Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2009
Deskripsi
Sumber:
Kompas.com: Rabu, 12 Agustus 2009 | 13:12 WIB
http://www.kompas.com/readkotatua/xml/2009/08/12/13120470/mendesak.keringanan.pajak.untuk.kota.tua
Isi:
PERSOALAN revitalisasi kota tua atau ada yang menyebut kota lama dan kota bersejarah sepertinya berkutat pada satu benang merah yang sama. Peranan para pasukan berani mati yang rela mengonservasi bangunan tua, menyelamatkannya menjadi bangunan yang hidup kembali masih dilihat sebelah mata. Ada keengganan untuk berbagi, antara dana yang besar dalam rangka konservasi dengan regulasi yang meringankan pemilik/penyewa bangunan.
Pengalaman pada Kota Lama Semarang juga menunjukkan hal tersebut. Adalah Widya Wijayanti yang terus mengupayakan agar Revitalisasi Kota Lama Semarang yang sudah dimulai sejak enam tahun lalu bergerak pasti. Widya yang adalah perancang dan perencana lingkungan binaan itu menyesalkan tak adanya upaya yang mencairkan kondisi stagnan.
Kondisi stagnan yang digambarkannya berupa pertumbuhan kawasan yang melambat karena banyak pihak saling menunggu. Misalnya, menunggu kepastian bahwa investor akan mendapat insentif jika melakukan peraturan dalam rangka mengonservasi dan menghidupkan kembali sebuah gedung tua.
Hal ini juga yang pada acara Workshop untuk Wartawan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang berlangsung di Museum Bank Mandiri, Selasa (11/8), diangkat oleh Deputi Gubernur DKI bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Aurora Tambunan. Sebuah kepedulian yang belum diperlihatkan oleh pemerintah pusat, melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu membahas pemberian insentif dan disinsentif bagi mereka yang berusaha mengonservasi dan memfungsikan kembali bangunan tua di kota tua. Jika diterjemahkan, insentif itu berarti keringanan pajak.
Urusan saling memberi tadi memang seharusnya diberlakukan di seluruh Indonesia bagi investor yang bersedia menanamkan uang mereka pada sebuah gedung tua di kawasan yang direvitalisasi yang kemudian menjadi kawasan tujuan wisata. Begitulah, Lola, demikian Aurora biasa disapa, berkali-kali mengulang tentang mendesaknya kepedulian pemerintah pusat untuk segera membahas masalah keringanan pajak dan kemudian bersama Pemprov DKI membangun dan mengidupkan kawasan kota tua. Tentu, tegasnya lagi, nantinya keringanan pajak itu berlaku di seluruh Indonesia.
Masalahnya, adakah pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Kebudayaan dan Pariwisata merasa memiliki Jakarta yang sejak 2006 berupaya sendiri merevitalisasi kawasan yang kini bisa dibilang jadi unggulan itu? Faktanya, Jakarta seperti dibiarkan sendiri meski pada akhirnya yang menangguk berbagai untung tentunya juga pemerintah pusat.
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved