Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Cagar budaya Menteng, nasibmu kini

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
beritajakarta.com: 18 Juli 2009 11:33
http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=34381

Isi:

Kawasan Menteng merupakan pemukiman modern pertama di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.

Seberapa besarkah nilai sejarah bangunan kawasan Menteng itu? Ya, jika kita melihat perjalanan sejarah, pemukiman Menteng mulai dibangun sekitar tahun 1920. Kawasan ini merupakan perluasan kota di sebelah selatan dari wilayah pusat kota, yakni Weltervreden (Wilayah sekitar Gambir dan Pejambon sekarang). Oleh Pemerintah Kolonial Belanda, perumahan Menteng ditujukan bagi orang-orang Eropa dan orang pribumi dengan status sosial menengah ke atas.

Tatanan kotanya sangat khas, yaitu terpisah dari perkampungan penduduk pribumi. Selain itu, kawasan Menteng dirancang dengan tata bangunan khusus dan untuk pertama kalinya. Karena perencanaannya yang khas, pada masa itu kawasan ini dijuluki sebagai sebuah kota taman dengan vila-vila Belanda di daerah tropis. Langgam bangunannya menganut gaya arsitektur "Indis" atau "Indo-Eropa."

Perumahan di kawasan Menteng juga dirancang dengan penggolongan kelas sesuai rekomendasi Burgerlijke Openbare Werken (BOW) atau Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kolonial Belanda. Misalnya, kelas 1 sampai 3 dibangun di daerah inti dan diperuntukan bagi para pejabat tinggi dan warga Eropa/Belanda tingkat menengah ke atas. Langgam bangunannya ada yang menyebutkan gaya masa peralihan (Overgangs periode), yakni tipe rumah Indis-lama (Oud Indische Huis) yang berhalaman amat luas dengan serambi depan serta belakang selebar rumah, kemudian ada yang bergaya Vila Eropa atau gaya modern yang sedang berkembang pada waktu itu.

Karakteristik arsitektur yang menyolok secara fisik dan sangat visual adalah bentuk atapnya dan ketinggian bangunan. Selain itu, karakteristik lainnya yang juga menyolok, yakni dari segi pandangan tampak bangunan, seperti teras dan teritis, tekstur, pewarnaan dinding, sampai dekorasi, dan ditail bangunan. Unsur-unsur tersebut telah memperkuat ciri/gaya arsitektur bangunan di kawasan Menteng.

Sebagai pelengkap dari lingkungan perumahan, di kawasan Menteng juga didirikan bangunan utilitas antara lain, Gedung NV de Bouwploeg (sekarang Mesjid Cut Mutia), Gedung Bataviasche Kunstkring (sekarang kantor Imigrasi), dan Gedung Nassaukerk (sekarang Gereja St Paulus dan Gereja Theresia).

Sayangnya, seiring perkembangan zaman, banyak pemilik bangunan yang melakukan pemugaran tanpa menghiraukan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan SK Gubernur Kepala Daerah Nomor D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Cagar Budaya.

Para pemilik bangunan itu seakan-akan menutup mata terhadap pentingnya mempertahankan bentuk bangunan bersejarah itu. Mereka terlihat acuh dan seolah-olah tidak menghargai sejarah. Kita memang tidak pernah tahu apa yang ada dibenak para pemilik bangunan bersejarah di kawasan Menteng tersebut. Karena itu, tak heran jika hati kita merasa miris tatkala melihat ada bangunan bersejarah yang kehilangan bentuk aslinya.

Kasus yang paling heboh akhir-akhir ini, yaitu pemugaran bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 42-44, Menteng, Jakarta Pusat. Sang pemilik bangunan, Hartati Murdaya, telah memugar bangunan bekas rumah tinggal Jenderal Haris Nasution itu dengan menambahkan struktur bangunan baru di bagian depan yaitu kanopi dan bagian belakang berupa pos satpam. Terkait hal ini, Dinas P2B DKI Jakarta sempat menyegel bangunan cagar budaya yang masuk golongan B dan C itu. Sebab, tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan. Apalagi, penambahan dua bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak lulus penilaian TPAK P2B DKI Jakarta.

Bahkan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya dua kali melakukan aksi demo di depan bangunan cagar budaya Jl Teuku Umar Nomor 42-44 tersebut. Selain berdemo, para mahasiswa itu juga menyegel secara simbolik bangunan milik Hartati Murdaya itu. Aksi pertama dilakukan 22 Juni dan aksi kedua 13 Juli. Namun protes mahasiswa peduli cagar budaya ini tidak dihiraukan pemilik bangunan.
Untuk itu, tim arsitektur dan pemilik rumah tersebut diharuskan memperbaiki disain kanopi yang dinilai tidak sesuai dengan disain bangunan bersejarah. Dan selama disain gambar baru belum diserahkan dan belum mendapatkan persetujuan dari TPAK, pembangunan fisik harus dihentikan. Dan Dinas P2B DKI akan melakukan pembongkaran sendiri jika pemilik rumah tidak segera menyelesaikan disain tersebut. Namun, tak lama kemudian pemilik rumah dan tim arsitekturnya mengikuti sidang TPAK dan mengajukan IMB. Hasilnya, disain baru disetujui TPAK dengan syarat pemilik rumah harus segera membersihkan profil pada pilar kanopi.

"Bangunan rumah dan kanopi telah disetujui. TPAK DKI telah mengeluarkan izin renovasi tambahan untuk bangunan itu. Tapi pilar dan kanopi tidak boleh diprofil. Untuk itu, profil pada kanopi harus dibersihkan dan tidak boleh ada ukiran atau hiasan apa pun. Pilarnya juga harus polos," kata Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B DKI.

Agar kasus ini tidak kembali terjadi pada bangunan-bangunan lain di kawasan Menteng, Dinas P2B DKI Jakarta bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) telah menyusun Pedoman Pemugaran Bangunan di kawasan Menteng. Pedoman pemugaran itu diklasifikasikan berdasarkan tujuh jalan protokol di kawasan Menteng, yakni Jl Teuku Umar, Jl Imam Bonjol, Jl Sutan Sjahrir, Jl HOS Cokroaminoto, Jl Cik di Tiro, Jl Pangeran Diponegoro, dan Jl Muhammad Yamin. Dengan begitu, Dinas P2B DKI Jakarta bisa mengendalikan pemugaran dan menjaga bangunan bersejarah di kawasan Menteng. "Pedoman ini disusun karena banyaknya bangunan bersejarah di Menteng telah dipugar dan berubah dari bentuk aslinya," ungkap Hari, Jumat (17/7).

Banyaknya bangunan di kawasan Menteng yang telah berubah bentuk diakui Ketua Umum IAI, Budi Sukada. Berdasarkan hasil penelitian selama tiga tahun terhadap 3.000 rumah di kawasan Menteng, Budi menemukan hampir seluruhnya telah dilakukan pemugaran. Pemugaran itu dibagi menjadi dua kelas, yaitu pemugaran terkendali dan pemugaran tidak terkendali. Pemugaran terkendali merupakan pemugaran kecil yang sesuai dengan peraturan yang ada, sedangkan tak terkendali merupakan pemugaran besar-besaran yang mengubah bentuk asli bangunan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemugaran terjadi karena banyak penghuni baru tidak tahu status bangunan di kawasan Menteng dan mereka membawa gaya hidup baru yang tidak cocok dengan gaya arsitektur bangunan cagar budaya di kawasan tersebut. Karena itu, ia sangat apresiatif dengan adanya terobosan pembuatan pedoman pemugaran tersebut. Sehingga ke depan, setiap rumah di kawasan tersebut akan mempunyai pedoman sampai sejaumana pemugaran dapat dilakukan. Pedoman itu juga bisa diakses secara umum di http://menteng-dppb.jakarta.go.id. "Jadi pedoman ini untuk mencegah pemugaran tak terkendali atau pemugaran yang mengubah bentuk asli bangunan," tegasnya.

Keberadaan bangunan di kawasan Menteng tak luput dari perhatian Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Dia mengatakan, pemugaran bangunan rumah di kawasan Menteng sebagian tidak memperhatikan karakter asli karena sudah banyak dihuni oleh pemilik baru. Sebab, pemilik lama yang sebagian besar adalah pensiunan tidak mampu lagi mempertahankan bangunan dan akhirnya dijual. Sayangnya, pemilik baru cenderung memugar bangunan rumah dengan gaya yang paling mutakhir, dan mengukiti lifestyle si pemilik.

Karena itu, pria yang akrab dipanggil Foke ini menyambut baik adanya Pedoman Pemugaran Bangunan di kawasan Menteng yang akan menjadi guidelines pemugaran berbasis rumah per rumah. Sehingga tidak ada lagi pemilik bangunan sembarangan memugar rumah sebelum melihat pedoman tersebut dan meminta izin dari Dinas P2B DKI.

Reporter: lenny

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved