persen. "Makanya kami berharap persoalan denda bisa dinegosiasikan lagi," ujarnya. Nawir menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Beliau berkomitmen akan membantu mengusahakan pengecualian dari Pemprov DKI," tuturnya.

Penghapusan denda, imbuh Nawir, bukan saja demi kepentingan pengembang, tetapi juga kelangsungan proyek rusunami yang dicanangkan pemerintah pusat. "Pengembang sudah terbebani biaya bunga karena penundaan pembangunan akibat penyegelan, kalau ditambah denda bisa-bisa pengembang tidak mau melanjutkan proyek rusunami," ujar Nawir.

Meminta SKB

Bally Saputra, Direktur Utama PT Graha Rayhan, menyatakan, dengan adanya denda tersebut maka secara ekonomis proyek rusunami sudah tidak layak lagi dilanjutkan. "Bisa-bisa pengembang berpaling membuat apartemen komersial," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah denda yang memberatkan para pengembang rusunami, REI tengah mengupayakan agar pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, dan Pemrov DKI Jakarta.

"SKB itu diharapkan bisa memangkas jalur birokrasi yang rumit untuk merevisi aturan itu," ujar Nawir. Nantinya, draf SKB bakal mengarah pada penghapusan denda yang dibebankan DKI.

Bally berpendapat, revisi peraturan daerah atau peraturan gubernur bukanlah hal yang sulit. "Yang penting ada komitmen dari pemerintah dan aturan yang lebih tinggi posisinya dari peraturan daerah tersebut," tandasnya. (KONTAN/Nadia Citra Surya)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved