Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Pemilik Benteng Vastenberg dinilai langgar aturan

Format : Artikel

Impresum
Suharsih - : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Solo Pos: 5 Pebruari 2009

Isi:

Solo (Espos)–Pihak pemilik kawasan Benteng Vastenburg dinilai telah melakukan pelanggaran lantaran tidak bisa memelihara situs cagar budaya tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Pemilik lahan bahkan dinilai telah dengan sengaja merusak situs tersebut, dengan menghancurkan sejumlah bagian bangunan peninggalan Belanda di dalam kompleks benteng untuk keperluan penyelenggaraan Solo International Ethnic Music (SIEM) pada 2007 silam.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara perwakilan atase kebudayaan dan perhimpunan arsitek dari Belanda, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di rumah dinas Walikota Solo, Loji Gandrung, Kamis (5/2).

Hadir pula dalam pertemuan tersebut, kalangan masyarakat dan budayawan yang tergabung dalam Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), serta sejarawan UNS, Sudharmono.

Kasubdit Registrasi dan Penetapan Direktorat Peninggalan Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Depbudpar, Koos Siti Rochmani mengungkapkan, jelas telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan kawasan Benteng Vastenburg oleh pemiliknya, karena tidak adanya upaya pemeliharaan. Bahkan telah terjadi kerusakan pada situs cagar budaya tersebut.

Namun, untuk membuktikan hal itu, Ani, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu. Sehingga bisa didapatkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Tapi kalau mau dikasuskan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penyelidikan. Ini sudah bisa dikategorikan wilayah kerja mereka,” jelas Ani, saat ditemui seusai pertemuan.

Ditambahkan stafnya, Hardini Sumono, berdasarkan regulasi yang ada, benda cagar budaya memang bisa dimiliki oleh swasta, perorangan, maupun negara, dengan konsekuensi pemilik cagar budaya itu. Tapi mereka diwajibkan untuk memelihara dengan tidak meninggalkan fungsi sosialnya. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, terlebih jika sampai terjadi kerusakan pada cagar budaya tersebut, hal itu bisa dikatakan pelanggaran terhadap UU cagar budaya.

“Apa yang terjadi di Benteng Vastenburg sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak ada upaya pemeliharaan,” jelasnya.

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved