Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Cagar budaya : Polisi usut perusak situs Majapahit

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Kamis, 8 Januari 2009

Isi:

Mojokerto, Kompas - Kepolisian mulai mengusut dugaan perusakan situs Majapahit di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Polisi juga mulai meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui seputar situs Majapahit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Rofiq Ripto Himawan, Rabu (7/1), menyebutkan, pada tahap awal polisi sudah melakukan penyelidikan ke lokasi pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Trowulan dan menanyai sejumlah orang. "Pada prinsipnya, kami baru mengumpulkan informasi," katanya.

Menurut Rofiq, dalam pemeriksaan ke lokasi pembangunan tersebut, polisi mengumpulkan keterangan seputar rencana dan pembangunan PIM dari sejumlah orang. Salah satu yang dimintai keterangan, menurut Rofiq, adalah Kepala Seksi Pelestarian dan Pemanfaatan pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan Prapto Saptono.

Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan rinci soal materi pemeriksaan dan keterangan yang ditanyakan. "Mereka semua orang yang berkompeten. Jika diproses secara hukum, mereka saksi ahli yang akan kami gunakan," kata Rofiq.

Hal senada dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Herman S Sumawiredja di Surabaya. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh Polres Mojokerto, belum ditemukan perusakan lokasi situs. Tetapi, Polda Jatim tetap akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan itu," kata Herman Sumawiredja.

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari para arkeolog. Namun, lanjut Herman, arkeolog yang ditanyai merupakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala.

Pasal berlapis

Secara terpisah, Anam Anis, anggota tim evaluasi pembangunan PIM yang juga Ketua Gotrah Wilwatikta, sebuah lembaga swadaya masyarakat, mengatakan, perusak situs sejarah atau kawasan cagar budaya peninggalan Majapahit di Trowulan bisa dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku perusakan juga bisa dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain.

Menurut Anis, polisi tidak perlu ragu untuk langsung mengadakan penyidikan setelah dilakukan penyelidikan. "Karena faktanya sudah jelas ada kerusakan. Polisi tidak perlu bingung-bingung, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan segera panggil pihak-pihak terkait," katanya. (INK/INA)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved