Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Banyak pelaku perumahan belum paham hukum

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Selasa, 21 April 2009 | 22:06 WIB
http://properti.kompas.com/read/xml/2009/04/21/2206421/banyak.pelaku.perumahan.belum.paham.hukum

Isi:

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih banyak pelaku perumahan yang belum memahami hukum sehingga rentan terjadi pelanggaran termasuk besarnya peluangnya untuk terjadi praktik KKN.

"Pelanggaran hukum termasuk terjadinya KKN karena pelaku di sektor perumahan belum paham hukum," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M Yusuf Asy’ari di Jakarta, Senin (20/4) kemarin.

Menurut Menpera, pemahaman terhadap hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) bagi pelaku di bidang perumahan bisa mencegah kasus-kasus KKN. Menpera mengatakan, pemahaman tersebut dirasakan penting bagi penyelenggara pembangunan bidang perumahan dan permukiman, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat luas yang membutuhkan.

"Pembangunan perumahan dan permukiman memerlukan pengetahuan hukum yang berkelanjutan sebagai upaya preventif kebocoran atau KKN. Perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat sangat penting guna meningkatkan wawasan serta pemahaman dalam pelayanan di bidang hukum," kata Menpera pada Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, saat ini masyarakat semakin kritis dalam menyikapi proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada pembangunan perumahan dan permukiman sehingga intensitas pengawasannya juga semakin meningkat.

Karenanya, pengetahuan dan bimbingan di bidang hukum TUN yang mengacu pada dasar hukum yang ada diharapkan bisa membantu melancarkan pelaksanaan tugas aparatur negara di lapangan.

"Pengetahuan secara lebih mendalam bagi pelaksana properti akan mencegah korupsi dan penyimpangan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Situmorang mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Menpera dan Jaksa Agung, secara otomatis Kejagung menjadi tim pembela apabila Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengalami permasalahan hukum.

Meskipun demikian, pihaknya berharap pihak Kemenpera akan selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas, khususnya yang terkait dengan masalah hukum.

Pemerintah saat ini memang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi. Namun, Kemenpera tidak harus takut apabila memang dalam melaksanakan tugasnya tidak melanggar hukum.

"Namun demikian, adanya sikap berhati-hati dalam menghadapi masalah hukum perlu ditingkatkan," kata Edwin.

Sumber : Antara

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved