Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library
Format : Artikel
Impresum
-
: , 2009
Deskripsi
Sumber:
Kompas: Jumat, 28 Agustus 2009
Isi:
Jumat, 28 Agustus 2009 | 20:13 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar pelintasan kereta api di wilayah DI Yogyakarta belum dijaga. Menjelang Lebaran, Dinas Perhubungan DIY hanya mampu menambah rambu-rambu di 30 pintu pelintasan karena keterbatasan anggaran.
Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Darat dan Laut Dinas Perhubungan Provinsi DIY Munarto mengatakan, jumlah pelintasan kereta api di DIY mencapai 110 titik. Dari jumlah itu, baru 38 pelintasan yang telah dijaga petugas. Kami menyadari bahwa PT Kereta Api tidak akan mampu menjaga seluruh pelintasan. "Namun, daerah juga tidak bisa menjaga semuanya karena sampai saat ini aturannya belum jelas. Padahal, penjagaan pintu pelintasan membutuhkan biaya," jelasnya, Jumat (28/8).
Untuk mengantisipasi kecelakaan di pelintasan kereta api selama arus mudik ataupun arus balik Lebaran, Dinas Perhubungan DIY sejauh ini telah memasang 30 rambu baru. Rambu-rambu tersebut dipasang di pelintasan yang ramai.
Menurut Winarto, jumlah rambu baru yang dipasang untuk mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati itu memang tidak sesuai dengan jumlah pelintasan karena keterbatasan anggaran. "Dewan (DPRD) hanya menyetujui jumlah sebanyak itu," tambahnya.
Meski jumlah rambu sangat terbatas, Winarto mengatakan bahwa sejauh ini seluruh pelintasan telah dipasangi marka pita penggaduh. Saat melintas, pengemudi akan merasakan tekstur jalan yang tidak rata sehingga akan lebih berhati-hati.
Sebelumnya, Kepala Humas PT Kereta Api Daop VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berwenang menjaga seluruh pelintasan. Pemerintah daerah serta masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi menjaga pelintasan guna menghindari kecelakaan.
Menurut dia, di seluruh wilayah Daop VI (DIY dan Jawa Tengah bagian selatan) saat ini ada 518 pelintasan kereta api. Dari jumlah itu, hanya 113 pelintasan yang dijaga. Artinya masih ada 368 pelintasan yang dibiarkan tanpa palang. "Kami berkepentingan menjaga agar kereta api tidak ditabrak. Namun, untuk mengantisipasi pengguna jalan agar tidak tertabrak kereta, itu merupakan wewenang pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan," tuturnya.
Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved