Welcome to Pusat Dokumentasi Arsitektur Library

Artikel Detail

Pemprov DKI perlu batasi peran sebagai penyedia sarana bus

Format : Artikel

Impresum
- : , 2009

Deskripsi
Sumber:
Kompas: Senin, 28 September 2009 | 04:12 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/28/04124994/Pemprov.DKI.Perlu.Batasi..Peran.sebagai.Penyedia.Sarana.Bus

Isi:

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas berperan sebagai regulator dan penyedia prasarana untuk bus transjakarta. Sementara operator dan penyedia sarana bus sebaiknya mulai diserahkan kepada rekanan pihak swasta.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Bambang Susantono, Minggu (27/9), mengatakan, peran sebagai regulator dan penyedia prasarana akan membuat pemerintah fokus menjalankan hal-hal yang penting.

"Sebagai regulator, pemerintah membuat standar pelayanan. Dengan standar ini, pemerintah bisa mengontrol kerja pihak swasta sebagai operator. Kalau kerja swasta tidak oke, kontrak bisa diputus. Kondisi ini akan sulit dilakukan apabila pemerintah menjadi regulator dan operator sekaligus," papar Bambang.

Selain itu, pemerintah juga perlu membatasi peran sebagai penyedia prasarana jalan serta halte bus transjakarta. Pengadaan sarana berupa bus bisa diserahkan kepada pihak swasta.

Setelah terbengkalai selama hampir dua tahun, jalur bus transjakarta Koridor IX dan X akan digunakan pada pertengahan tahun 2010. Pemprov DKI Jakarta mulai memesan 139 bus untuk melayani kedua koridor itu.

Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhayat, Jumat (25/9), mengatakan, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 75 miliar untuk uang muka pembelian bus-bus tersebut. Total kebutuhan dana untuk pembelian bus Rp 302 miliar. Sisa kebutuhan dana Rp 227 miliar akan dianggarkan dalam APBD 2010.

Perbaikan pelayanan

Bus-bus itu terdiri atas 125 bus tunggal dan 14 bus gandeng. Bus-bus yang akan dibeli melalui proses lelang itu harus berbahan bakar gas dan harus dirakit di Indonesia. Sementara negara pembuat sasis mesin diserahkan kepada pemenang lelang.

Jumlah bus yang akan dibeli masih belum dapat memenuhi rencana semula, yaitu 161 bus. Koridor IX yang melayani rute Pinangranti-Pluit sepanjang 29,9 kilometer membutuhkan 97 bus. Adapun Koridor X yang melayani rute Tanjung Priok-Cililitan sepanjang 19 kilometer membutuhkan 64 bus.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, sambil menunggu proses pembelian bus untuk kedua koridor itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbaiki level pelayanan bus transjakarta Koridor I sampai VIII.

Sebagai pemilik bus, Pemprov DKI Jakarta akan menentukan standar pelayanan bus transjakarta. Jarak kedatangan antarbus, ketepatan waktu, kualitas halte, hingga cara mengemudi akan ditentukan dengan standar yang jelas.

Standar pelayanan ini juga akan menjadi pembanding bagi layanan bus transjakarta yang dimiliki oleh konsorsium swasta. Armada bus milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada di Koridor I dan milik konsorsium ada di Koridor II-VIII.

"Di berbagai negara maju, seperti Singapura, terdapat layanan bus yang dioperasikan pemerintah dan swasta. Dibiarkan bersaing, tetapi diberi standar tingkat pelayanan tertentu. Persaingan itu berdampak positif karena setiap pihak berusaha meningkatkan pelayanan," kata Fauzi. (ART/ECA)

Copyrights © 2016 Pusat Dokumentasi Arsitektur. All rights reserved