Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2009
Deskripsi
Dalam:
Pos Kota, 11 Pebruari 2009
Isi:
JAKARTA (Pos Kota) – Pengawasan bangunan cagar budaya lemah. Di kawasan Menteng Jakpus, banyak cagar budaya yang dipugar menghilangkan bentuk aslinya.
Padahal, bangunan tersebut dilindungi surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/1975 mengenai Penataan Kawasan Menteng serta Peraturan Daerah (Perda) No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Bangunan yang menghilangkan gaya arsitektur aslinya, salah satunya terdapat di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan itu kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern.
Rumah tersebut awalnya milik dua mantan tokoh nasional yang kemudian berpindah tangan kepada seorang pengusaha. Rumah tersebut, masuk dalam katagori rumah cagar budaya, yaitu cagar budaya golongan B dan C.
Kasi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Menteng, Pupung, menegaskan bangunan yang sedang dipugar di Jl Tengku Umar itu termasuk dalam bangunan cagar budaya, baik golongan B atau C. Pemugaran tersebut dalam pengawasan Suku Dinas Pengawasan Penertiban Bangunan (Sudin P2B).
Dari data, di kawasan Menteng terdapat cagar budaya katagori A. Antara lain rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, rumah dinas Duta Besar AS, Masjid Sunda Kelapa, Gedung Bappenas, Gereja GPIB Paulus.
Untuk Golongan B, banyak terdapat di Jl Diponegoro dan Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan lainnya, rata-rata rumah yang berada di Menteng banyak masuk dalam katagori C dan D.
Arya Abieta, pemerhati bangunan tua dari Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia, mengatakan, bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya dilindungi secara hukum, termasuk rumah-rumah yang berada di kawasan Menteng.
DIANCAM PIDANA
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Arie Budiman, Rabu (11/2), menyatakan di DKI Jakarta terdapat 273 bangunan cagar budaya (kategori A,B dan C) yang dilindungi.
Saat ini, Arie sedang menginventarisir dari aspek fisik sejumlah bangunan cagar budaya yang mengalami kerusakan ringan, sedang, dan tinggi.
Pelanggaran terhadap ketentuan diancam pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pihak yang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah dipidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husin Alaydrus menegaskan, setiap terjadi pemugaran terhadap cagar budaya maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran.(john/sir/g)
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved